Pemerintah Putuskan Tak Perpanjang Periode I Tax Amnesty

Jum'at, 23 September 2016 - 20:21 WIB
Pemerintah Putuskan...
Pemerintah Putuskan Tak Perpanjang Periode I Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak memperpanjang batas waktu periode tarif terendah amnesti pajak atau tax amnesty periode I, sehingga tetap berakhir pada 30 September 2016. Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, ‎untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang belum mengisi lampiran daftar harta dan utang serta menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan pada Surat Pernyataan Harta (SPH) sampai batas waktu tersebut, namun ingin memanfaatkan tarif terendah, akan diberikan kemudahan.

"Pertama, SPH tetap disampaikan dalam jangka waktu tersebut dengan dilampiri SSP uang tebusan, daftar harta dan nilai dari harta (tidak detail), daftar utang, nilai utang (tidak detail," kata dia dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (23/9/2016)‎.

Kemudian, lanjut Hestu, pengisian kelengkapan rincian daftar harta dan utang pada SPH beserta penyampaian dokumen yang dipersyaratkan dapat dilakukan sampai 31 Desember 2016.

Selain itu, ‎pelunasan uang tebusan 2% (deklarasi dalam negeri dan repatriasi) dan 4% (deklarasi luar negeri) dari tambahan harta bersih tetap harus dilakukan sebelum disampaikannya SPH.

"Terakhir, ‎ketentuan mengenai kemudahan administrasi tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat," tandasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
1 jam yang lalu
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
1 jam yang lalu
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
3 jam yang lalu
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
12 jam yang lalu
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
13 jam yang lalu
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
14 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved