Tak Campur Biodiesel, Penyalur BBM Terancam Denda Rp6.000/Liter

Jum'at, 23 September 2016 - 12:22 WIB
Tak Campur Biodiesel,...
Tak Campur Biodiesel, Penyalur BBM Terancam Denda Rp6.000/Liter
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menggodok rencana penerapan kebijakan mandatori B20 untuk penyalur bahan bakar minyak non-PSO (Public Service Obligation). Selama ini, kewajiban penggunaan 20% bahan bakar nabati hanya diperuntukkan bagi penyalur BBM subsidi atau PSO, yakni PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana mengatakan, rencana mandatori biodiesel bagi penyalur solar non PSO juga akan diikuti dengan sanksi bagi yang tidak menerapkannya. Sanksi bagi penyalur BBM yang tidak menerapkan adalah Rp6.000 per liter.

"Perpres-nya nanti tidak hanya PSO saja. Jadi yang non-PSO juga akan dikenakan sanksi," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/9/2016).

Menurutnya, dengan perluasan ‎pemanfaatan biodiesel tersebut maka negara akan lebih diuntungkan. Bahkan, sambung Rida, perluasan pemanfaatan biodiesel ini tidak akan merugikan pihak manapun, baik industri hilir CPO maupun petani kelapa sawit.

"‎Yang pasti kita akan lebih green dari sisi lingkungan. Kedua, dari sisi keekonomian baik di hulu dan di hilir. Dan yang penting semua pihak diuntungkan, itu yang kita cari sekarang, ekuilibriumnya itu," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0847 seconds (0.1#10.140)