Luhut Janji Revisi Aturan Pajak Migas Selesai Pekan Ini
Selasa, 06 September 2016 - 14:00 WIB
Luhut Janji Revisi Aturan Pajak Migas Selesai Pekan Ini
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan menjanjikan revisi Peraturan Pemerintah No 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (migas) akan selesai dalam tiga hari ke depan.
(Baca: Luhut Pastikan Sri Mulyani Cs Sepakat Revisi Aturan Pajak Migas)
Menurutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun sudah sepakat dan tidak lagi keberatan dengan keinginan pihaknya merevisi aturan pajak migas tersebut.
"Detailnya kita tunggu saja tiga hari ini. Tapi spiritnya mereka tidak ada masalah. Tidak ada hal yang serius lagi. Makanya saya bilang, dibicarakan mulai hari ini. Jumat sudah selesai," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Dia menilai, dengan direvisinya PP 79/2010 ini maka kegiatan eksplorasi dan investasi di hulu migas akan lebih bergairah lagi. Terlebih, revisi tersebut juga memberikan kewenangan kepada Kementerian ESDM untuk menentukan kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) dari tingkat kesulitan lapangan migas.
(Baca: Luhut Akan Izinkan Ekspor Mineral Mentah hingga Lima Tahun)
"Karena kalau menarik buat investor datang. Apalagi tadi mengenai production sharing tidak musti 85:15, bisa saja turun ke bawah, katakanlah 60:40. Kalau sekarang kan pertanyaannya sederhana, kalau enggak dibuat ya enggak dapat, kalau dibuat dapat," imbuh Luhut.
Selain itu, dalam revisi PP 79/2010 ini aturan mengenai cost recovery juga akan diubah. Menurutnya, pemerintah hanya ingin investor yang menanamkan modalnya di Tanah Air tidak rugi.
"Jadi, kita hanya ingin memproyeksikan, misalnya project IRR bisa di antara 15%. Sehingga dengan demikian itu membuat orang tertarik investasi di Indonesia. Karena ada beberapa lapangan yang project IRR nya 4%-5%. Jadi, dia enggak tertarik, dan akhirnya stranded," tandas dia.
(Baca: Luhut Pastikan Sri Mulyani Cs Sepakat Revisi Aturan Pajak Migas)
Menurutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun sudah sepakat dan tidak lagi keberatan dengan keinginan pihaknya merevisi aturan pajak migas tersebut.
"Detailnya kita tunggu saja tiga hari ini. Tapi spiritnya mereka tidak ada masalah. Tidak ada hal yang serius lagi. Makanya saya bilang, dibicarakan mulai hari ini. Jumat sudah selesai," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Dia menilai, dengan direvisinya PP 79/2010 ini maka kegiatan eksplorasi dan investasi di hulu migas akan lebih bergairah lagi. Terlebih, revisi tersebut juga memberikan kewenangan kepada Kementerian ESDM untuk menentukan kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) dari tingkat kesulitan lapangan migas.
(Baca: Luhut Akan Izinkan Ekspor Mineral Mentah hingga Lima Tahun)
"Karena kalau menarik buat investor datang. Apalagi tadi mengenai production sharing tidak musti 85:15, bisa saja turun ke bawah, katakanlah 60:40. Kalau sekarang kan pertanyaannya sederhana, kalau enggak dibuat ya enggak dapat, kalau dibuat dapat," imbuh Luhut.
Selain itu, dalam revisi PP 79/2010 ini aturan mengenai cost recovery juga akan diubah. Menurutnya, pemerintah hanya ingin investor yang menanamkan modalnya di Tanah Air tidak rugi.
"Jadi, kita hanya ingin memproyeksikan, misalnya project IRR bisa di antara 15%. Sehingga dengan demikian itu membuat orang tertarik investasi di Indonesia. Karena ada beberapa lapangan yang project IRR nya 4%-5%. Jadi, dia enggak tertarik, dan akhirnya stranded," tandas dia.
(izz)
Lihat Juga :