Luhut ke Jepang, Bahas Pelabuhan Patimban hingga Blok Masela
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pekan depan akan melaksanakan kunjungan kerja ke Jepang. Kunjungan ini sebagai persiapan kunjungan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe yang dijadwalkan datang ke Indonesia pada Januari 2017.
Dalam kunjungan tersebut, Luhut menjelaskan pemerintah akan membahas kerja sama proyek infrastruktur Indonesia dengan Jepang. Diantaranya proyek Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Jawa Barat, proyek transportasi kereta cepat Jakarta-Surabaya, hingga pengelolaan migas di Blok Masela, Maluku.
“Besok lusa saya ke Jepang untuk finalisasi (kereta) Jakarta-Surabaya dan Pelabuhan Patimban,” ujar Luhut seusai menghadiri Perayaan Natal Bersama Kadin Indonesia di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (16/12/2016) malam.
Luhut menjelaskan bahwa proyek Pelabuhan Patimban akan menelan investasi dari Jepang sekitar USD3,3 miliar atau setara Rp44,2 triliun (estimasi kurs Rp13.416/USD). Sementara itu, kebutuhan dana pada proyek kereta Jakarta-Surabaya masih ditentukan berdasarkan teknologi yang digunakan. "Itu tergantung apa yang kita pilih. Kalau teknologi electricity mungkin Rp102 triliun," jelasnya.
Selain kedua hal itu, mantan Kepala Staf Kepresidenan ini juga siap membahas moratorium kontrak pengelolaan Blok Masela yang diajukan Inpex Corporation. “Enggak ada masalah kalau kita negosiasi, kita jalan besok lusa ke Tokyo membahas isu itu,” sambungnya.
Perusahaan energi asal Jepang, Inpex Corporation menyatakan rugi jika mengelola Blok Masela sampai 2028 (habis masa kontrak). Sebab Lapangan Gas Abadi yang terletak di Maluku ini diproyeksikan baru berproduksi pada 2024, yang artinya Inpex hanya bisa menikmati hasil produksi kurang lebih empat tahun sampai masa kontrak di 2028 habis.
Inpex pun mengeluh dan mengajukan moratorium kontrak 10 tahun dari masa kontrak 2028 menjadi 2038. Alasan utama pengajuan kontrak ini menurut Inpex, karena mereka telah menghabiskan waktu dengan karena akan mengulang desain pembangunan Blok Masela dari sebelumnya menggunakan skema laut (offshore) menjadi di darat (onshore).
Pemerintah sendiri memutuskan tidak mengabulkan moratorium kontrak 10 tahun yang diajukan Inpex. Dengan perhitungan moratorium kontrak empat tahun, maka masa kontrak Inpex di Blok Masela menjadi 2032.
Dalam kunjungan tersebut, Luhut menjelaskan pemerintah akan membahas kerja sama proyek infrastruktur Indonesia dengan Jepang. Diantaranya proyek Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Jawa Barat, proyek transportasi kereta cepat Jakarta-Surabaya, hingga pengelolaan migas di Blok Masela, Maluku.
“Besok lusa saya ke Jepang untuk finalisasi (kereta) Jakarta-Surabaya dan Pelabuhan Patimban,” ujar Luhut seusai menghadiri Perayaan Natal Bersama Kadin Indonesia di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (16/12/2016) malam.
Luhut menjelaskan bahwa proyek Pelabuhan Patimban akan menelan investasi dari Jepang sekitar USD3,3 miliar atau setara Rp44,2 triliun (estimasi kurs Rp13.416/USD). Sementara itu, kebutuhan dana pada proyek kereta Jakarta-Surabaya masih ditentukan berdasarkan teknologi yang digunakan. "Itu tergantung apa yang kita pilih. Kalau teknologi electricity mungkin Rp102 triliun," jelasnya.
Selain kedua hal itu, mantan Kepala Staf Kepresidenan ini juga siap membahas moratorium kontrak pengelolaan Blok Masela yang diajukan Inpex Corporation. “Enggak ada masalah kalau kita negosiasi, kita jalan besok lusa ke Tokyo membahas isu itu,” sambungnya.
Perusahaan energi asal Jepang, Inpex Corporation menyatakan rugi jika mengelola Blok Masela sampai 2028 (habis masa kontrak). Sebab Lapangan Gas Abadi yang terletak di Maluku ini diproyeksikan baru berproduksi pada 2024, yang artinya Inpex hanya bisa menikmati hasil produksi kurang lebih empat tahun sampai masa kontrak di 2028 habis.
Inpex pun mengeluh dan mengajukan moratorium kontrak 10 tahun dari masa kontrak 2028 menjadi 2038. Alasan utama pengajuan kontrak ini menurut Inpex, karena mereka telah menghabiskan waktu dengan karena akan mengulang desain pembangunan Blok Masela dari sebelumnya menggunakan skema laut (offshore) menjadi di darat (onshore).
Pemerintah sendiri memutuskan tidak mengabulkan moratorium kontrak 10 tahun yang diajukan Inpex. Dengan perhitungan moratorium kontrak empat tahun, maka masa kontrak Inpex di Blok Masela menjadi 2032.
(ven)