Pengamat Ungkap Dua Poin Penting dalam Revisi UU Migas

Minggu, 30 Oktober 2016 - 10:32 WIB
Pengamat Ungkap Dua...
Pengamat Ungkap Dua Poin Penting dalam Revisi UU Migas
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak agar secepatnya dapat menyelesaikan revisi Undang-undang (UU) Migas, lantaran pembahasannya telah memakan waktu yang sangat lama sejak 2010. Mantan Anggota Satgas Anti-Mafia Migas Fahmi Radhi menerangkan, setidaknya ada dua poin penting dalam revisi UU) Migas tersebut.

(Baca Juga: Mantan Satgas Anti Mafia Migas: Ada yang Hambat Revisi UU Migas)

Dia menilai revisi UU itu dibutuhkan untuk membenahi kebijakan-kebijakan yang menghalangi penghalang perkembangan sektor migas (minyak dan gas bumi). Selain itu menurutnya juga demi memperjelas tugas dan kewenangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Fokusnya ialah bagaimana mengubah SKK Migas. SKK Migas hanya pengganti BPH Migas yang harusnya temporer. SKK migas ini kalau terlalu lama dipertahankan itu ilegal juga, karena dulu BP Migas sudah dibubarkan," tuturnya di Jakarta.

Lanjut dia menerangkan saat ini kejelasan fungsi dan wewenang SKK Migas dalam tahap pembahasan di DPR. Terdapat dua skema kewenangan dari SKK Migas yang akan dipilih, yakni dua kaki dan tiga kaki.

Dirinya mendesak agar DPR segera memutuskan dua opsi yang telah dimunculkan bagi SKK Migas. Opsi pertama, SKK Migas akan dijadikan BUMN khusus. Sementara opsi kedua, SKK migas bisa digabungkan dengan PT Pertamina Persero sebagai BUMN, yang 100% dimiliki oleh pemerintah dalam pengelolaan Migas di Indonesia.

"Ada dua opsi di DPR, tiga kaki dan dua kaki. Kalau tiga kaki itu SKK Migas jadi BUMN khusus. Kalau dua kaki itu masuk ke pertamina, itu menjadi perdebatan panjang di DPR, arahan yang sudah benar, bahwa ini harus dikembalikan sesuai dengan pasal 55 UU Migas," sambungnya.

Fahmi berharap agar pemerintah dan DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU Migas sehingga terciptanya tata kelola yang rapi di sektor ESDM. Lamanya revisi UU Migas ini dinilai karena ada pihak-pihak tertentu yang berusaha mengganjal upaya membetulkan aturan inti di sektor migas tersebut. "Tidak ada alasan bagi DPR untuk menunda lebih lama lagi penyelesaian revisi UU Migas, harus dipercepat dalam waktu dekat ini," papar dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revisi UU Migas, BPH...
Revisi UU Migas, BPH Migas Optimistis Tidak Dibubarkan
Perkuat Peran SKK Migas...
Perkuat Peran SKK Migas Melalui Realisasi RUU Migas
Tarik Investor, Aspermigas...
Tarik Investor, Aspermigas Sebut Indonesia Butuh UU Migas Baru
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Urgensi Revisi UU Migas...
Urgensi Revisi UU Migas No. 22/2001: Langkah Strategis Menuju Ketahanan Energi Nasional
Kementerian ESDM Minta...
Kementerian ESDM Minta Revisi UU Migas Dipercepat demi Kejar 1 Juta Barel
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
3 jam yang lalu
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
3 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
3 jam yang lalu
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
3 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
4 jam yang lalu
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
4 jam yang lalu
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved