Pengelolaan Migas RI Masih Bergantung pada Asing

Minggu, 02 Oktober 2016 - 22:03 WIB
Pengelolaan Migas RI...
Pengelolaan Migas RI Masih Bergantung pada Asing
A A A
JAKARTA - Pemerintah dinilai belum sepenuhnya melaksanakan kedaulatan energi sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas). Kenyataan saat ini bahwa perusahaan eksplorasi migas yang lebih mendominasi justru perusahaan-perusahaan asing.

Senior Marketing Sucofindo Dradjat Djukahdi menyoroti penurunan produksi migas Indonesia, yang kini rata-rata sebesar 783.000 barel per hari, sehingga angka impor migas masih berkisar pada 350.000-500.000 barel per hari.

Penurunan produksi migas itu, menurutnya, tidak hanya diakibatkan oleh penurunan aktif pengeboran sebagai dampak penurunan harga minyak, namun juga oleh semakin tuanya lapangan migas yang ada. Dia juga menyoroti rendahnya aktivitas survey seismic yang menjadi salah satu penyebab rendahnya proven reserve.

“Berdasarkan data SKK Migas sampai paruh pertama tahun ini, aktivitas survey seismic baru mencakup dua kegiatan. Padahal dalam dokumen rencana kerja KKKS, ditargetkan mencapai 33 kegiatan. Survey non seismic juga terpuruk dari rencana sebesar 13 kegiatan, realisasinya hanya 4 kegiatan,” jelasnya, Minggu (2/10/2016).

Sementara Dekan Fakultas Tehnik Komunikasi dan Informasi (FTKI) Universitas Nasional (Unas) mengatakan, kedaulatan energi nasional merupakan syarat mutlak untuk menuju negara yang maju sebagaimana amanat UUD 1945.

“Indonesia tidak akan pernah selama-lamanya menjadi negara maju dan modern selama masih menerapkan tata kelola energi yang tidak membawa manfaat signifikan bagi kemajuan bangsa,” ujarnya.

Menurut Ucuk, ketergantungan pada pengelolaan energi nasional dengan investasi asing dalam area minyak, gas, dan mineral serta kurang berperannya SKK Migas sebagai wakil resmi negara untuk mewujudkan kedaulatan energi nasional, memberikan dampak lemahnya fungsi negara dalam tata kelola energi nasional.

“Hal tersebut sangat kontradiktif dengan maksud UUD 1945 bahwa peran negara dalam penguasaan kekayaan alam mewajibkan penyelenggara negara untuk menguasai sepenuhnya, baik dari sisi teritorial, regulasi, kegiatan hulu dan hilir,” paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8271 seconds (0.1#10.140)