Pelonggaran Ekspor Mineral Tak Jalan Tanpa Restu Kemendag

Jum'at, 28 Oktober 2016 - 17:44 WIB
Pelonggaran Ekspor Mineral...
Pelonggaran Ekspor Mineral Tak Jalan Tanpa Restu Kemendag
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana kembali melonggarkan (relaksasi) ekspor mineral mentah, yang sejatinya akan berakhir pada 1 Januari 2017. Namun, niatan tersebut tidak akan terwujud jika tanpa dukungan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dody Edward mengatakan, Kementerian ESDM sudah selayaknya mengkonsultasikan wacana relaksasi ekspor mineral mentah tersebut kepada pihaknya. Sebab, yang akan mengeluarkan izin ekspor yaitu Kemendag.

"Kita juga sangat terkait (dengan rencana relakasi ekspor mineral mentah), ekspor kan prosesnya di kita juga. Pasti mereka akan undang kita. Sebelum dari itu mereka juga akan datang ke kantor kita kalau ada perubahan-perubahan kontrak kerja," katanya di Gedung Kemendag, Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Sayangnya, Dody mengaku hingga saat ini kementeriannya belum menerima informasi apapun terkait rencana relaksasi ekspor mineral mentah tersebut. Pihaknya akan senang hati mendiskusikan hal tersebut jika ada informasi dari Kementerian ESDM.

"Belum ada (informasi dari Kementerian ESDM terkait relaksasi ekspor mineral mentah). Kita tunggu dari ESDM bagaimana plan yang ada. Saya belum ada info, belum masuk ke saya," tutur dia.

Sebelumnya, Menko bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memberikan kelonggaran waktu kepada perusahaan tambang seperti PT Freeport Indonesia, untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter). Hal ini seiring diselesaikannya revisi PP No 1/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam beleid sebelumnya, relaksasi ekspor mineral mentah hanya diperbolehkan hingga 11 Januari 2017. Melalui revisi PP 1/2014 ini, maka perusahaan tambang masih dapat melakukan ekspor mineral mentah dalam kurun waktu tiga hingga lima tahun ke depan.

Namun, dalam jenjang waktu tersebut perusahaan tambang diminta untuk menyelesaikan kewajibannya membangun smelter.

"Sekarang sedang difinalisasi Pak Bambang Gatot (Dirjen Minerba). Apa itu, misalnya kita memberi waktu 3-5 tahun untuk pembangunan smelter buat perusahaan yang bisa membangun smelter. Tapi perusahaan kecil yang marjinal yang tidak bisa bangun smelter, tapi dia bisa bekerjasama dengan smelter-smelter seperti Inti Plasma kita kasihkan," katanya di Gedung Kementerian ESDM, belum lama ini.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Beri Lampu...
Pemerintah Beri Lampu Hijau Ekspor Mineral Logam
5 Perusahaan Kantongi...
5 Perusahaan Kantongi Izin Ekspor Mineral hingga 2024, Mana Saja?
Badan Geologi Kementerian...
Badan Geologi Kementerian ESDM Ungkap 9 Lokasi Survei Potensi Mineral
Kementerian ESDM Siapkan...
Kementerian ESDM Siapkan Aturan Pertambangan Terkait Mobil Listrik
Status Komoditas Timah...
Status Komoditas Timah Diusulkan Jadi Mineral Krisis, Ini Alasan ESDM
Larangan Ekspor Timah...
Larangan Ekspor Timah Berlaku Tahun 2023? Begini Jawaban Menteri ESDM
Berita Terkini
M2P Fintech Dorong Industri...
M2P Fintech Dorong Industri Keuangan Perkuat Sistem Anti-Fraud Berbasis AI
5 menit yang lalu
Intip Kontribusi Vokasi...
Intip Kontribusi Vokasi Sampoerna Karya Bangsa untuk Cetak SDM Unggul
18 menit yang lalu
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
37 menit yang lalu
Sinergi Berkelanjutan,...
Sinergi Berkelanjutan, bank bjb Dukung Percepatan Program Rumah Layak Huni melalui BSPS 2026
53 menit yang lalu
Dukung Sekolah Rakyat,...
Dukung Sekolah Rakyat, SIG Pasok Material Konstruksi Ramah Lingkungan di 4 Provinsi
55 menit yang lalu
Mengapa Sensus Ekonomi...
Mengapa Sensus Ekonomi Masih Dilakukan dari Pintu ke Pintu?
1 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved