Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik mulai 22 Oktober
A
A
A
JAKARTA - Kabar bagi pengguna jalan tol. Tarif tol Jakarta-Cikampek kembali akan naik mulai 22 Oktober 2016 atau Sabtu akhir pekan ini, pukul 00.00 WIB. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 799/KPTS/M/2016, tanggal 14 Oktober 2016 tentang Penyesuaian Tarif Tol.
Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Profesi Kementerian PUPR Koentjahjo Pambudi mengatakan, penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada 18 Oktober 2014. Di mana pengajuan kenaikan tarif pada tahun ini sudah diajukan tiga bulan lalu oleh PT Jasa Marga Tbk (JSMR).
"Penyesuaian tarif karena 2 tahun sekali, tahun genap ini, Jasa Marga terakhir naikan 18 Oktober 2014, 3 bulan sebelumnya pengajuan disampaikan oleh Jasa Marga. Namun, kami dari BPJT lakukan inspeksi SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang dilakukan Jasa Marga," ujarnya di Jakarta, Senin (17/10/2016).
Koentjahjo menyampaikan, tarif tol Jakarta-Cikampek terjauh untuk golongan I naik dari Rp13.500 menjadi Rp15.000 atau naik 11,11%. Golongan II dari Rp21.500 menjadi Rp23.500 atau naik 9,30%. Golongan III dari Rp27.000 menjadi Rp30 ribu atau naik 11,11%. Golongan IV Rp34.000 menjadi Rp37.000 atau naik 8,82%. Golongan V Rp41.000 menjadi Rp44.000 atau naik 7,32%.
"Yang terendah dari kota yang dilalui di wilayah Bekasi, 8,13%. Sehingga tarif tol Jakarta-Cikampek terjauh golongan I Rp13,500 menjadi Rp15.000. Golongan II tarif sebelumnya Rp21,500 menjadi Rp23.500. Golongan III dari Rp27.000, sekarang diberlakukan Rp30.000. Golongan IV Rp34.000 jadi Rp37.000. Golongan V Rp41.000 jadi Rp44.000," jelasnya.
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004. Undang-Undang tersebut berisi tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
"Penyesuaian berdasarkan angka inflasi selama dua tahun terakhir dimaksudkan agar BPJT dapat melakukan pengembalian investasi sesuai dengan rencana bisnisnya," Koentjahjo.
Daftar kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek berlaku mulai 22 April 2016:
- Golongan I naik dari Rp13.500 jadi Rp15.000 (11,11%)
- Golongan II naik dari Rp21.500 jadi Rp23.500 (9,30%)
- Golongan III naik dari Rp27.000 jadi Rp30.000 (11,11%)
- Golongan IV naik dari Rp34.000 jadi Rp37.000 (8,82%)
- Golongan V naik dari Rp41.000 jadi Rp44.000 (7,32%)
Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Profesi Kementerian PUPR Koentjahjo Pambudi mengatakan, penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada 18 Oktober 2014. Di mana pengajuan kenaikan tarif pada tahun ini sudah diajukan tiga bulan lalu oleh PT Jasa Marga Tbk (JSMR).
"Penyesuaian tarif karena 2 tahun sekali, tahun genap ini, Jasa Marga terakhir naikan 18 Oktober 2014, 3 bulan sebelumnya pengajuan disampaikan oleh Jasa Marga. Namun, kami dari BPJT lakukan inspeksi SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang dilakukan Jasa Marga," ujarnya di Jakarta, Senin (17/10/2016).
Koentjahjo menyampaikan, tarif tol Jakarta-Cikampek terjauh untuk golongan I naik dari Rp13.500 menjadi Rp15.000 atau naik 11,11%. Golongan II dari Rp21.500 menjadi Rp23.500 atau naik 9,30%. Golongan III dari Rp27.000 menjadi Rp30 ribu atau naik 11,11%. Golongan IV Rp34.000 menjadi Rp37.000 atau naik 8,82%. Golongan V Rp41.000 menjadi Rp44.000 atau naik 7,32%.
"Yang terendah dari kota yang dilalui di wilayah Bekasi, 8,13%. Sehingga tarif tol Jakarta-Cikampek terjauh golongan I Rp13,500 menjadi Rp15.000. Golongan II tarif sebelumnya Rp21,500 menjadi Rp23.500. Golongan III dari Rp27.000, sekarang diberlakukan Rp30.000. Golongan IV Rp34.000 jadi Rp37.000. Golongan V Rp41.000 jadi Rp44.000," jelasnya.
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004. Undang-Undang tersebut berisi tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
"Penyesuaian berdasarkan angka inflasi selama dua tahun terakhir dimaksudkan agar BPJT dapat melakukan pengembalian investasi sesuai dengan rencana bisnisnya," Koentjahjo.
Daftar kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek berlaku mulai 22 April 2016:
- Golongan I naik dari Rp13.500 jadi Rp15.000 (11,11%)
- Golongan II naik dari Rp21.500 jadi Rp23.500 (9,30%)
- Golongan III naik dari Rp27.000 jadi Rp30.000 (11,11%)
- Golongan IV naik dari Rp34.000 jadi Rp37.000 (8,82%)
- Golongan V naik dari Rp41.000 jadi Rp44.000 (7,32%)
(dmd)