DJP Instruksikan Bank Persepsi Tax Amnesty Buka hingga Malam

Jum'at, 30 September 2016 - 13:34 WIB
DJP Instruksikan Bank...
DJP Instruksikan Bank Persepsi Tax Amnesty Buka hingga Malam
A A A
JAKARTA - Dirjen Perbendaharan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini memberikan surat pengarahan kepada perbankan persepsi untuk membuka layanan hingga pukul 21.00 WIB. Hal ini dalam rangka mendukung tax amnesty di hari terakhir periode pertama.

Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan, bank-bank persepsi ini nantinya bakal menerima pembayaran uang tebusan, sebelum nantinya para peserta amnesti pajak menerima SPH dari DJP.

"Jadi, kita menginstruksikan kepada semua perbankan persepsi untuk membuka layanan hingga jam 9 malam. Biasanya kan mereka jam 3 sudah tutup kas. Ini demi kelancaran hari terkahir tax amnesty di periode I," kata Yoga di kantor pusat DJP, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Dia menerangkan, ketika wajib pajak (WP) tersebut sudah membayarkan uang tebusan, mereka akan langsung bisa menyampaikan SPH ke kantor pajak. Sedangkan untuk kantor pusat pajak dan kantor pajak lain yang dibuka untuk layanan tax amnesty, akan dibuka layanan hingga pukul 24.00 WIB.

"Pokoknya jangan sampai telat. Kalau lewat jam itu, berarti dia sudah pasti dapt tarif 3% dan ikut periode II tax amnesty," pungkas Yoga.

Baca Juga:

Ustaz Yusuf Mansur dan Bos Indofood Ikut Tax Amnesty
Ustaz Yusuf Mansur: Tax Amnesty Sama Saja Sedekah ke Negara
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8891 seconds (0.1#10.140)