Sri Mulyani Beri Pencerahan ke Penggugat Tax Amnesty di MK
Selasa, 20 September 2016 - 16:40 WIB
Sri Mulyani Beri Pencerahan ke Penggugat Tax Amnesty di MK
A
A
A
JAKARTA - Uji materi Undang-Undang (UU) Tax Amnesty digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Dalam kesempatan tersebut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan pencerahan atau menjelaskan manfaat pengampunan pajak di depan para penggugat.
Dia mengatakan, ada tiga manfaat tax amnesty untuk Indonesia. Pertama, dana repatriasi yang masuk ke dalam negeri bisa menggerakkan roda perekonomian. "Setidaknya ada tiga manfaat. Pertama, dana repatriasi akan dapat menggerakkan perekonomian nasional," tegasnya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Kedua, kata Sri Mulyani, uang tebusan yang didapat dari peserta tax amnesty yang melaporkan hartanya atau deklarasi dan repatriasi bisa menambah jumlah penerimaan negara. Kemudian, manfaat ketiga yakni untuk menjamin wajib pajak yang sudah ada dan mendorong warga lainnya menjadi wajib pajak.
"Kedua, uang tebusan dapat digunakan langsung bagi pembangunan. Ketiga, terjaminnya penerimaan pajak secara berkelanjutan," kata Menkeu.
Sementara, dengan meningkatnya pertumbuhan di berbagai sektor perekonomian juga akan menciptakan lapangan baru. Selain itu, tingkat suku bunga bisa dikurangi. "Yang akhirnya meningkatkan pergerakan ekonomi dan daya beli masyarakat. Jelas-jelas tidak mengakibatkan kerugian konstitusional bagi siapapun," pungkasnya.
Dia mengatakan, ada tiga manfaat tax amnesty untuk Indonesia. Pertama, dana repatriasi yang masuk ke dalam negeri bisa menggerakkan roda perekonomian. "Setidaknya ada tiga manfaat. Pertama, dana repatriasi akan dapat menggerakkan perekonomian nasional," tegasnya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Kedua, kata Sri Mulyani, uang tebusan yang didapat dari peserta tax amnesty yang melaporkan hartanya atau deklarasi dan repatriasi bisa menambah jumlah penerimaan negara. Kemudian, manfaat ketiga yakni untuk menjamin wajib pajak yang sudah ada dan mendorong warga lainnya menjadi wajib pajak.
"Kedua, uang tebusan dapat digunakan langsung bagi pembangunan. Ketiga, terjaminnya penerimaan pajak secara berkelanjutan," kata Menkeu.
Sementara, dengan meningkatnya pertumbuhan di berbagai sektor perekonomian juga akan menciptakan lapangan baru. Selain itu, tingkat suku bunga bisa dikurangi. "Yang akhirnya meningkatkan pergerakan ekonomi dan daya beli masyarakat. Jelas-jelas tidak mengakibatkan kerugian konstitusional bagi siapapun," pungkasnya.
(izz)
Lihat Juga :