Pengelolaan Migas RI Masih Bergantung pada Asing

Minggu, 02 Oktober 2016 - 22:03 WIB
Pengelolaan Migas RI...
Pengelolaan Migas RI Masih Bergantung pada Asing
A A A
JAKARTA - Pemerintah dinilai belum sepenuhnya melaksanakan kedaulatan energi sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas). Kenyataan saat ini bahwa perusahaan eksplorasi migas yang lebih mendominasi justru perusahaan-perusahaan asing.

Senior Marketing Sucofindo Dradjat Djukahdi menyoroti penurunan produksi migas Indonesia, yang kini rata-rata sebesar 783.000 barel per hari, sehingga angka impor migas masih berkisar pada 350.000-500.000 barel per hari.

Penurunan produksi migas itu, menurutnya, tidak hanya diakibatkan oleh penurunan aktif pengeboran sebagai dampak penurunan harga minyak, namun juga oleh semakin tuanya lapangan migas yang ada. Dia juga menyoroti rendahnya aktivitas survey seismic yang menjadi salah satu penyebab rendahnya proven reserve.

“Berdasarkan data SKK Migas sampai paruh pertama tahun ini, aktivitas survey seismic baru mencakup dua kegiatan. Padahal dalam dokumen rencana kerja KKKS, ditargetkan mencapai 33 kegiatan. Survey non seismic juga terpuruk dari rencana sebesar 13 kegiatan, realisasinya hanya 4 kegiatan,” jelasnya, Minggu (2/10/2016).

Sementara Dekan Fakultas Tehnik Komunikasi dan Informasi (FTKI) Universitas Nasional (Unas) mengatakan, kedaulatan energi nasional merupakan syarat mutlak untuk menuju negara yang maju sebagaimana amanat UUD 1945.

“Indonesia tidak akan pernah selama-lamanya menjadi negara maju dan modern selama masih menerapkan tata kelola energi yang tidak membawa manfaat signifikan bagi kemajuan bangsa,” ujarnya.

Menurut Ucuk, ketergantungan pada pengelolaan energi nasional dengan investasi asing dalam area minyak, gas, dan mineral serta kurang berperannya SKK Migas sebagai wakil resmi negara untuk mewujudkan kedaulatan energi nasional, memberikan dampak lemahnya fungsi negara dalam tata kelola energi nasional.

“Hal tersebut sangat kontradiktif dengan maksud UUD 1945 bahwa peran negara dalam penguasaan kekayaan alam mewajibkan penyelenggara negara untuk menguasai sepenuhnya, baik dari sisi teritorial, regulasi, kegiatan hulu dan hilir,” paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Realisasi Produksi Migas...
Realisasi Produksi Migas PHE ONWJ
Potensi Migas di Jabanusa...
Potensi Migas di Jabanusa Masih Tinggi, Siap Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Lifting Migas Kuartal...
Lifting Migas Kuartal I 2022 Masih di Bawah Target, Ini Kendalanya
Lifting Migas RI 2023...
Lifting Migas RI 2023 Belum Capai Target, SKK Migas Ungkap Biang Keroknya
Target Lifting Migas...
Target Lifting Migas 2024 Turun, SKK Migas Sebut Lebih Realistis
Pascapandemi, SKK Migas...
Pascapandemi, SKK Migas Siap Tawarkan Blok Migas ke Luar Negeri
Berita Terkini
Daftar di Sini dan Simak...
Daftar di Sini dan Simak Webinar Strategi Kelola Keuangan dari MNC Asset Management dan Invesnow!
9 menit yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Terkoreksi 0,04 Persen di Level 5.984
1 jam yang lalu
Perusahaan yang Sahamnya...
Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki Kaesang Kesandung Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 Triliun
1 jam yang lalu
Keruntuhan Dolar AS...
Keruntuhan Dolar AS Bukan Lagi Dongeng, BRICS Ubah dari Khayalan Menjadi Ancaman Nyata
2 jam yang lalu
RI-India Bidik Nilai...
RI-India Bidik Nilai Kerja Sama Ekonomi Tembus Rp445,8 Triliun, dari Infrastruktur hingga SDA
2 jam yang lalu
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
12 jam yang lalu
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved