KPPU Akan Wajibkan Pengusaha Lapor Sebelum Merger

Rabu, 26 Oktober 2016 - 15:08 WIB
KPPU Akan Wajibkan Pengusaha...
KPPU Akan Wajibkan Pengusaha Lapor Sebelum Merger
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mewajibkan pengusaha untuk melapor sebelum melakukan merger atau akuisisi. Hal ini diterangkan bakal termasuk dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.

Ketua KPPU M Syarkawi Rauf menambahkan lewat kebijakan ini, pihaknya ingin mengatur agar perusahaan yang merger atau akuisisi tidak mendominasi pasar sehingga yang kecil jadi terganggu. "Menurut kami (KPPU) sistim post merger yang selama ini berlaku di Indonesia kurang tersosialisasi dengan baik," ucapnya di Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Sehingga menurutnya banyak pelaku usaha yang diperkarakan KPPU, hanya lantaran terlambat melakukan pelaporan merger/akuisinya. Hal ini ditegaskan saat seminar nasional bertajuk 'Regulasi merger dan akuisisi dalam perspektif persaingan usaha' di Balai Sudirman.

Menurut Syarkawi, proses bisnis konsolidasi di Indonesia paska krisis 1998 sudah berakhir, sehingga perlu adanya kontrol dari KPPU terhadap proses merger/akuisisi terutama pelaku usaha besar yang nilainya diatas Rp2,5-5 triliun."Kalau dibawah Rp 2,5 triliun tidak wajib notifikasi,karena tidak ada pengaruhnya terhadap persaingan usaha di pasar," sambung dia

Sementara Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto lukita mengatakan, revisi KPPU soal merger dapat mengantisipasi upaya perusahaan besar mengintervensi pasar pasca merger maupun akuisisi. Intervensi tersebut misalnya berupa tarif, mempermainkan suplai, dan monopoli lainnya.

Lebih lanjut dia menambahkan hal ini Ini bisa terjadi karena perusahaan merger dan akuisisi itu berupaya untuk merebut market share dan menjadi dominan di pasar untuk mengatur harga. "Yang mungkin adalah bagaimana kita buat rambu-rambu mengantisipasi dampak negatif, atas hasil yang monopolistik yang menguasai pasar tunggal yang mendikte harga," kata Enggar.

Oleh karena itu terkait tarif, harga acuannya, dan lain-lain akan dibahas antara Kementerian Perdagangan dan KPPU. Hal itu untuk mengantisipasi dampak negatif dari upaya-upaya monopoli harga itu.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0709 seconds (0.1#10.140)