Temui OJK, Pendiri Pandawa Group Janji Kembalikan Dana Masyarakat

Selasa, 29 November 2016 - 05:23 WIB
Temui OJK, Pendiri Pandawa...
Temui OJK, Pendiri Pandawa Group Janji Kembalikan Dana Masyarakat
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi memanggil Salman Nuryanto pendiri dan pemimpin Pandawa Group Depok.

Salman merupakan aktor utama yang beberapa waktu lalu aktif melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga sebesar 10% per bulan.

Salman Nuryanto hadir bersama sejumlah pengurus KSP Pandawa Mandiri Group, hadir di Kantor OJK di Gedung Soemitro, Lapangan Banteng, Jakarta dan menghadap sejumlah anggota Satgas Waspada Investasi OJK yang dipimpin Tongam L. Tobing.

"Kami mengimbau kembali masyarakat, khususnya yang berdomisili di wilayah Depok dan sekitarnya agar tidak menyimpan dana kepada Salman Nuryanto dan atau Pandawa Group karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan, atau melakukan investasi kepada KSP Pandawa Mandiri Group karena tidak sesuai dengan ketentuan perkoperasian yang dapat diduga melanggar Pasal 46 UU Perbankan,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/11/2016).

Tongam mengatakan, Salman Nuryanto dalam pertemuan tersebut telah memberikan pernyataan, bahwa dirinya dan Pandawa Group telah menghentikan penghimpunan dana masyarakat sejak 11 November 2016 dan menghentikan pemberian bunga dana investor yang saat ini 10% per bulan.

Nuryanto, kata dia, juga berjanji mengembalikan dana investor seluruhnya pada tanggal jatuh tempo paling lambat 1 Februari 2017. Atas kasus ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi melarang kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang memberikan bunga 10% per bulan yang dilakukan oleh Salman Nuryanto atau Pandawa Group atau KSP Pandawa Mandiri Group karena diduga melanggar Pasal 46 UU Perbankan.

Mencermati perkembangan pemberitaan di media massa akhir-akhir ini, dia menjelaskan, bahwa seolah-olah OJK dan Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group atau menyatakan KSP Pandawa Mandiri Group dapat memberikan bunga investasi sebesar 10% per bulan.

"Dengan ini disampaikan sebagai berikut, OJK dan Satgas Waspada Investasi tidak mencabut izin usaha KSP Pandawa Mandiri Group, tetapi meminta agar kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group harus tunduk pada ketentuan tentang perkoperasian," kata Tongam.

Selain itu, lanjut dia, penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan Pandawa Group dengan memberikan bunga 10% per bulan bukan merupakan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group.

Dia menambahkan, dalam kegiatan KSP tidak terdapat istilah investor. "Pemberian imbalan bunga 10% perbulan tidak terdapat dalam peraturan KSP Pandawa Mandiri Group yang disetujui oleh Rapat Anggota," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Merger dan Akuisisi...
Merger dan Akuisisi Bank Digital Demi Memperkuat Permodalan
OJK Optimistis Skema...
OJK Optimistis Skema Bantalan Likuiditas Efektif Jaga Perbankan
Tumbuh Positif, Aset...
Tumbuh Positif, Aset Perbankan Sulsel Tembus Rp166,51 Triliun
OJK Pastikan Likuiditas...
OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Aman
OJK Kumpulkan 15 Bank...
OJK Kumpulkan 15 Bank Minta Revisi RBB Lebih Optimistis
Pastikan Perbankan Stabil...
Pastikan Perbankan Stabil dan Terjaga, OJK: Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Berita Terkini
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
20 menit yang lalu
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
1 jam yang lalu
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
1 jam yang lalu
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
3 jam yang lalu
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
4 jam yang lalu
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
4 jam yang lalu
Infografis
Kemenkes Imbau Masyarakat...
Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada, Virus HMPV Merebak di China
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved