Ikut Tax Amnesty, Pengusaha Ogah Taruh Uang di Deposito

Selasa, 06 September 2016 - 19:14 WIB
Ikut Tax Amnesty, Pengusaha...
Ikut Tax Amnesty, Pengusaha Ogah Taruh Uang di Deposito
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyatakan bahwa pengusaha tidak mau menaruh uangnya di deposito ketika mengikuti tax amnesti atau pengampunan pajak. Mereka ternyata lebih memilih instrumen lain dengan imbal hasil tinggi.

Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Budi G Sadikin menjelaskan, jika pengusaha memilih deposito itu hanya berisi uang yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha. Maka, ketika mau melakukan investasi maka itu tidak jadi pilihan.

"Saya sebagai bankir, pengusaha taruh di deposito itu uang jajan mereka. Mereka pasti mau diinvestasikan dengan yield lebih tinggi," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Budi menjelaskan, pengusaha akan lebih memilih menempatkan dananya di pasar ekuitas dan obligasi untuk investasi. Tabungan dan deposito jadi pilihan terakhir.

"Tidak mungkin pengusaha taruh tiga tahun di deposito dan giro. Dari mata nasabah, pengusaha masuk pasar ekuitas, obligasi baru deposito dan tabungan," kata dia.

Mantan direktur utama PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) tersebut menyampaikan, pengusaha tidak mendapat keuntungan besar dari deposito. Sebab, imbal hasilnya lebih rendah dari pasar saham dan obligasi. "Bagi mata pengusaha itu tidak menguntungkan," pungkas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Impor Energidari 41...
Impor Energidari 41 Negara, India Tak Mampu Tolak Minyak Rusia:Kami Cari yang Paling Murah!
34 menit yang lalu
Bos IMF Peringatkan...
Bos IMF Peringatkan Dunia Tak Akan Pernah Normal Lagi: Bersiap Hadapi Gelombang Krisis Baru
53 menit yang lalu
Borong Penghargaan HR...
Borong Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Buktikan Diri Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia!
9 jam yang lalu
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
10 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
10 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
10 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved