Penunggak Pajak Tak Ikut Tax Amnesty Siap-siap Disandera

Sabtu, 31 Desember 2016 - 14:21 WIB
Penunggak Pajak Tak...
Penunggak Pajak Tak Ikut Tax Amnesty Siap-siap Disandera
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengingatkan kepada para wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan untuk segera mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Sebab, jika sampai akhir periode III tak kunjung mengikuti pengampunan pajak, bersiaplah untuk penyanderaan (gijzeling).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, tax amnesty adalah kesempatan langka untuk para penunggak pajak. Sebab, mereka hanya tinggal membayar pokok pajaknya dan sanksi akan dihapuskan.

"Jadi wajib pajak yang punya tunggakan pajak, tax amnesty ini memberikan kesempatan yang sangat bagus, fasilitasnya luar biasa. Mereka cukup bayar pokok tunggakannya saja dan ikut amnesti pajak, kemudian sanksinya akan dihapus," jelasnya di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).

(Baca: Hari Terakhir, Calon Peserta Tax Amnesty Periode II Sepi)

Saat ini saja, lanjut Hestu, pihaknya telah melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan. Ditjen Pajak telah menyandera 59 wajib pajak hingga akhir tahun ini.

"‎Sekarang pun kami sudah mulai melakukan penagihan-penagihan. Di tahun ini pun kami sudah melakukan 59 kali gijzeling. Disandera, jadi kita mendorong mereka untuk tax amnesty, mereka bayar pokoknya saja sanksinya akan dihapuskan. Ini kesempatan bagus sekali," tegasnya.

Menurutnya, keringanan tersebut hanya akan diberikan hingga Maret 2017 atau hingga berakhirnya program amnesti pajak. Setelah itu, pemerintah tidak akan memberi ampun kepada mereka yang memiliki tunggakan pajak.

"Kalau sudah habis periode III, enggak ada fasilitas itu. Kalau harus bayar, ya bayar semua sama sanksinya. Kalau enggak bayar ya gijzeling. Kami melakukan kewenangan saja," tandasnya.
(dmd)
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
MNC Asset Management...
MNC Asset Management dan Universitas Binawan Teken MoU Endowment Fund Dukung Beasiswa
46 menit yang lalu
Efek Tarif AS, Sejumlah...
Efek Tarif AS, Sejumlah Pabrik di China Mulai Stop Produksi
1 jam yang lalu
BNI Cetak Laba Bersih...
BNI Cetak Laba Bersih Rp5,4 T di Awal 2025, Kredit dan Tabungan Tumbuh Solid
1 jam yang lalu
PCP Raih Standar Internasional...
PCP Raih Standar Internasional Tertinggi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2 jam yang lalu
Pertagas Jalin Kerja...
Pertagas Jalin Kerja Sama Pembangunan Infrastruktur Gas ke Polytama
2 jam yang lalu
15 Negara Bakal Dapat...
15 Negara Bakal Dapat Negosiasi Istimewa dari AS, Bagaimana Indonesia?
2 jam yang lalu
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved