Pajak Motor dan Mobil Akan Dinaikkan, Pengamat: Pertimbangkan Aspek Keadilan
Jum'at, 19 Januari 2024 - 14:27 WIB
loading...
Pemerintah diminta melihat dulu aspek keadilan sebelum menerapkan wacana kenaikan pajak kendaraan bermotor. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Yusuf Rendy Manilet merespons wacana kenaikan pajak mobil dan motor konvensional yang diembuskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Pemerintah terlebih dulu diminta melihat aspek keadilan sebelum merealisasikan wacana tersebut.
"Sebab akan menjadi tidak adil apabila pajak ini dikenakan kepada masyarakat yang tidak memiliki opsi lain selain menggunakan transportasi pribadi lantaran di tempat tinggalnya belum tersedia sistem transportasi publik yang terintegrasi," ujarnya di Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga: Luhut Bakal Bikin Pajak Kendaraan BBM Makin Mahal, Minggu Depan Lapor Jokowi
Seperti diberitakan sebelumnya, Luhut beralasan kenaikan pajak tersebut dimaksudkan agar pemerintah bisa mempunyai kapasitas fiskal yang lebih luas untuk membiayai atau berikan subsidi terhadap transportasi masal. Terkait dengan itu, Yusuf berpendapat bahwa kenaikan pajak kendaraan bermotor konvensional itu idealnya diberlakukan ketika sistem transportasi publik di suatu daerah sudah terbangun secara baik dan terintegrasi satu sama lain.
Menurut Yusuf, karena kondisi transportasi publik antara satu daerah dengan daerah lainnya berbeda, maka seharusnya kewenangan penerapan pajak ini diberikan ke daerah. "Karena daerah tentu punya kemampuan untuk melihat pembangunan di level mereka dan di saat bersamaan bisa juga menjadi tambahan PAD bagi mereka," tuturnya.
Yusuf menambahkan, secara umum kenaikan penerimaan pajak sejatinya memang bisa dialokasikan untuk berbagai kepentingan, termasuk di dalamnya kepentingan untuk mendorong pembangunan transportasi publik yang lebih baik dan tersebar luas. Namun, agar tak lantas memberatkan rakyat, pemerintah juga diminta mencari sumber pendanaan lain untuk kepentingan tersebut.
Baca Juga: Pangeran Arab Saudi: Kerajaan Akan Akui Negara Israel Jika....
"Sebab akan menjadi tidak adil apabila pajak ini dikenakan kepada masyarakat yang tidak memiliki opsi lain selain menggunakan transportasi pribadi lantaran di tempat tinggalnya belum tersedia sistem transportasi publik yang terintegrasi," ujarnya di Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga: Luhut Bakal Bikin Pajak Kendaraan BBM Makin Mahal, Minggu Depan Lapor Jokowi
Seperti diberitakan sebelumnya, Luhut beralasan kenaikan pajak tersebut dimaksudkan agar pemerintah bisa mempunyai kapasitas fiskal yang lebih luas untuk membiayai atau berikan subsidi terhadap transportasi masal. Terkait dengan itu, Yusuf berpendapat bahwa kenaikan pajak kendaraan bermotor konvensional itu idealnya diberlakukan ketika sistem transportasi publik di suatu daerah sudah terbangun secara baik dan terintegrasi satu sama lain.
Menurut Yusuf, karena kondisi transportasi publik antara satu daerah dengan daerah lainnya berbeda, maka seharusnya kewenangan penerapan pajak ini diberikan ke daerah. "Karena daerah tentu punya kemampuan untuk melihat pembangunan di level mereka dan di saat bersamaan bisa juga menjadi tambahan PAD bagi mereka," tuturnya.
Yusuf menambahkan, secara umum kenaikan penerimaan pajak sejatinya memang bisa dialokasikan untuk berbagai kepentingan, termasuk di dalamnya kepentingan untuk mendorong pembangunan transportasi publik yang lebih baik dan tersebar luas. Namun, agar tak lantas memberatkan rakyat, pemerintah juga diminta mencari sumber pendanaan lain untuk kepentingan tersebut.
Baca Juga: Pangeran Arab Saudi: Kerajaan Akan Akui Negara Israel Jika....
Lihat Juga :