HIPMI Dukung Penguatan KPPU Seperti KPK

Rabu, 26 Oktober 2016 - 23:36 WIB
HIPMI Dukung Penguatan...
HIPMI Dukung Penguatan KPPU Seperti KPK
A A A
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendukung penguatan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan kewenangan melakukan penindakan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Menurut Ketua umum HIPMI Bahlil Lahadalia, pihaknya mendukung rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Selain itu, HIPMI juga mendukung agar KPPU bisa melakukan penyadapan, penggeledahan serta penyitaan.

"Kalau ada pihak-pihak yang menghambat revisi UU mengenai praktik monopoli dan persaingan usaha berarti bertentangan dengan konsep Nawacita-nya Jokowi-JK," kata Bahlil pada dialog bersama "Persaingan Usaha Sehat dan Tumbuhnya Pengusaha Muda" di Bidakara Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Selama ini menurut Bahlil, KPPU belum mampu mengatasi secara optimal praktik usaha yang tidak sehat layaknya kartel atau monopoli yang terus berkembang dengan pesat di berbagai daerah. HIPMI menilai, usaha-usaha besar menguasai praktik usaha dari hulu hingga hilir.

Misalnya banyak ritel modern mulai dari bertani, distribusi, otomotif semua mereka yang kerjakan sehingga mempersempit ruang gerak UKM masuk dalam ekosistem bisnis pemain-pemain besar tersebut.

Bahlil mencontohkan, di negara ekonomi maju seperti Jepang menerapkan industri besarnya untuk selalu menggandeng UKM-UKM dengan ikut memasok dan menjadi mata rantai usaha.

"Tidak usah jauh-jauh, lihat saja perusahaan-perusahaan Jepang di Cikarang, disekelilingnya tumbuh UKM-UKM bonafid, pemiliknya beda-beda dan mereka kompak menjadi pemasok," ucap Bahlil.

Anggota Komisi VI DPR Eka Sastra mengatakan, dewan telah membentuk panja harmonisasi RUU larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Beberapa poin perubahan dalam UU tersebut, yakni KPPU dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan, keputusan KPPU bersifat final dan mengikat, formula denda menjadi 30% dari penjualan. Selanjutnya kewenangan KPPU untuk menindak pelaku usaha di luar negeri dan perubahan rezim notifikasi merger dan akuisisi makin diperkuat.

"Saya optimistis revisi RUU tersebut akan menjadi UU larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebelum akhir tahun 2016," pungkas Eka.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Akbar Buchari Resmi...
Akbar Buchari Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum HIPMI Periode 2022-2025
Refleksi Peran Wirausaha...
Refleksi Peran Wirausaha Bangun Bangsa, HIPMI Dorong 10 Juni Jadi Hari Kewirausahaan Nasional
Bursa Calon Ketum HIPMI,...
Bursa Calon Ketum HIPMI, Akbar Buchori Dapat Dukungan dari Bobby Nasution
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
HIPMI Punya Pemimpin...
HIPMI Punya Pemimpin Baru, Begini Pesan Bahlil Lahadalia
Jelang Musdalub Hipmi...
Jelang Musdalub Hipmi DIY, Pendaftaran Calon Ketua Umum Dibuka
Berita Terkini
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
20 menit yang lalu
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
29 menit yang lalu
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
2 jam yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
2 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
3 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
4 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved