KPPU Akan Wajibkan Pengusaha Lapor Sebelum Merger

Rabu, 26 Oktober 2016 - 15:08 WIB
KPPU Akan Wajibkan Pengusaha...
KPPU Akan Wajibkan Pengusaha Lapor Sebelum Merger
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mewajibkan pengusaha untuk melapor sebelum melakukan merger atau akuisisi. Hal ini diterangkan bakal termasuk dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.

Ketua KPPU M Syarkawi Rauf menambahkan lewat kebijakan ini, pihaknya ingin mengatur agar perusahaan yang merger atau akuisisi tidak mendominasi pasar sehingga yang kecil jadi terganggu. "Menurut kami (KPPU) sistim post merger yang selama ini berlaku di Indonesia kurang tersosialisasi dengan baik," ucapnya di Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Sehingga menurutnya banyak pelaku usaha yang diperkarakan KPPU, hanya lantaran terlambat melakukan pelaporan merger/akuisinya. Hal ini ditegaskan saat seminar nasional bertajuk 'Regulasi merger dan akuisisi dalam perspektif persaingan usaha' di Balai Sudirman.

Menurut Syarkawi, proses bisnis konsolidasi di Indonesia paska krisis 1998 sudah berakhir, sehingga perlu adanya kontrol dari KPPU terhadap proses merger/akuisisi terutama pelaku usaha besar yang nilainya diatas Rp2,5-5 triliun."Kalau dibawah Rp 2,5 triliun tidak wajib notifikasi,karena tidak ada pengaruhnya terhadap persaingan usaha di pasar," sambung dia

Sementara Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto lukita mengatakan, revisi KPPU soal merger dapat mengantisipasi upaya perusahaan besar mengintervensi pasar pasca merger maupun akuisisi. Intervensi tersebut misalnya berupa tarif, mempermainkan suplai, dan monopoli lainnya.

Lebih lanjut dia menambahkan hal ini Ini bisa terjadi karena perusahaan merger dan akuisisi itu berupaya untuk merebut market share dan menjadi dominan di pasar untuk mengatur harga. "Yang mungkin adalah bagaimana kita buat rambu-rambu mengantisipasi dampak negatif, atas hasil yang monopolistik yang menguasai pasar tunggal yang mendikte harga," kata Enggar.

Oleh karena itu terkait tarif, harga acuannya, dan lain-lain akan dibahas antara Kementerian Perdagangan dan KPPU. Hal itu untuk mengantisipasi dampak negatif dari upaya-upaya monopoli harga itu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPPU Sebut Persaingan...
KPPU Sebut Persaingan Usaha di Sulsel Barkategori Tinggi
Wasit Persaingan Usaha...
Wasit Persaingan Usaha Rilis Kurikulum Kepatuhan
KPPU Bakal Panggil 10...
KPPU Bakal Panggil 10 Perusahaan Minyak Goreng, Ini Nama-namanya!
Tahun Ini Indeks Persaingan...
Tahun Ini Indeks Persaingan Usaha di Indonesia Naik
Kemitraan Usaha Besar...
Kemitraan Usaha Besar dan UMKM Minimalisir Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tutup Celah Pelanggaran...
Tutup Celah Pelanggaran Persaingan Usaha, Pupuk Kaltim Ajak Karyawan Ikut Pelatihan dan Sosialisasi KPPU
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
31 menit yang lalu
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
49 menit yang lalu
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
1 jam yang lalu
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
1 jam yang lalu
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
2 jam yang lalu
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
2 jam yang lalu
Infografis
Akhiri Perang Ukraina,...
Akhiri Perang Ukraina, Trump Akan Akui Crimea Milik Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved