Pengamat Ungkap Dua Poin Penting dalam Revisi UU Migas

Minggu, 30 Oktober 2016 - 10:32 WIB
Pengamat Ungkap Dua Poin Penting dalam Revisi UU Migas
Pengamat Ungkap Dua Poin Penting dalam Revisi UU Migas
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak agar secepatnya dapat menyelesaikan revisi Undang-undang (UU) Migas, lantaran pembahasannya telah memakan waktu yang sangat lama sejak 2010. Mantan Anggota Satgas Anti-Mafia Migas Fahmi Radhi menerangkan, setidaknya ada dua poin penting dalam revisi UU) Migas tersebut.

(Baca Juga: Mantan Satgas Anti Mafia Migas: Ada yang Hambat Revisi UU Migas)

Dia menilai revisi UU itu dibutuhkan untuk membenahi kebijakan-kebijakan yang menghalangi penghalang perkembangan sektor migas (minyak dan gas bumi). Selain itu menurutnya juga demi memperjelas tugas dan kewenangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Fokusnya ialah bagaimana mengubah SKK Migas. SKK Migas hanya pengganti BPH Migas yang harusnya temporer. SKK migas ini kalau terlalu lama dipertahankan itu ilegal juga, karena dulu BP Migas sudah dibubarkan," tuturnya di Jakarta.

Lanjut dia menerangkan saat ini kejelasan fungsi dan wewenang SKK Migas dalam tahap pembahasan di DPR. Terdapat dua skema kewenangan dari SKK Migas yang akan dipilih, yakni dua kaki dan tiga kaki.

Dirinya mendesak agar DPR segera memutuskan dua opsi yang telah dimunculkan bagi SKK Migas. Opsi pertama, SKK Migas akan dijadikan BUMN khusus. Sementara opsi kedua, SKK migas bisa digabungkan dengan PT Pertamina Persero sebagai BUMN, yang 100% dimiliki oleh pemerintah dalam pengelolaan Migas di Indonesia.

"Ada dua opsi di DPR, tiga kaki dan dua kaki. Kalau tiga kaki itu SKK Migas jadi BUMN khusus. Kalau dua kaki itu masuk ke pertamina, itu menjadi perdebatan panjang di DPR, arahan yang sudah benar, bahwa ini harus dikembalikan sesuai dengan pasal 55 UU Migas," sambungnya.

Fahmi berharap agar pemerintah dan DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU Migas sehingga terciptanya tata kelola yang rapi di sektor ESDM. Lamanya revisi UU Migas ini dinilai karena ada pihak-pihak tertentu yang berusaha mengganjal upaya membetulkan aturan inti di sektor migas tersebut. "Tidak ada alasan bagi DPR untuk menunda lebih lama lagi penyelesaian revisi UU Migas, harus dipercepat dalam waktu dekat ini," papar dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6982 seconds (0.1#10.140)