Sri Mulyani dan Luhut Sepakat Revisi Aturan Pajak Migas

Jum'at, 23 September 2016 - 19:00 WIB
Sri Mulyani dan Luhut...
Sri Mulyani dan Luhut Sepakat Revisi Aturan Pajak Migas
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan akhirnya sepakat merevisi PP No.79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (Migas).

(Baca Juga: Luhut dan Sri Mulyani Beda Pendapat soal Aturan Pajak Migas)

Sebelumnya implementasi dalam PP ini, kontraktor dibebankan dengan biaya-biaya perpajakan dari pemerintah yang harus mereka bayar yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Masuk, Pajak Daerah dan retribusi daerah yang nantinya akan dikembalikan dalam bentuk cost recovery. Hal ini sempat disampaikan oleh Luhut akhirnya tidak menarik bagi kontraktor Migas.

Dalam revisi PP 79 tersebut, Sri Mulyani dan Luhut sepakat untuk mengubah beberapa poin. Menkeu menjelaskan perubahan ini akan mencerminkan keadilan, baik dari segi manajemen risiko dalam revenue dan manfaat di bidang usaha hulu migas.

"Pertama, kita akan beri fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi yaitu PPN, impor dan bea masuk serta PPN dalam negeri," jelas Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Jumat (23/9/2016).

(Baca Juga: Minat Investor Rendah, Aturan Pajak Migas Perlu Perbaikan)

Lanjut dia, kedua PBB ini akan masuk dalam fasilitas perpajakan yang ditanggung pemerintah pada masa eksplorasi hanya dalam rangka mempertimbangkan keekonomian proyek.

Ketiga, dalam usulan revisi PP tersebut, pemerintah akan beri pembebasan pajak penghasilan pemotongan atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama atau cost sharing oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead kantor pusat.

"Pemberian fasilitas perpajakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan," kata dia.

Keempat, adanya kejelasan fasilitas-fasilitas non fiskal misalnya investment credit, depresiasi dipercepat dan DMO holiday. Kelima, konsep bagi hasil penerimaan negara sliding scale dimana pemerintah akan mendapatkan bagi hasil yang lebih apabila harga minyak meningkat sangat tinggi.

"Dengan adanya revisi ini diharap kegiatan sektor hulu minyak akan lebih menarik dan nilai dari keekonomian proyek akan meningkat," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kementerian ESDM Minta...
Kementerian ESDM Minta Revisi UU Migas Dipercepat demi Kejar 1 Juta Barel
DPR Pastikan Revisi...
DPR Pastikan Revisi UU Migas Bakal Tuntas Sebelum 2024
Banyak Proyek Migas...
Banyak Proyek Migas Alami Stagnasi, Investasi Tak Capai Target
Tarik Investor Migas,...
Tarik Investor Migas, Kementerian ESDM Pangkas Perizinan
Kementerian ESDM: Manajemen...
Kementerian ESDM: Manajemen Risiko Mutlak bagi Bisnis Migas
Kementerian ESDM Usulkan...
Kementerian ESDM Usulkan Industri Hulu Migas Bebas Pajak
Berita Terkini
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
6 jam yang lalu
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
7 jam yang lalu
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
8 jam yang lalu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
9 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
9 jam yang lalu
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
10 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved