Bos Sriwijaya Air: Pengusaha Tak Ikut Tax Amnesty Rugi Besar
A
A
A
JAKARTA - Chief Executive Officer (CEO) Sriwijaya Air Chandra Lie menilai, pengusaha yang masih enggan mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) akan rugi besar. Dia akan mendeklarasikan hartanya dalam program amnesti pajak pada Senin pekan depan.
Dia mengatakan, pihaknya mendukung 100% program amnesti pajak yang diusung pemerintah. Selain mendeklarasikan hartanya, pengusaha Taipan ini juga akan merepatriasi harta yang ada di luar negeri.
"Saya sendiri 100% mendukung (tax amnesty). Saya ingin katakan bagi pengusaha yang tidak ikut tax amnesty, ya rugi besar. Sudah, kita mungkin Senin ini ada penyerahan," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/9/2016) malam.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyarankan para pengusaha kakap untuk segera mengikuti program amnesti pajak. Terlebih, pemerintah juga memberikan keringanan dengan mengizinkan kelengkapan syarat dan dokumen dapat dipenuhi hingga akhir tahun, asalkan pengusaha telah mendeklarasi harta serta membayar uang tebusan.
"Kan kenanya 2% kalau dibanding negara-negara yang pernah mengadakan tax amnesty seperti Amerika sebesar 30% dulu, tapi bisa memasukan supaya uang itu dikelola di Indonesia untuk membangun perekonomian bangsa kita," tandasnya.
Dia mengatakan, pihaknya mendukung 100% program amnesti pajak yang diusung pemerintah. Selain mendeklarasikan hartanya, pengusaha Taipan ini juga akan merepatriasi harta yang ada di luar negeri.
"Saya sendiri 100% mendukung (tax amnesty). Saya ingin katakan bagi pengusaha yang tidak ikut tax amnesty, ya rugi besar. Sudah, kita mungkin Senin ini ada penyerahan," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/9/2016) malam.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyarankan para pengusaha kakap untuk segera mengikuti program amnesti pajak. Terlebih, pemerintah juga memberikan keringanan dengan mengizinkan kelengkapan syarat dan dokumen dapat dipenuhi hingga akhir tahun, asalkan pengusaha telah mendeklarasi harta serta membayar uang tebusan.
"Kan kenanya 2% kalau dibanding negara-negara yang pernah mengadakan tax amnesty seperti Amerika sebesar 30% dulu, tapi bisa memasukan supaya uang itu dikelola di Indonesia untuk membangun perekonomian bangsa kita," tandasnya.
(izz)