HIPMI Dukung Penguatan KPPU Seperti KPK

Rabu, 26 Oktober 2016 - 23:36 WIB
HIPMI Dukung Penguatan...
HIPMI Dukung Penguatan KPPU Seperti KPK
A A A
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendukung penguatan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan kewenangan melakukan penindakan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Menurut Ketua umum HIPMI Bahlil Lahadalia, pihaknya mendukung rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Selain itu, HIPMI juga mendukung agar KPPU bisa melakukan penyadapan, penggeledahan serta penyitaan.

"Kalau ada pihak-pihak yang menghambat revisi UU mengenai praktik monopoli dan persaingan usaha berarti bertentangan dengan konsep Nawacita-nya Jokowi-JK," kata Bahlil pada dialog bersama "Persaingan Usaha Sehat dan Tumbuhnya Pengusaha Muda" di Bidakara Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Selama ini menurut Bahlil, KPPU belum mampu mengatasi secara optimal praktik usaha yang tidak sehat layaknya kartel atau monopoli yang terus berkembang dengan pesat di berbagai daerah. HIPMI menilai, usaha-usaha besar menguasai praktik usaha dari hulu hingga hilir.

Misalnya banyak ritel modern mulai dari bertani, distribusi, otomotif semua mereka yang kerjakan sehingga mempersempit ruang gerak UKM masuk dalam ekosistem bisnis pemain-pemain besar tersebut.

Bahlil mencontohkan, di negara ekonomi maju seperti Jepang menerapkan industri besarnya untuk selalu menggandeng UKM-UKM dengan ikut memasok dan menjadi mata rantai usaha.

"Tidak usah jauh-jauh, lihat saja perusahaan-perusahaan Jepang di Cikarang, disekelilingnya tumbuh UKM-UKM bonafid, pemiliknya beda-beda dan mereka kompak menjadi pemasok," ucap Bahlil.

Anggota Komisi VI DPR Eka Sastra mengatakan, dewan telah membentuk panja harmonisasi RUU larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Beberapa poin perubahan dalam UU tersebut, yakni KPPU dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan, keputusan KPPU bersifat final dan mengikat, formula denda menjadi 30% dari penjualan. Selanjutnya kewenangan KPPU untuk menindak pelaku usaha di luar negeri dan perubahan rezim notifikasi merger dan akuisisi makin diperkuat.

"Saya optimistis revisi RUU tersebut akan menjadi UU larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebelum akhir tahun 2016," pungkas Eka.
(ven)
Berita Terkait
Akbar Buchari Resmi...
Akbar Buchari Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum HIPMI Periode 2022-2025
Refleksi Peran Wirausaha...
Refleksi Peran Wirausaha Bangun Bangsa, HIPMI Dorong 10 Juni Jadi Hari Kewirausahaan Nasional
Bursa Calon Ketum HIPMI,...
Bursa Calon Ketum HIPMI, Akbar Buchori Dapat Dukungan dari Bobby Nasution
HIPMI Punya Pemimpin...
HIPMI Punya Pemimpin Baru, Begini Pesan Bahlil Lahadalia
Jelang Musdalub Hipmi...
Jelang Musdalub Hipmi DIY, Pendaftaran Calon Ketua Umum Dibuka
Hadapi New Normal, Perubahan...
Hadapi New Normal, Perubahan Model Usaha Jadi Jurus Saat Pandemi
Berita Terkini
PLN IP Catatkan Penjualan...
PLN IP Catatkan Penjualan Listrik 83.082 GWh di 2024, Tertinggi dalam 5 Tahun
23 menit yang lalu
Prabowo Undang Jokowi...
Prabowo Undang Jokowi Resmikan Pabrik Emas Freeport, tapi Tidak Datang
40 menit yang lalu
Resmikan Pabrik Emas...
Resmikan Pabrik Emas Freeport, Prabowo Ceritakan Makna Angka 08 dalam Hidupnya
57 menit yang lalu
Prabowo Resmikan Smelter...
Prabowo Resmikan Smelter Emas Freeport Senilai Rp10 Triliun di Gresik
1 jam yang lalu
Kemantapan Jalan Nasional...
Kemantapan Jalan Nasional Jateng-Yogya Capai 92,31%, Siap Gas Mudik Lebaran
1 jam yang lalu
UMKM Jangan Dipandang...
UMKM Jangan Dipandang Sebelah Mata, Menteri Maman Minta Ganti Kata Pelaku jadi Pengusaha
2 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan NATO Bisa Runtuh...
4 Alasan NATO Bisa Runtuh Seperti Balon yang Bocor
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved