BI Dorong Pengenalan Transaksi Repo kepada Penegak Hukum

Kamis, 08 September 2016 - 22:02 WIB
BI Dorong Pengenalan Transaksi Repo kepada Penegak Hukum
BI Dorong Pengenalan Transaksi Repo kepada Penegak Hukum
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) terus meningkatkan pemahaman lembaga-lembaga yang mengawasi atau melakukan pemeriksaan terkait pelaksanaan transaksi repo mengenai mekanisme dan kontrak GMRA (Global Master Repo Agreement). Hal itu dilakukan lewat workshop Mekanisme Operasional Transaksi Repo kepada penegak hukum dan auditor negara.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan, melalui workshop ini diharapkan dapat meningkatkan keyakinan pelaku pasar, baik bank, lembaga keuangan non bank maupun lembaga pemerintahan untuk melakukan transaksi repo sesuai dengan pedoman yang berlaku.

"Dalam kegiatan tersebut, dilakukan juga sosialiasi mengenai BI 7-day (Reverse) Repo Rate," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Lanjut dia menerangkan pelaksanaan transaksi repo ini merupakan salah satu upaya BI dalam melakukan langkah-langkah pedalaman pasar keuangan, selain melalui penguatan peran suku bunga Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) bagi terbentuknya struktur suku bunga di pasar uang untuk tenor dari overnight sampai dengan 12 bulan. Serta serta mengurangi segmentasi dan meningkatkan kapasitas transaksi pasar dengan mendorong perbankan untuk lebih membuka akses counterparty.

Menurut dia, langkah sosialisasi dan edukasi ini diperlukan bagi masyarakat khususnya pelaku pasar untuk memahami tentang transaksi repo. "Transaksi repo adalah kontrak jual atau beli efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan, dalam hal ini pelaksanaan transaksi Repo berpedoman pada GMRA," jelas dia.

Dengan berpedoman pada GMRA maka akan menjamin adanya kepastian hukum karena sudah ada standarisasi transaksi repo yang berlaku secara umum bagi para pelaku jasa keuangan di Indonesia serta mendorong peningkatan likuiditas dan mendukung pendalaman pasar keuangan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8509 seconds (0.1#10.140)