Sri Mulyani Beri Pencerahan ke Penggugat Tax Amnesty di MK

Selasa, 20 September 2016 - 16:40 WIB
Sri Mulyani Beri Pencerahan...
Sri Mulyani Beri Pencerahan ke Penggugat Tax Amnesty di MK
A A A
JAKARTA - Uji materi Undang-Undang (UU) Tax Amnesty digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Dalam kesempatan tersebut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan pencerahan atau menjelaskan manfaat pengampunan pajak di depan para penggugat.

Dia mengatakan, ada tiga manfaat tax amnesty untuk Indonesia. Pertama, dana repatriasi yang masuk ke dalam negeri bisa menggerakkan roda perekonomian. "Setidaknya ada tiga manfaat. Pertama, dana repatriasi akan dapat menggerakkan perekonomian nasional," tegasnya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Kedua, kata Sri Mulyani, uang tebusan yang didapat dari peserta tax amnesty yang melaporkan hartanya atau deklarasi dan repatriasi bisa menambah jumlah penerimaan negara. Kemudian, manfaat ketiga yakni untuk menjamin wajib pajak yang sudah ada dan mendorong warga lainnya menjadi wajib pajak.

"Kedua, uang tebusan dapat digunakan langsung bagi pembangunan. Ketiga, terjaminnya penerimaan pajak secara berkelanjutan," kata Menkeu.

Sementara, dengan meningkatnya pertumbuhan di berbagai sektor perekonomian juga akan menciptakan lapangan baru. Selain itu, tingkat suku bunga bisa dikurangi. "Yang akhirnya meningkatkan pergerakan ekonomi dan daya beli masyarakat. Jelas-jelas tidak mengakibatkan kerugian konstitusional bagi siapapun," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Tekanan Jual Mulai Terkendali,...
Tekanan Jual Mulai Terkendali, IHSG Berpeluang Lanjutkan Rebound ke 6.000-6.050
29 menit yang lalu
Babak Baru Perang Energi:...
Babak Baru Perang Energi: OPEC+ Siap Banjiri Pasar Global, Siap-siap Harga Minyak Makin Ambles
2 jam yang lalu
Lompatan Sang Anak Bawang,...
Lompatan Sang 'Anak Bawang', Rahasia Sukses Vietnam Naik Kelas Jadi Berpendapatan Menengah Atas
8 jam yang lalu
TBS Foundation Dukung...
TBS Foundation Dukung Penanganan Kesehatan Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
11 jam yang lalu
Ruang Kenaikan IHSG...
Ruang Kenaikan IHSG Diprediksi Terbatas Pekan Depan ke Level 5.900, Ini Sebabnya
11 jam yang lalu
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
13 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved