Luhut Dukung Porsi Bagi Hasil Investor Migas Diperbesar
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pihaknya akan mendorong perbaikan terhadap aturan yang mampu meningkatkan investasi hulu migas di Indonesia. Pasalnya saat ini merupakan era di mana setiap negara berlomba-lomba menarik investor untuk menanamkan modalnya termasuk pada industri migas.
(Baca Juga: Porsi Bagi Hasil Investor Migas Akan Diperbesar)
Dengan memberikan porsi bagi hasil lebih besar kepada investor diharapkan bisa mendorong investasi hulu migas sehingga mampu meningkatkan cadangan maupun kapasitas produksi. “Saya kira investasi akan lebih banyak karena kalau menarik, investornya akan datang. Apalagi bagi hasil tidak harus 85:15, bisa saja turun ke bawah katakanlah 60:40,” kata Luhut.
Sementara Pakar energi dari Universitas Tri Sakti Pri Agung Rakhmanto berpendapat minimnya investasi migas di Indonesia karena tata kelola kelembagaan di sektor hulu migas rawan di permasalahkan. Menurutnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (UU) sebagai solusi atas kebuntuan investasi di sektor migas. Pasalnya hingga kini revisi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) belum jelas.
“Perppu penting untuk memberi kepastian hukum investasi migas. Sektor hulu migas kita dalam kondisi darurat karena sudah lebih dari 15 tahun, cadangan dan produksi migas menurun,” pungkasnya.
Berdasarkan data SKK Migas hingga 2020 tidak ada proyek besar yang onstream. SKK Migas memproyeksikan produksi minyak siap jual atau lifting minyak sampai 2020 hanya akan berada pada kisaran 480.000-550.000 barel per hari (bph). Saat ini terdapat 288 wilayah kerja migas yang terdiri dari 85 blok migas eksploitasi dan 147 blok migas eksplorasi konvensional dan 56 blok migas nonkonvesional.
Angka penurunan tersebut diakui cukup drastis jika dibandingkan target lifting minyak pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 masih sebesar 820.000 bph. Namun, kecenderungan penurunan produksi telah mulai terlihat di mana dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2017, target lifting minyak diasumsikan hanya sebesar 780.000 bph.
(Baca Juga: Porsi Bagi Hasil Investor Migas Akan Diperbesar)
Dengan memberikan porsi bagi hasil lebih besar kepada investor diharapkan bisa mendorong investasi hulu migas sehingga mampu meningkatkan cadangan maupun kapasitas produksi. “Saya kira investasi akan lebih banyak karena kalau menarik, investornya akan datang. Apalagi bagi hasil tidak harus 85:15, bisa saja turun ke bawah katakanlah 60:40,” kata Luhut.
Sementara Pakar energi dari Universitas Tri Sakti Pri Agung Rakhmanto berpendapat minimnya investasi migas di Indonesia karena tata kelola kelembagaan di sektor hulu migas rawan di permasalahkan. Menurutnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (UU) sebagai solusi atas kebuntuan investasi di sektor migas. Pasalnya hingga kini revisi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) belum jelas.
“Perppu penting untuk memberi kepastian hukum investasi migas. Sektor hulu migas kita dalam kondisi darurat karena sudah lebih dari 15 tahun, cadangan dan produksi migas menurun,” pungkasnya.
Berdasarkan data SKK Migas hingga 2020 tidak ada proyek besar yang onstream. SKK Migas memproyeksikan produksi minyak siap jual atau lifting minyak sampai 2020 hanya akan berada pada kisaran 480.000-550.000 barel per hari (bph). Saat ini terdapat 288 wilayah kerja migas yang terdiri dari 85 blok migas eksploitasi dan 147 blok migas eksplorasi konvensional dan 56 blok migas nonkonvesional.
Angka penurunan tersebut diakui cukup drastis jika dibandingkan target lifting minyak pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 masih sebesar 820.000 bph. Namun, kecenderungan penurunan produksi telah mulai terlihat di mana dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2017, target lifting minyak diasumsikan hanya sebesar 780.000 bph.
(akr)