UMP Dipastikan Mendagri Bakal Dipatuhi 17 Provinsi

Jum'at, 28 Oktober 2016 - 09:57 WIB
UMP Dipastikan Mendagri...
UMP Dipastikan Mendagri Bakal Dipatuhi 17 Provinsi
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan pihaknya telah mengeluarkan peraturan untuk mengatur besaran Upah Minimum Provinsi untuk masing-masing daerah‎. Hal ini menjawab pernyataan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Hanif Dakhiri yang menyebut sebanyak 17 Gubernur belum menjalankan aturan pemerintah pusat.

‎"Termasuk DKI harus mengikuti apa yang menjadi kebijakan pusat‎," ujar kata Tjahjo di Kantor Staf Presiden, Jakarta.

Menurutnya, aturan berupa peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2016 telah dibahas dan diputuskan bersama antara dirinya dengan Menakertrans dengan arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). "Iya (UMP Provinsi) ikut PP semua," ujar Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

Sebelumnya DKI Jakarta menetapkan besaran nilai upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp3.355.750. Keputusan menetapkan UMP senilai Rp3,3 juta tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Seperti diketahui Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan tiga besaran UMP 2017 kepada Gubernur DKI. Rekomendasi ini disepakati pada rapat sidang dewan pengupahan, Rabu 26 Oktober 2016.

Unsur buruh merekomendasikan nilai UMP 2017 sebesar Rp3.831.690. Kemudian unsur pengusaha merekomendasikan UMP DKI 2017 sebesar Rp3.355.750 dan unsur pemerintah mengikuti PP 78/2015 memiliki besaran yang sama dengan unsur pengusaha.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7788 seconds (0.1#10.140)