Hilirisasi Tambang Masih Mengambang

Minggu, 25 September 2016 - 21:36 WIB
Hilirisasi Tambang Masih...
Hilirisasi Tambang Masih Mengambang
A A A
JAKARTA - Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menyatakan, program hilirisasi bahan mineral tambang hingga saat ini masih mengambang. Belum ada kepastian sejak adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) karena pemerintah masih memberi relaksasi ekspor kepada pengusaha.

Koordinator Nasional PWYP lndonesia Maryati Abdullah menyatakan, sudah 8 tahun waktu yang diberikan oleh pemerintah untuk hilirisasi. Terbagi dari 5 tahun setelah UU Minerba 2009 dan 3 tahun setelah Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.

"Seharusnya sudah lebih dari cukup untuk menjalankan kewajiban hilirisasi. Apabila pemerintah memberikan relaksasi ekspor konsentrat selama 5 tahun kembali maka total 13 tahun waktu yang diberikan untuk menjalankan hilirisasi," ujarnya di Jakarta, Minggu (25/9/2016).

Menurut Maryati, hal tersebut akan menjadi preseden yang buruk. Di mana lagi-lagi pemerintah justru yang tidak patuh dan tidak konsisten menjalankan perintah Undang-Undang dan kebijakan lainnya.

PWYP, kata dia, mendesak pemerintah untuk tidak kembali melakukan kebijakan relaksasi pertambangan mineral khususnya untuk ekspor konsentrat. Pemerintah harus patuh dan konsisten untuk menjalankan amanat pasal 102 dan 103 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Mimerba) yang mewajibkan perusahaan minerba untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.

Relaksasi kebijakan hilirisasi oleh pemerintah, lanjut Maryati, dimulai ketika pemerintah menerbitkan Permen ESDM No 20 tahun 2013 yang memberikan waktu bagi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan ekspor mineral mentah secara bersyarat hingga 12 Januari 2014.

Selanjutnya, pemerintah juga menerbitkan Permen ESDM No 1 Tahun 2014 yang memberikan ruang bagi perusahaan, khususnya pemegang Kontrak Karya untuk melakukan ekspor konsentrat mineral secara bersyarat hingga Januari 2017.

”Terakhir, pemerintah menerbitkan Permen ESDM No 5 tahun 2016 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan Dan Pemurnian. Ini yang kami duga memberikan kemudahan bagi pemegang kontrak karya untuk ekspor konsentrat meskipun syarat dalam aturan sebelumnya, yaitu Permen ESDM 11/2014, tidak terpenuhi,” pungkasnya.
(dol)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bisnis Jasa Pertambangan...
Bisnis Jasa Pertambangan Butuh Penguatan Jaminan Berusaha
2.000 Lebih Delegasi...
2.000 Lebih Delegasi Sambut Industri Pertambangan yang Tangguh dan Berkelanjutan
Liebherr Indonesia Dukung...
Liebherr Indonesia Dukung Operasional Tambang Lebih Efisien dan Berkelanjutan
Faisal Basri Ungkap...
Faisal Basri Ungkap Bisnis Tambang Rugikan Negara hingga Rp200 Triliun
IATA Makin Cemerlang,...
IATA Makin Cemerlang, Pertambangan Salah Satu Bisnis Inti MNC Group
Petrosea Raih Kontrak...
Petrosea Raih Kontrak Mining Services Agreement Senilai Rp2,7 Triliun
Berita Terkini
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
16 menit yang lalu
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
26 menit yang lalu
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan
1 jam yang lalu
Mengulik Alasan di Balik...
Mengulik Alasan di Balik Kenaikan Harga Pertamax: Demi Jaga Investor dan Keuangan
2 jam yang lalu
Tren Paylater Makin...
Tren Paylater Makin Menjangkit, Literasi Keuangan Dinilai Jadi Faktor Penting
3 jam yang lalu
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
3 jam yang lalu
Infografis
Rusia: Ukraina Jadi...
Rusia: Ukraina Jadi Tambang Emas bagi Produsen Senjata Barat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved