Peserta Tax Amnesty Akan Punya Rekening Khusus di KSEI
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuturkan, peserta tax amnesty akan mempunyai rekening khusus. OJK menunjuk PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk jadi penerbit rekening khusus tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menjelaskan, rekening khusus dari KSEI digunakan sebagai alat untuk mengawasi uang repatriasi. Seperti melihat setiap mutasi antar instrumen investasi yang dilakukan wajib pajak (WP).
"KSEI akan beri rekening khusus bisa dimonitor terus-menerus tiga tahun. Mutasi-mutasi dari rekening repatriasi untuk investasi, peran KSEI besar," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Menurutnya, seluruh pihak yang ada di pasar modal Indonesia memiliki komitmen untuk mendukung program pengampunan pajak. Mulai dari regulator, Self Regulatory Organization (SRO), KSEI, dan KPEI.
"Mulai dari pengawas, regulator (OJK), SRO, BEI, KSEI, KPEI. Benar-benar berkomitmen penuh dukung program pengampunan pajak ini," kata dia.
Koordinasi ini, lanjut Nurhaida, juga dilakukan dengan instansi lain seperti Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kementerian BUMN diminta dapat mempermudah perusahaan pelat merah untuk melakukan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO).
"Koordinasi juga dilakukan tak hanya OJK, BEI, KSEI, KPEI juga berkoordinasi dengan baik dengan instansi lain. Misalnya, Kementerian BUMN bahwa mendukung sukseskan tax amnesty ini kami kerja sama dengan Kementerian BUMN untuk bisa secara lebih awal cepat izinkan go public ke BUMN dan anak BUMN," pungkasnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menjelaskan, rekening khusus dari KSEI digunakan sebagai alat untuk mengawasi uang repatriasi. Seperti melihat setiap mutasi antar instrumen investasi yang dilakukan wajib pajak (WP).
"KSEI akan beri rekening khusus bisa dimonitor terus-menerus tiga tahun. Mutasi-mutasi dari rekening repatriasi untuk investasi, peran KSEI besar," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Menurutnya, seluruh pihak yang ada di pasar modal Indonesia memiliki komitmen untuk mendukung program pengampunan pajak. Mulai dari regulator, Self Regulatory Organization (SRO), KSEI, dan KPEI.
"Mulai dari pengawas, regulator (OJK), SRO, BEI, KSEI, KPEI. Benar-benar berkomitmen penuh dukung program pengampunan pajak ini," kata dia.
Koordinasi ini, lanjut Nurhaida, juga dilakukan dengan instansi lain seperti Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kementerian BUMN diminta dapat mempermudah perusahaan pelat merah untuk melakukan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO).
"Koordinasi juga dilakukan tak hanya OJK, BEI, KSEI, KPEI juga berkoordinasi dengan baik dengan instansi lain. Misalnya, Kementerian BUMN bahwa mendukung sukseskan tax amnesty ini kami kerja sama dengan Kementerian BUMN untuk bisa secara lebih awal cepat izinkan go public ke BUMN dan anak BUMN," pungkasnya.
(izz)