Jonan Tegaskan Ekspor Konsentrat Tunggu Persetujuan Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, kegiatan ekspor konsentrat masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengubah Peraturan Pemerintah (PP) no 1/2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara (minerba).
(Baca: Freeport Cs Dapat Izin Ekspor Konsentrat Kembali)
"Kalau PP itu ditandatangani Bapak Presiden. Jadi sekarang mestinya sudah dikirim ke Pak Presiden dimohonkan persetujua beliau," kata dia di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Pihaknya belum akan berbicara banyak kemungkinan penambahan relaksasi ekspor mineral mentah tersebut sebelum PP ditandatangani Presiden. Menurutnya, PP itu diserahkan sepenuhnya kepada Presiden untuk disetujui.
Saat disinggung mengenai batas akhir PP yang harus diubah pada 11 Januari, mantan Menteri Perhubungan itu berdalih bahwa PP tidak ada batas waktunya. Menurutnya yang dibatasi pada badan perusahaan yang bersangkutan.
Atas dasar itu, Jonan tidak khawatir dan tidak terburu-buru mengenai perubahan PP tersebut. "Kalau enggak ada aturan baru sampai besok berarti berhenti. Jelas ya," ujar dia.
Sebelumnya Presiden Jokowi telah memberikan arahan terkait rencana kegiatan relaksasi ekspor konsentrat. Setidaknya ada enam poin arahan Jokowi yang disampaikan saat rapat kabinet terbatas tersebut, salah satunya Jokowi meminta kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan sesuai UUD 1945.
(Baca: Freeport Cs Dapat Izin Ekspor Konsentrat Kembali)
"Kalau PP itu ditandatangani Bapak Presiden. Jadi sekarang mestinya sudah dikirim ke Pak Presiden dimohonkan persetujua beliau," kata dia di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Pihaknya belum akan berbicara banyak kemungkinan penambahan relaksasi ekspor mineral mentah tersebut sebelum PP ditandatangani Presiden. Menurutnya, PP itu diserahkan sepenuhnya kepada Presiden untuk disetujui.
Saat disinggung mengenai batas akhir PP yang harus diubah pada 11 Januari, mantan Menteri Perhubungan itu berdalih bahwa PP tidak ada batas waktunya. Menurutnya yang dibatasi pada badan perusahaan yang bersangkutan.
Atas dasar itu, Jonan tidak khawatir dan tidak terburu-buru mengenai perubahan PP tersebut. "Kalau enggak ada aturan baru sampai besok berarti berhenti. Jelas ya," ujar dia.
Sebelumnya Presiden Jokowi telah memberikan arahan terkait rencana kegiatan relaksasi ekspor konsentrat. Setidaknya ada enam poin arahan Jokowi yang disampaikan saat rapat kabinet terbatas tersebut, salah satunya Jokowi meminta kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan sesuai UUD 1945.
(izz)