Menang di MK, Tantangan Kemenkeu Sukseskan Tax Amnesty
Kamis, 15 Desember 2016 - 00:01 WIB
Menang di MK, Tantangan Kemenkeu Sukseskan Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi atas UU Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Namun, hal ini menjadi tantangan bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk sungguh-sungguh melaksanakan program Tax Amnesty (TA) hingga 31 Maret 2017.
Politisi Golkar ini menilai, dengan ditolaknya gugatan tersebut oleh MK, maka proses dan pembahasan UU TA dengan DPR adalah sah secara konstitusional.
"UU TA ini adalah ide besar presiden Jokowi untuk mencari jalan keluar atas permasalahan stagnasi tax ratio dan tax base yang terbatas," ujar Misbakhun dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Rabu (14/12/2016).
Misbakhun mengaku bangga sebagai bagian dari anggota DPR yang bisa menjadi kunci disetujuinya UU TA ini dalam pembahasan di DPR. "Ya jelas, karena terbukti bahwa UU TA ini memang sebagai salah satu jalan keluar atas permasalahan penerimaan pajak yang mengalami konstraksi sangat serius," tegasnya.
Diketahui, ada empat permohonan uji materi terhadap UU tersebut. Mereka adalah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dan seorang warga bernama Leni Indrawati.
Pasal-pasal yang digugat dalam UU Pengampunan Pajak, yaitu Pasal 1 angka 1 dan angka 7, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 4, Pasal 6, Pasal 11 ayat (2), (3), dan (5), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, dan Pasal 23 ayat (2). Namun, Ketua Majelis Sidang MK Arief Hidayat menolak gugatan tersebut.
Politisi Golkar ini menilai, dengan ditolaknya gugatan tersebut oleh MK, maka proses dan pembahasan UU TA dengan DPR adalah sah secara konstitusional.
"UU TA ini adalah ide besar presiden Jokowi untuk mencari jalan keluar atas permasalahan stagnasi tax ratio dan tax base yang terbatas," ujar Misbakhun dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Rabu (14/12/2016).
Misbakhun mengaku bangga sebagai bagian dari anggota DPR yang bisa menjadi kunci disetujuinya UU TA ini dalam pembahasan di DPR. "Ya jelas, karena terbukti bahwa UU TA ini memang sebagai salah satu jalan keluar atas permasalahan penerimaan pajak yang mengalami konstraksi sangat serius," tegasnya.
Diketahui, ada empat permohonan uji materi terhadap UU tersebut. Mereka adalah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dan seorang warga bernama Leni Indrawati.
Pasal-pasal yang digugat dalam UU Pengampunan Pajak, yaitu Pasal 1 angka 1 dan angka 7, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 4, Pasal 6, Pasal 11 ayat (2), (3), dan (5), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, dan Pasal 23 ayat (2). Namun, Ketua Majelis Sidang MK Arief Hidayat menolak gugatan tersebut.
(dmd)
Lihat Juga :