Tax Amnesty Belum Banyak Dimanfaatkan UMKM
A
A
A
YOGYAKARTA - Program pengampunan pajak atau tax amnesty terlihat belum banyak dimanfaatkan oleh kalangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) seperti yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak DIY Yuli Kristiyono mengakui, memang belum banyak sosialisasi terkait dengan amnesti pajak.
(Baca Juga: Pengampunan Pajak UMKM)
Terlebih lanjut dia ada tenggang khusus yang diberlakukan oleh Kanwil Pajak terkait dengan uang tebusan dari dana yang dideklarasikan. Saat ini, uang tebusan dari Tax Amnesty UMKM hanya berkisar 0,5%. Tak hanya itu, tarif 0,5 % tersebut juga tidak dibatasi dengan waktu sehingga dia menduga kalangan UMKM masih menunggu waktu yang tepat untuk mengikuti program tax amnesty ini.
"Mungkin karena tak ada batas waktu jadi UMKM terkesan tak terburu-buru," ucapnya, Selasa (20/9/2016).
(Baca Juga: DJP: Peserta Tax Amnesty Mayoritas Bukan UMKM)
Sementara terkait dengan keluhan dari kalangan UMKM terutama Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) yang mengeluhkan pajak menghambat laju pertumbuhan industri. Dia menerangkan bahwa pajak merupakan salah satu bentuk legalitas usaha mikro tersebut memasuki era persaingan bebas.
"Tidak ada yang menghambat, kecuali UMKM memang berniat jelek," tuturnya.
Dia menerangkan pihaknya tidak akan membebani UMKM, karena menurutnya Kanwil pajak hanya memungut pajak dari UMKM yang bertumbuh, bukan yang sedang merugi. Sehingga Kanwil Pajak tidak serta merta membabi buta menerapkan pajak terhadap kalangan UMKM.
Menurut Yuli, selama ini kalangan UMKM merasa kesulitan dan keberatan terkait dengan pajak karena belum ada komunikasi intensif antara kedua belah pihak. Sehingga sosialisasi kebijakan Kanwil pajak terkait sistem perpajakan di Indonesia juga belum terkomunikasi dengan baik bagi sebagian pelaku UMKM di Tanah Air.
"Mereka tahunya Pajak itu merepotkan dan mahal," tandasnya.
Di sisi lain Kepala Bidang UKM Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) DIY Agus Mulyono mengaku belum banyak sosialisasi terkait dengan amnesti pajak. "Di kesempatan ketemu pelaku sempat kita komunikasikan dan katanya sudah ada sosialisasi. Tetapi kalau internal dinas belum ada,"paparnya.
Berbicara UMKM, lanjutnya, di DIY jumlahnya mencapai 230.000 unit. Dan sebenarnya yang berpotensi untuk amnesti pajak hanya yang kategori menengah dengan omset Rp 2,5 miliar hingga Rp 4 miliar. Dan omset antara Rp 2,5 miliar sampai dengan Rp 50 miliar dalam setahun hanya sedikit. Dalam data Dinas, potensinya hanya sekitar 39.114 atau hanya 10% dari potensi UMKM di DIY.
(Baca Juga: Pengampunan Pajak UMKM)
Terlebih lanjut dia ada tenggang khusus yang diberlakukan oleh Kanwil Pajak terkait dengan uang tebusan dari dana yang dideklarasikan. Saat ini, uang tebusan dari Tax Amnesty UMKM hanya berkisar 0,5%. Tak hanya itu, tarif 0,5 % tersebut juga tidak dibatasi dengan waktu sehingga dia menduga kalangan UMKM masih menunggu waktu yang tepat untuk mengikuti program tax amnesty ini.
"Mungkin karena tak ada batas waktu jadi UMKM terkesan tak terburu-buru," ucapnya, Selasa (20/9/2016).
(Baca Juga: DJP: Peserta Tax Amnesty Mayoritas Bukan UMKM)
Sementara terkait dengan keluhan dari kalangan UMKM terutama Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) yang mengeluhkan pajak menghambat laju pertumbuhan industri. Dia menerangkan bahwa pajak merupakan salah satu bentuk legalitas usaha mikro tersebut memasuki era persaingan bebas.
"Tidak ada yang menghambat, kecuali UMKM memang berniat jelek," tuturnya.
Dia menerangkan pihaknya tidak akan membebani UMKM, karena menurutnya Kanwil pajak hanya memungut pajak dari UMKM yang bertumbuh, bukan yang sedang merugi. Sehingga Kanwil Pajak tidak serta merta membabi buta menerapkan pajak terhadap kalangan UMKM.
Menurut Yuli, selama ini kalangan UMKM merasa kesulitan dan keberatan terkait dengan pajak karena belum ada komunikasi intensif antara kedua belah pihak. Sehingga sosialisasi kebijakan Kanwil pajak terkait sistem perpajakan di Indonesia juga belum terkomunikasi dengan baik bagi sebagian pelaku UMKM di Tanah Air.
"Mereka tahunya Pajak itu merepotkan dan mahal," tandasnya.
Di sisi lain Kepala Bidang UKM Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) DIY Agus Mulyono mengaku belum banyak sosialisasi terkait dengan amnesti pajak. "Di kesempatan ketemu pelaku sempat kita komunikasikan dan katanya sudah ada sosialisasi. Tetapi kalau internal dinas belum ada,"paparnya.
Berbicara UMKM, lanjutnya, di DIY jumlahnya mencapai 230.000 unit. Dan sebenarnya yang berpotensi untuk amnesti pajak hanya yang kategori menengah dengan omset Rp 2,5 miliar hingga Rp 4 miliar. Dan omset antara Rp 2,5 miliar sampai dengan Rp 50 miliar dalam setahun hanya sedikit. Dalam data Dinas, potensinya hanya sekitar 39.114 atau hanya 10% dari potensi UMKM di DIY.
(akr)