Revisi PP No 1/2014 tentang Minerba Dinilai Sarat Kepentingan Asing

Kamis, 15 Desember 2016 - 20:33 WIB
Revisi PP No 1/2014 tentang Minerba Dinilai Sarat Kepentingan Asing
Revisi PP No 1/2014 tentang Minerba Dinilai Sarat Kepentingan Asing
A A A
JAKARTA - Partai Gerinda memandang rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), sarat kepentingan asing. Mereka menduga salah satu tujuannya untuk memuluskan langkah Freeport dan Newmont agar tetap bisa mengekspor mineral mentah.

Karena itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Andre Rosiade menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan kembali rencana revisi PP No 1/2014. Menurutnya, revisi ini di satu sisi justru menganakemaskan dua perusahaan (Freeport dan Newmont), di sisi lain menganaktirikan perusahaan BUMN (Antam).

"Revisi relaksasi ini seharusnya menjadi momentum bagi kebangkitan perusahaan-perusahaan lokal dalam mengelola potensi sumber kekayaan alam Indonesia. Namun di bawah kebijakan anak buah Bapak, perusahaan lokal dan BUMN justru dianaktirikan," ujarnya, dalam surat terbuka, Kamis (15/12/2016).

Antam sebagai perusahaan pelat merah di bawah Kementerian BUMN, seharusnya diberikan kesempatan untuk mengembangkan diri mengekspor bijih nikel 1,7 ke bawah. Selama ini, bijih nikel 1,7 ke bawah tidak bisa dimanfaatkan oleh perusahaan smelter dalam negeri. Smelter yang ada di Indonesia mengkonsumsi bijih nikel kadar tinggi, yakni kadar 2,0.

Andre melihat perusahaan BUMN yang seharusnya berkembang dan mengelola kekayaan sumber daya alam justru ditentang pihak pemerintah sendiri.

Bijih nikel lowgrade selama ini terbuang sia-sia. Padahal dengan terbuangnya bijih nikel kadar rendah sama saja menghilangkan potensi pendapatan negara. Sekarang potensi itu dimanfaatkan luar biasa oleh Pemerintah Filipina dengan menjual bijih nikel kadar rendah 50 USD per ton.

"Bisa dibayangkan seandainya PT Antam diberikan kesempatan mengekspor 20 juta ton per tahun yang tidak bisa diserap smelter dalam negeri," katanya.

Jumlah itu dikalikan USD50 per ton sama dengan USD1 miliar. Angka yang cukup besar dihasilkan Antam per tahun jika diberikan kesempatan mengekspor bijih nikel kadar rendah. Apabila dikenakan biaya keluar (ekspor) USD10 per ton maka pemasukan negara bisa mencapai USD200 juta per tahun.

Jika perusahaan BUMN diberikan kesempatan melakukan ekspor, dalam lima tahun setidaknya bisa membangun lima smelter tanpa harus disuntik dana melalui penyertaan modal negara (PMN). Belum lagi daerah lokasi kekayaan alam ikut berkembang dan ribuan tenaga kerja terserap serta mendapatkan manfaat dari Antam.

"Dengan memberikan perusahaan BUMN, ini juga merupakan stimulus ekonomi pasca tax amnesty yang berakhir pada April 2017 nanti. Sangat disayangkan Pak Presiden, pejabat kita di Kemenperin, begitu gencar bekerja sama dengan Asosiasi Smelter untuk menghalangi kebijakan pro rakyat, kebijakan pro NKRI dan menguntungkan rakyat Indonesia. Mereka justru berpihak pada kepentingan investor smelter, pada kepentingan asing," kata Andre.

Dia mengungkapkan ada dua pihak yang takut jika Antam diberikan kesempatan ekspor. Pertama, investor dari China. Mereka ingin mengendalikan bijih nikel Indonesia tetap rendah yang pada gilirannya menyebabkan ratusan tambang nikel gulung tikar. Lalu, puluhan ribu orang menganggur dan bijih nikel kadar rendah terbuang serta bijih nikel kadar tinggi harganya dalam kontrol mereka.

"Akan banyak perusahaan tambang nikel yang gulung tikar daripada memproduksi tapi mendapatkan kerugian. Apa yang diperjuangan mereka ini sangat semena-mena terhadap pengusaha lokal di Indonesia," terang Andre.

Pihak kedua, lanjut dia, Filipina yang tidak menginginkan Antam ekspor. Karena dengan begitu mereka akan mendapatkan terus keuntungan.

"Saya juga ingat apa yang disampaikan Ketum Gerindra Prabowo Subianto mengenai kebocoran-kebocoran sumber daya alam yang merupakan kekayaan negara. Untuk itu Pak Presiden, sebagai anak bangsa memohon agar Bapak bisa memberikan putusan terbaik bagi bangsa dan negara ini. Seandainya meragukan pendapat saya, mungkin Bapak bisa memanggil ESDM untuk mendapatkan informasi yang utuh," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3290 seconds (0.1#10.140)