Total Dana Tax Amnesty di Yogyakarta Capai Rp3,8 Triliun
Senin, 19 September 2016 - 22:34 WIB
Total Dana Tax Amnesty di Yogyakarta Capai Rp3,8 Triliun
A
A
A
YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan penerimaan dana pajak dari program tax amnesty di wilayahnya telah mencapai Rp3,808 triliun. Kepala Kanwil Pajak Yogyakarta, Yuli Kristianto memperkirakan jumlah tersebut akan terus bertambah seiring batas waktu yang ditentukan pemerintah dalam program pengampunan pajak ini.
Menurut Yuli, jumlah wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty di Yogyakarta terus menunjukkan peningkatan. Dalam kurun waktu tiga pekan, ada kenaikan hingga tujuh kali lipat dibandingkan akhir Agustus kemarin. Pada Agustus lalu, jumlah peserta amnesti pajak mencapai 105 wajib pajak.
Dan pada Senin (19/9/2016) pagi, jumlah wajib pajak yang turut amnesti pajak mencapai 729 orang. "Ini peningkatan luar biasa dibanding akhir Agustus lalu," tuturnya.
Sejak dibuka pelayanan amnesti pajak, jumlah surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp77,17 miliar. Sementara ada sekitar Rp 86,87 miliar yang belum menyetorkam SPH ke pihak Kantor Wilayah Pajak Yogyakarta. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus mengalami peningkatan karena batas waktu yang ditentukan masih beberapa tahap.
Menurutnya, setoran program amnesti pajak tersebut jauh lebih meningkat dibanding dengan akhir bulan Agustus lalu. Selama bulan pertama yaitu bulan Agustus, pelaksanaan program Tax Amnesty hanya sekitar Rp5 miliar saja. Ia mengklaim peningkatan yang terjadi akibat sosialisasi yang mereka lakukan selama ini dengan menggandeng berbagai pihak.
Yuli mengatakan, mayoritas dana yang ada berasal dari deklarasi dari wajib pajak di dalam negeri. Kendati demikian, ada sejumlah wajib pajak dari Yogyakarta yang melakukan repatriasi dana mereka yang ditanam di luar negeri. Tetapi jumlah repatriasi hanya sedikit yaitu Rp21 miliar. Karena nilai tebusannya hanya 2% maka ia memperkirakan hanya sebesar Rp4-5 miliar tebusannya. "Ternyata ada yang menanam uangnya di luar negeri. Karena berbagai alasan," terangnya.
Dari keterangan yang ia himpun, ternyata warga Yogyakarta yang menanam dananya di luar negeri untuk biaya pendidikan anaknya yang tengah sekolah di luar negeri. Selain itu, warga Yogyakarta menyimpan dananya di luar negeri untuk jaga-jaga biaya rumah sakit di luar negeri.
Meski Yogyakarta dibebani target terendah dalam program tax amnesty kali ini, tetapi Yogyakarta berada di urutan 28 dari 33 kantor wilayah pajak di Indonesia dalam perolehan tax amnesty.
Pemimpin Bidang Layanan Nasabah Kantor BNI Cabang Utama UGM, Hestu Wijaya mengatakan puluhan warga Yogyakarta sudah memanfaatkan layanan BNI untuk bertransaksi dalam rangka program pengampunan pajak. Hanya saja, ia tidak hapal berapa jumlah dana yang telah disetor ke rekening di bank BNI dalam rangka program tax amnesty ini.
"Kami sudah membekali seluruh elemen bank untuk membantu menyukseskan program tax amnesty ini. Minimal membantu sosialisasi," terangnya.
Menurut Yuli, jumlah wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty di Yogyakarta terus menunjukkan peningkatan. Dalam kurun waktu tiga pekan, ada kenaikan hingga tujuh kali lipat dibandingkan akhir Agustus kemarin. Pada Agustus lalu, jumlah peserta amnesti pajak mencapai 105 wajib pajak.
Dan pada Senin (19/9/2016) pagi, jumlah wajib pajak yang turut amnesti pajak mencapai 729 orang. "Ini peningkatan luar biasa dibanding akhir Agustus lalu," tuturnya.
Sejak dibuka pelayanan amnesti pajak, jumlah surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp77,17 miliar. Sementara ada sekitar Rp 86,87 miliar yang belum menyetorkam SPH ke pihak Kantor Wilayah Pajak Yogyakarta. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus mengalami peningkatan karena batas waktu yang ditentukan masih beberapa tahap.
Menurutnya, setoran program amnesti pajak tersebut jauh lebih meningkat dibanding dengan akhir bulan Agustus lalu. Selama bulan pertama yaitu bulan Agustus, pelaksanaan program Tax Amnesty hanya sekitar Rp5 miliar saja. Ia mengklaim peningkatan yang terjadi akibat sosialisasi yang mereka lakukan selama ini dengan menggandeng berbagai pihak.
Yuli mengatakan, mayoritas dana yang ada berasal dari deklarasi dari wajib pajak di dalam negeri. Kendati demikian, ada sejumlah wajib pajak dari Yogyakarta yang melakukan repatriasi dana mereka yang ditanam di luar negeri. Tetapi jumlah repatriasi hanya sedikit yaitu Rp21 miliar. Karena nilai tebusannya hanya 2% maka ia memperkirakan hanya sebesar Rp4-5 miliar tebusannya. "Ternyata ada yang menanam uangnya di luar negeri. Karena berbagai alasan," terangnya.
Dari keterangan yang ia himpun, ternyata warga Yogyakarta yang menanam dananya di luar negeri untuk biaya pendidikan anaknya yang tengah sekolah di luar negeri. Selain itu, warga Yogyakarta menyimpan dananya di luar negeri untuk jaga-jaga biaya rumah sakit di luar negeri.
Meski Yogyakarta dibebani target terendah dalam program tax amnesty kali ini, tetapi Yogyakarta berada di urutan 28 dari 33 kantor wilayah pajak di Indonesia dalam perolehan tax amnesty.
Pemimpin Bidang Layanan Nasabah Kantor BNI Cabang Utama UGM, Hestu Wijaya mengatakan puluhan warga Yogyakarta sudah memanfaatkan layanan BNI untuk bertransaksi dalam rangka program pengampunan pajak. Hanya saja, ia tidak hapal berapa jumlah dana yang telah disetor ke rekening di bank BNI dalam rangka program tax amnesty ini.
"Kami sudah membekali seluruh elemen bank untuk membantu menyukseskan program tax amnesty ini. Minimal membantu sosialisasi," terangnya.
(ven)
Lihat Juga :