Temui OJK, Pendiri Pandawa Group Janji Kembalikan Dana Masyarakat
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi memanggil Salman Nuryanto pendiri dan pemimpin Pandawa Group Depok.
Salman merupakan aktor utama yang beberapa waktu lalu aktif melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga sebesar 10% per bulan.
Salman Nuryanto hadir bersama sejumlah pengurus KSP Pandawa Mandiri Group, hadir di Kantor OJK di Gedung Soemitro, Lapangan Banteng, Jakarta dan menghadap sejumlah anggota Satgas Waspada Investasi OJK yang dipimpin Tongam L. Tobing.
"Kami mengimbau kembali masyarakat, khususnya yang berdomisili di wilayah Depok dan sekitarnya agar tidak menyimpan dana kepada Salman Nuryanto dan atau Pandawa Group karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan, atau melakukan investasi kepada KSP Pandawa Mandiri Group karena tidak sesuai dengan ketentuan perkoperasian yang dapat diduga melanggar Pasal 46 UU Perbankan,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/11/2016).
Tongam mengatakan, Salman Nuryanto dalam pertemuan tersebut telah memberikan pernyataan, bahwa dirinya dan Pandawa Group telah menghentikan penghimpunan dana masyarakat sejak 11 November 2016 dan menghentikan pemberian bunga dana investor yang saat ini 10% per bulan.
Nuryanto, kata dia, juga berjanji mengembalikan dana investor seluruhnya pada tanggal jatuh tempo paling lambat 1 Februari 2017. Atas kasus ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi melarang kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang memberikan bunga 10% per bulan yang dilakukan oleh Salman Nuryanto atau Pandawa Group atau KSP Pandawa Mandiri Group karena diduga melanggar Pasal 46 UU Perbankan.
Mencermati perkembangan pemberitaan di media massa akhir-akhir ini, dia menjelaskan, bahwa seolah-olah OJK dan Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group atau menyatakan KSP Pandawa Mandiri Group dapat memberikan bunga investasi sebesar 10% per bulan.
"Dengan ini disampaikan sebagai berikut, OJK dan Satgas Waspada Investasi tidak mencabut izin usaha KSP Pandawa Mandiri Group, tetapi meminta agar kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group harus tunduk pada ketentuan tentang perkoperasian," kata Tongam.
Selain itu, lanjut dia, penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan Pandawa Group dengan memberikan bunga 10% per bulan bukan merupakan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group.
Dia menambahkan, dalam kegiatan KSP tidak terdapat istilah investor. "Pemberian imbalan bunga 10% perbulan tidak terdapat dalam peraturan KSP Pandawa Mandiri Group yang disetujui oleh Rapat Anggota," pungkasnya.
Salman merupakan aktor utama yang beberapa waktu lalu aktif melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga sebesar 10% per bulan.
Salman Nuryanto hadir bersama sejumlah pengurus KSP Pandawa Mandiri Group, hadir di Kantor OJK di Gedung Soemitro, Lapangan Banteng, Jakarta dan menghadap sejumlah anggota Satgas Waspada Investasi OJK yang dipimpin Tongam L. Tobing.
"Kami mengimbau kembali masyarakat, khususnya yang berdomisili di wilayah Depok dan sekitarnya agar tidak menyimpan dana kepada Salman Nuryanto dan atau Pandawa Group karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan, atau melakukan investasi kepada KSP Pandawa Mandiri Group karena tidak sesuai dengan ketentuan perkoperasian yang dapat diduga melanggar Pasal 46 UU Perbankan,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/11/2016).
Tongam mengatakan, Salman Nuryanto dalam pertemuan tersebut telah memberikan pernyataan, bahwa dirinya dan Pandawa Group telah menghentikan penghimpunan dana masyarakat sejak 11 November 2016 dan menghentikan pemberian bunga dana investor yang saat ini 10% per bulan.
Nuryanto, kata dia, juga berjanji mengembalikan dana investor seluruhnya pada tanggal jatuh tempo paling lambat 1 Februari 2017. Atas kasus ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi melarang kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang memberikan bunga 10% per bulan yang dilakukan oleh Salman Nuryanto atau Pandawa Group atau KSP Pandawa Mandiri Group karena diduga melanggar Pasal 46 UU Perbankan.
Mencermati perkembangan pemberitaan di media massa akhir-akhir ini, dia menjelaskan, bahwa seolah-olah OJK dan Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group atau menyatakan KSP Pandawa Mandiri Group dapat memberikan bunga investasi sebesar 10% per bulan.
"Dengan ini disampaikan sebagai berikut, OJK dan Satgas Waspada Investasi tidak mencabut izin usaha KSP Pandawa Mandiri Group, tetapi meminta agar kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group harus tunduk pada ketentuan tentang perkoperasian," kata Tongam.
Selain itu, lanjut dia, penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan Pandawa Group dengan memberikan bunga 10% per bulan bukan merupakan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group.
Dia menambahkan, dalam kegiatan KSP tidak terdapat istilah investor. "Pemberian imbalan bunga 10% perbulan tidak terdapat dalam peraturan KSP Pandawa Mandiri Group yang disetujui oleh Rapat Anggota," pungkasnya.
(ven)