Pelonggaran Ekspor Mineral Tak Jalan Tanpa Restu Kemendag

Jum'at, 28 Oktober 2016 - 17:44 WIB
Pelonggaran Ekspor Mineral...
Pelonggaran Ekspor Mineral Tak Jalan Tanpa Restu Kemendag
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana kembali melonggarkan (relaksasi) ekspor mineral mentah, yang sejatinya akan berakhir pada 1 Januari 2017. Namun, niatan tersebut tidak akan terwujud jika tanpa dukungan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dody Edward mengatakan, Kementerian ESDM sudah selayaknya mengkonsultasikan wacana relaksasi ekspor mineral mentah tersebut kepada pihaknya. Sebab, yang akan mengeluarkan izin ekspor yaitu Kemendag.

"Kita juga sangat terkait (dengan rencana relakasi ekspor mineral mentah), ekspor kan prosesnya di kita juga. Pasti mereka akan undang kita. Sebelum dari itu mereka juga akan datang ke kantor kita kalau ada perubahan-perubahan kontrak kerja," katanya di Gedung Kemendag, Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Sayangnya, Dody mengaku hingga saat ini kementeriannya belum menerima informasi apapun terkait rencana relaksasi ekspor mineral mentah tersebut. Pihaknya akan senang hati mendiskusikan hal tersebut jika ada informasi dari Kementerian ESDM.

"Belum ada (informasi dari Kementerian ESDM terkait relaksasi ekspor mineral mentah). Kita tunggu dari ESDM bagaimana plan yang ada. Saya belum ada info, belum masuk ke saya," tutur dia.

Sebelumnya, Menko bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memberikan kelonggaran waktu kepada perusahaan tambang seperti PT Freeport Indonesia, untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter). Hal ini seiring diselesaikannya revisi PP No 1/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam beleid sebelumnya, relaksasi ekspor mineral mentah hanya diperbolehkan hingga 11 Januari 2017. Melalui revisi PP 1/2014 ini, maka perusahaan tambang masih dapat melakukan ekspor mineral mentah dalam kurun waktu tiga hingga lima tahun ke depan.

Namun, dalam jenjang waktu tersebut perusahaan tambang diminta untuk menyelesaikan kewajibannya membangun smelter.

"Sekarang sedang difinalisasi Pak Bambang Gatot (Dirjen Minerba). Apa itu, misalnya kita memberi waktu 3-5 tahun untuk pembangunan smelter buat perusahaan yang bisa membangun smelter. Tapi perusahaan kecil yang marjinal yang tidak bisa bangun smelter, tapi dia bisa bekerjasama dengan smelter-smelter seperti Inti Plasma kita kasihkan," katanya di Gedung Kementerian ESDM, belum lama ini.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1000 seconds (0.1#10.140)