Pemerintah Akui Buka Keran Impor Cangkul
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui pernah membuka keran importasi cangkul, yang diberikan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI. Namun, yang diimpor belum berbentuk utuh melainkan hanya kepala pacul.
(Baca: Impor Cangkul Menghina Harga Diri Bangsa Indonesia)
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Dodi Edward mengatakan, izin impor tersebut diberikan pada 9 Juni 2016 untuk jangka waktu enam bulan hingga 9 Desember 2016. Impor dilakukan lewat pelabuhan di Medan, Sumatera Utara.
"Jadi ini (cangkul) bukan dalam bentuk utuh. Masih diperlukan adanya pengerjaan lainnya, misalnya untuk gagang dan sebagainya. Impor diberikan ke PPI pada 9 Juni 2016 dan akan berakhir izinnya pada 9 Desember 2016. Impor telah dilakukan PPI dengan Pelabuhan di Medan, sudah dilakukan prosesnya di sana," katanya di Gedung Kemenperin, Jakarta, Senin (31/10/2016).
(Baca: Banjir Kritikan, Pemerintah Kapok Impor Cangkul)
Dia menuturkan, alokasi yang diberikan pihaknya untuk PPI sebanyak 1,5 juta unit. Dari alokasi yang diberikan, hanya 5,7% atau 86.160 unit yang telah direalisasikan. "Jadi, ini tidak dilakukan serta merta, melihat realisasi dan kebutuhan yang ada," imbuhnya.
Ke depannya, sambung Dodi, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada perusahaan pelat merah memproduksi cangkul untuk kebutuhan dalam negeri, dalam hal ini PT Krakatau Steel (Persero) dan PT Boma Bisma Indra (Persero), serta PPI untuk distribusinya. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan kesempatan kepada industri kecil dan menengah untuk turut serta dalam memproduksi cangkul.
"Ke depannya kita bisa melakukan itu dengan kerja sama stakeholder yang ada. Sebagai industri baja, PT Krakatau Steel, PT Boma Bisma Indra, PT PPI, Kemendag, dan Kemenperin akan melakukan kerja sama kebijakan skema penugasan kepada BUMN. Apa kaitannya untuk mendistribusikan dan lain-lain," tandas dia.
(Baca: Impor Cangkul Menghina Harga Diri Bangsa Indonesia)
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Dodi Edward mengatakan, izin impor tersebut diberikan pada 9 Juni 2016 untuk jangka waktu enam bulan hingga 9 Desember 2016. Impor dilakukan lewat pelabuhan di Medan, Sumatera Utara.
"Jadi ini (cangkul) bukan dalam bentuk utuh. Masih diperlukan adanya pengerjaan lainnya, misalnya untuk gagang dan sebagainya. Impor diberikan ke PPI pada 9 Juni 2016 dan akan berakhir izinnya pada 9 Desember 2016. Impor telah dilakukan PPI dengan Pelabuhan di Medan, sudah dilakukan prosesnya di sana," katanya di Gedung Kemenperin, Jakarta, Senin (31/10/2016).
(Baca: Banjir Kritikan, Pemerintah Kapok Impor Cangkul)
Dia menuturkan, alokasi yang diberikan pihaknya untuk PPI sebanyak 1,5 juta unit. Dari alokasi yang diberikan, hanya 5,7% atau 86.160 unit yang telah direalisasikan. "Jadi, ini tidak dilakukan serta merta, melihat realisasi dan kebutuhan yang ada," imbuhnya.
Ke depannya, sambung Dodi, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada perusahaan pelat merah memproduksi cangkul untuk kebutuhan dalam negeri, dalam hal ini PT Krakatau Steel (Persero) dan PT Boma Bisma Indra (Persero), serta PPI untuk distribusinya. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan kesempatan kepada industri kecil dan menengah untuk turut serta dalam memproduksi cangkul.
"Ke depannya kita bisa melakukan itu dengan kerja sama stakeholder yang ada. Sebagai industri baja, PT Krakatau Steel, PT Boma Bisma Indra, PT PPI, Kemendag, dan Kemenperin akan melakukan kerja sama kebijakan skema penugasan kepada BUMN. Apa kaitannya untuk mendistribusikan dan lain-lain," tandas dia.
(izz)