Hilirisasi Tambang Masih Mengambang

Minggu, 25 September 2016 - 21:36 WIB
Hilirisasi Tambang Masih...
Hilirisasi Tambang Masih Mengambang
A A A
JAKARTA - Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyatakan, program hilirisasi bahan mineral tambang hingga saat ini masih mengambang. Belum ada kepastian sejak adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) karena pemerintah masih memberi relaksasi ekspor kepada pengusaha.

Koordinator Nasional PWYP lndonesia Maryati Abdullah menyatakan, sudah 8 tahun waktu yang diberikan oleh pemerintah untuk hilirisasi. Terbagi dari 5 tahun setelah UU Minerba 2009 dan 3 tahun setelah Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.

"Seharusnya sudah lebih dari cukup untuk menjalankan kewajiban hilirisasi. Apabila pemerintah memberikan relaksasi ekspor konsentrat selama 5 tahun kembali maka total 13 tahun waktu yang diberikan untuk menjalankan hilirisasi," ujarnya di Jakarta, Minggu (25/9/2016).

Menurut Maryati, hal tersebut akan menjadi preseden yang buruk. Di mana lagi-lagi pemerintah justru yang tidak patuh dan tidak konsisten menjalankan perintah Undang-Undang dan kebijakan lainnya.

PWYP, kata dia, mendesak pemerintah untuk tidak kembali melakukan kebijakan relaksasi pertambangan mineral khususnya untuk ekspor konsentrat. Pemerintah harus patuh dan konsisten untuk menjalankan amanat pasal 102 dan 103 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Mimerba) yang mewajibkan perusahaan minerba untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.

Relaksasi kebijakan hilirisasi oleh pemerintah, lanjut Maryati, dimulai ketika pemerintah menerbitkan Permen ESDM No 20 tahun 2013 yang memberikan waktu bagi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan ekspor mineral mentah secara bersyarat hingga 12 Januari 2014.

Selanjutnya, pemerintah juga menerbitkan Permen ESDM No 1 Tahun 2014 yang memberikan ruang bagi perusahaan, khususnya pemegang Kontrak Karya untuk melakukan ekspor konsentrat mineral secara bersyarat hingga Januari 2017.

”Terakhir, pemerintah menerbitkan Permen ESDM No 5 tahun 2016 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan Dan Pemurnian. Ini yang kami duga memberikan kemudahan bagi pemegang kontrak karya untuk ekspor konsentrat meskipun syarat dalam aturan sebelumnya, yaitu Permen ESDM 11/2014, tidak terpenuhi,” pungkasnya.
(dol)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bisnis Jasa Pertambangan...
Bisnis Jasa Pertambangan Butuh Penguatan Jaminan Berusaha
2.000 Lebih Delegasi...
2.000 Lebih Delegasi Sambut Industri Pertambangan yang Tangguh dan Berkelanjutan
Liebherr Indonesia Dukung...
Liebherr Indonesia Dukung Operasional Tambang Lebih Efisien dan Berkelanjutan
Faisal Basri Ungkap...
Faisal Basri Ungkap Bisnis Tambang Rugikan Negara hingga Rp200 Triliun
IATA Makin Cemerlang,...
IATA Makin Cemerlang, Pertambangan Salah Satu Bisnis Inti MNC Group
Petrosea Raih Kontrak...
Petrosea Raih Kontrak Mining Services Agreement Senilai Rp2,7 Triliun
Berita Terkini
Daftar Lengkap Harga...
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini usai Malas Bergerak di Rp2,6 Juta per Gram
15 menit yang lalu
Dulu Termiskin, Negara...
Dulu Termiskin, Negara Kecil Ini Mendadak Jadi Raja Minyak Baru Akibat Perang Iran!
33 menit yang lalu
Tekanan Jual Mulai Terkendali,...
Tekanan Jual Mulai Terkendali, IHSG Berpeluang Lanjutkan Rebound ke 6.000-6.050
1 jam yang lalu
Babak Baru Perang Energi:...
Babak Baru Perang Energi: OPEC+ Siap Banjiri Pasar Global, Siap-siap Harga Minyak Makin Ambles
3 jam yang lalu
Lompatan Sang Anak Bawang,...
Lompatan Sang 'Anak Bawang', Rahasia Sukses Vietnam Naik Kelas Jadi Berpendapatan Menengah Atas
9 jam yang lalu
TBS Foundation Dukung...
TBS Foundation Dukung Penanganan Kesehatan Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
12 jam yang lalu
Infografis
15 PTN Masih Buka Jalur...
15 PTN Masih Buka Jalur Mandiri 2025, Kesempatan Kedua yang Gagal SNBT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved