UMP Dipastikan Mendagri Bakal Dipatuhi 17 Provinsi

Jum'at, 28 Oktober 2016 - 09:57 WIB
UMP Dipastikan Mendagri...
UMP Dipastikan Mendagri Bakal Dipatuhi 17 Provinsi
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan pihaknya telah mengeluarkan peraturan untuk mengatur besaran Upah Minimum Provinsi untuk masing-masing daerah‎. Hal ini menjawab pernyataan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Hanif Dakhiri yang menyebut sebanyak 17 Gubernur belum menjalankan aturan pemerintah pusat.

‎"Termasuk DKI harus mengikuti apa yang menjadi kebijakan pusat‎," ujar kata Tjahjo di Kantor Staf Presiden, Jakarta.

Menurutnya, aturan berupa peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2016 telah dibahas dan diputuskan bersama antara dirinya dengan Menakertrans dengan arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). "Iya (UMP Provinsi) ikut PP semua," ujar Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

Sebelumnya DKI Jakarta menetapkan besaran nilai upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp3.355.750. Keputusan menetapkan UMP senilai Rp3,3 juta tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Seperti diketahui Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan tiga besaran UMP 2017 kepada Gubernur DKI. Rekomendasi ini disepakati pada rapat sidang dewan pengupahan, Rabu 26 Oktober 2016.

Unsur buruh merekomendasikan nilai UMP 2017 sebesar Rp3.831.690. Kemudian unsur pengusaha merekomendasikan UMP DKI 2017 sebesar Rp3.355.750 dan unsur pemerintah mengikuti PP 78/2015 memiliki besaran yang sama dengan unsur pengusaha.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Buruh Ngotot Minta UMK...
Buruh Ngotot Minta UMK Naik 25 Persen, Apindo Kota Cimahi: Kondisinya Berat
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Ingat Janji Pemerintah!...
Ingat Janji Pemerintah! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan...
Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2022
Berita Terkini
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
27 menit yang lalu
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
33 menit yang lalu
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
56 menit yang lalu
IHSG Nyungsep, Purbaya...
IHSG Nyungsep, Purbaya Tuding Rumor Downgrade S&P Jadi Biang Kerok
1 jam yang lalu
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
1 jam yang lalu
Buntut Dugaan Kerja...
Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS
1 jam yang lalu
Infografis
Kuota Haji 2026 Indonesia...
Kuota Haji 2026 Indonesia Per Provinsi, Berikut Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved