BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KPK Cegah Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Penandatangan Komitmen Pencegahan Terintegrasi. Hal ini sebagai komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya mencegah terjadinya tindakan korupsi di lingkungan perusahaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, komitmen bersama pencegahan korupsi terintegrasi ini mencakup beberapa hal, di antaranya untuk mengembangkan sistem integritas nasional dengan pendekatan budaya kerja dan spirit memakmurkan negeri, serta penerapan pengendalian gratifikasi dalam mencegah dan memberantas korupsi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan akan berkomitmen sepenuhnya untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindakan korupsi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan," katanya di Hotel Royal Luningan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Ketua Dewan Pengawas Guntur Witjaksono, dan Ketua KPK Agus Rahardjo, dan disaksikan Jajaran Direksi dan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
Agus juga memerintahkan seluruh jajaran Direksi, Dewan Pengawas, Kepala Divisi atau Kepala Kantor Wilayah hingga level Kepala Kantor Cabang untuk menandatangani pakta integritas terkait komitmen mencegah dan memberantas tindakan korupsi. Penandatanganan pakta integritas ini akan menjadi hal yang mandatori atau bersifat wajib bagi semua jajarannya.
"Dan apabila ada yang tidak bersedia, saya minta untuk segera mundur atau diundurkan," imbuh dia.
Selain itu, dirinya juga mewajibkan seluruh mitra dan vendor yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar menandatangani pakta integritas tersebut sebelum memulai kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Aktifitas pencegahan juga sudah kami lakukan dengan optimal melalui penerapan good governance pada semua bidang, seperti pada pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui proses e-procurement untuk menekan munculnya potensi fraud. Jika ada yang menolak, saya sudah instruksikan kepada Direktur teknis terkait, untuk menghentikan kerjasamanya," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengimbau kepada para mitra investasi dan vendor pengadaan agar menolak dan melaporkan kepada pihaknya atau KPK, jika ada oknum yang meminta suatu imbalan mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan. Agar kemudian pihak KPK dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Silakan hubungi saya langsung ke nomor selular pribadi saya kalau hal-hal tersebut terjadi," tandas dia.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, komitmen bersama pencegahan korupsi terintegrasi ini mencakup beberapa hal, di antaranya untuk mengembangkan sistem integritas nasional dengan pendekatan budaya kerja dan spirit memakmurkan negeri, serta penerapan pengendalian gratifikasi dalam mencegah dan memberantas korupsi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan akan berkomitmen sepenuhnya untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindakan korupsi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan," katanya di Hotel Royal Luningan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Ketua Dewan Pengawas Guntur Witjaksono, dan Ketua KPK Agus Rahardjo, dan disaksikan Jajaran Direksi dan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
Agus juga memerintahkan seluruh jajaran Direksi, Dewan Pengawas, Kepala Divisi atau Kepala Kantor Wilayah hingga level Kepala Kantor Cabang untuk menandatangani pakta integritas terkait komitmen mencegah dan memberantas tindakan korupsi. Penandatanganan pakta integritas ini akan menjadi hal yang mandatori atau bersifat wajib bagi semua jajarannya.
"Dan apabila ada yang tidak bersedia, saya minta untuk segera mundur atau diundurkan," imbuh dia.
Selain itu, dirinya juga mewajibkan seluruh mitra dan vendor yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar menandatangani pakta integritas tersebut sebelum memulai kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Aktifitas pencegahan juga sudah kami lakukan dengan optimal melalui penerapan good governance pada semua bidang, seperti pada pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui proses e-procurement untuk menekan munculnya potensi fraud. Jika ada yang menolak, saya sudah instruksikan kepada Direktur teknis terkait, untuk menghentikan kerjasamanya," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengimbau kepada para mitra investasi dan vendor pengadaan agar menolak dan melaporkan kepada pihaknya atau KPK, jika ada oknum yang meminta suatu imbalan mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan. Agar kemudian pihak KPK dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Silakan hubungi saya langsung ke nomor selular pribadi saya kalau hal-hal tersebut terjadi," tandas dia.
(akr)