Penunggak Pajak Tak Ikut Tax Amnesty Siap-siap Disandera
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengingatkan kepada para wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan untuk segera mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Sebab, jika sampai akhir periode III tak kunjung mengikuti pengampunan pajak, bersiaplah untuk penyanderaan (gijzeling).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, tax amnesty adalah kesempatan langka untuk para penunggak pajak. Sebab, mereka hanya tinggal membayar pokok pajaknya dan sanksi akan dihapuskan.
"Jadi wajib pajak yang punya tunggakan pajak, tax amnesty ini memberikan kesempatan yang sangat bagus, fasilitasnya luar biasa. Mereka cukup bayar pokok tunggakannya saja dan ikut amnesti pajak, kemudian sanksinya akan dihapus," jelasnya di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
(Baca: Hari Terakhir, Calon Peserta Tax Amnesty Periode II Sepi)
Saat ini saja, lanjut Hestu, pihaknya telah melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan. Ditjen Pajak telah menyandera 59 wajib pajak hingga akhir tahun ini.
"Sekarang pun kami sudah mulai melakukan penagihan-penagihan. Di tahun ini pun kami sudah melakukan 59 kali gijzeling. Disandera, jadi kita mendorong mereka untuk tax amnesty, mereka bayar pokoknya saja sanksinya akan dihapuskan. Ini kesempatan bagus sekali," tegasnya.
Menurutnya, keringanan tersebut hanya akan diberikan hingga Maret 2017 atau hingga berakhirnya program amnesti pajak. Setelah itu, pemerintah tidak akan memberi ampun kepada mereka yang memiliki tunggakan pajak.
"Kalau sudah habis periode III, enggak ada fasilitas itu. Kalau harus bayar, ya bayar semua sama sanksinya. Kalau enggak bayar ya gijzeling. Kami melakukan kewenangan saja," tandasnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, tax amnesty adalah kesempatan langka untuk para penunggak pajak. Sebab, mereka hanya tinggal membayar pokok pajaknya dan sanksi akan dihapuskan.
"Jadi wajib pajak yang punya tunggakan pajak, tax amnesty ini memberikan kesempatan yang sangat bagus, fasilitasnya luar biasa. Mereka cukup bayar pokok tunggakannya saja dan ikut amnesti pajak, kemudian sanksinya akan dihapus," jelasnya di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
(Baca: Hari Terakhir, Calon Peserta Tax Amnesty Periode II Sepi)
Saat ini saja, lanjut Hestu, pihaknya telah melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan. Ditjen Pajak telah menyandera 59 wajib pajak hingga akhir tahun ini.
"Sekarang pun kami sudah mulai melakukan penagihan-penagihan. Di tahun ini pun kami sudah melakukan 59 kali gijzeling. Disandera, jadi kita mendorong mereka untuk tax amnesty, mereka bayar pokoknya saja sanksinya akan dihapuskan. Ini kesempatan bagus sekali," tegasnya.
Menurutnya, keringanan tersebut hanya akan diberikan hingga Maret 2017 atau hingga berakhirnya program amnesti pajak. Setelah itu, pemerintah tidak akan memberi ampun kepada mereka yang memiliki tunggakan pajak.
"Kalau sudah habis periode III, enggak ada fasilitas itu. Kalau harus bayar, ya bayar semua sama sanksinya. Kalau enggak bayar ya gijzeling. Kami melakukan kewenangan saja," tandasnya.
(dmd)