Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik mulai 22 Oktober

Senin, 17 Oktober 2016 - 19:36 WIB
Tarif Tol Jakarta-Cikampek...
Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik mulai 22 Oktober
A A A
JAKARTA - Kabar bagi pengguna jalan tol. Tarif tol Jakarta-Cikampek kembali akan naik mulai 22 Oktober 2016 atau Sabtu akhir pekan ini, pukul 00.00 WIB. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 799/KPTS/M/2016, tanggal 14 Oktober 2016 tentang Penyesuaian Tarif Tol.

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Profesi Kementerian PUPR Koentjahjo Pambudi mengatakan, penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada 18 Oktober 2014. Di mana pengajuan kenaikan tarif pada tahun ini sudah diajukan tiga bulan lalu oleh PT Jasa Marga Tbk (JSMR).

"Penyesuaian tarif karena 2 tahun sekali, tahun genap ini, Jasa Marga terakhir naikan 18 Oktober 2014, 3 bulan sebelumnya pengajuan disampaikan oleh Jasa Marga. Namun, kami dari BPJT lakukan inspeksi SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang dilakukan Jasa Marga," ujarnya di Jakarta, Senin (17/10/2016).

Koentjahjo menyampaikan, tarif tol Jakarta-Cikampek terjauh untuk golongan I naik dari Rp13.500 menjadi Rp15.000 atau naik 11,11%. Golongan II dari Rp21.500 menjadi Rp23.500 atau naik 9,30%. Golongan III dari Rp27.000 menjadi Rp30 ribu atau naik 11,11%. Golongan IV Rp34.000 menjadi Rp37.000 atau naik 8,82%. Golongan V Rp41.000 menjadi Rp44.000 atau naik 7,32%.

"Yang terendah dari kota yang dilalui di wilayah Bekasi, 8,13%. Sehingga tarif tol Jakarta-Cikampek terjauh golongan I Rp13,500 menjadi Rp15.000. Golongan II tarif sebelumnya Rp21,500 menjadi Rp23.500. Golongan III dari Rp27.000, sekarang diberlakukan Rp30.000. Golongan IV Rp34.000 jadi Rp37.000. Golongan V Rp41.000 jadi Rp44.000," jelasnya.

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004. Undang-Undang tersebut berisi tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

"Penyesuaian berdasarkan angka inflasi selama dua tahun terakhir dimaksudkan agar BPJT dapat melakukan pengembalian investasi sesuai dengan rencana bisnisnya," Koentjahjo.

Daftar kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek berlaku mulai 22 April 2016:

- Golongan I naik dari Rp13.500 jadi Rp15.000 (11,11%)
- Golongan II naik dari Rp21.500 jadi Rp23.500 (9,30%)
- Golongan III naik dari Rp27.000 jadi Rp30.000 (11,11%)
- Golongan IV naik dari Rp34.000 jadi Rp37.000 (8,82%)
- Golongan V naik dari Rp41.000 jadi Rp44.000 (7,32%)
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
MMN Sebut Penetapan...
MMN Sebut Penetapan Tarif Baru Tol Tidak Berlaku di Semua Gerbang
Viral Pengendara Putar...
Viral Pengendara Putar Balik di Jalan Tol Cikampek Didenda Rp724 Ribu
Tarif Tol Jagorawi dan...
Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Naik Mulai 20 Agustus 2023, Segini Besarannya
Tol Tebing Tinggi-Lima...
Tol Tebing Tinggi-Lima Puluh Segera Berbayar, Segini Tarifnya
Jadi Jalur VIP, Tarif...
Jadi Jalur VIP, Tarif Tol Dalam Kota Naik per 26 Februari
Siap-siap! Dalam Waktu...
Siap-siap! Dalam Waktu Dekat Tarif Jalan Tol BSD Bakal Naik
Berita Terkini
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
5 menit yang lalu
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
20 menit yang lalu
IHSG Ditutup Melejit...
IHSG Ditutup Melejit 7,57% Sore Ini, 708 Saham Menghijau
45 menit yang lalu
Grab Ambil Alih Kendali...
Grab Ambil Alih Kendali Superbank, Fokus Perluas Akses Pembiayaan Digital
1 jam yang lalu
BTC Price Game Meluncur,...
BTC Price Game Meluncur, Fitur Game Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
1 jam yang lalu
Rupiah Terus Melemah,...
Rupiah Terus Melemah, BI Keluarkan Lima Jurus Tambahan
1 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved