Penunggak Pajak Tak Ikut Tax Amnesty Siap-siap Disandera

Sabtu, 31 Desember 2016 - 14:21 WIB
Penunggak Pajak Tak...
Penunggak Pajak Tak Ikut Tax Amnesty Siap-siap Disandera
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengingatkan kepada para wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan untuk segera mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Sebab, jika sampai akhir periode III tak kunjung mengikuti pengampunan pajak, bersiaplah untuk penyanderaan (gijzeling).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, tax amnesty adalah kesempatan langka untuk para penunggak pajak. Sebab, mereka hanya tinggal membayar pokok pajaknya dan sanksi akan dihapuskan.

"Jadi wajib pajak yang punya tunggakan pajak, tax amnesty ini memberikan kesempatan yang sangat bagus, fasilitasnya luar biasa. Mereka cukup bayar pokok tunggakannya saja dan ikut amnesti pajak, kemudian sanksinya akan dihapus," jelasnya di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).

(Baca: Hari Terakhir, Calon Peserta Tax Amnesty Periode II Sepi)

Saat ini saja, lanjut Hestu, pihaknya telah melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan. Ditjen Pajak telah menyandera 59 wajib pajak hingga akhir tahun ini.

"‎Sekarang pun kami sudah mulai melakukan penagihan-penagihan. Di tahun ini pun kami sudah melakukan 59 kali gijzeling. Disandera, jadi kita mendorong mereka untuk tax amnesty, mereka bayar pokoknya saja sanksinya akan dihapuskan. Ini kesempatan bagus sekali," tegasnya.

Menurutnya, keringanan tersebut hanya akan diberikan hingga Maret 2017 atau hingga berakhirnya program amnesti pajak. Setelah itu, pemerintah tidak akan memberi ampun kepada mereka yang memiliki tunggakan pajak.

"Kalau sudah habis periode III, enggak ada fasilitas itu. Kalau harus bayar, ya bayar semua sama sanksinya. Kalau enggak bayar ya gijzeling. Kami melakukan kewenangan saja," tandasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
31 menit yang lalu
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
51 menit yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
1 jam yang lalu
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
2 jam yang lalu
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
2 jam yang lalu
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
3 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved