Luhut Pastikan Revisi Aturan Relaksasi Ekspor Konsentrat Telah Diteken

Rabu, 11 Januari 2017 - 14:58 WIB
Luhut Pastikan Revisi...
Luhut Pastikan Revisi Aturan Relaksasi Ekspor Konsentrat Telah Diteken
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa pemerintah telah menandatangani revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba). Beleid ini mengatur mengenai izin ekspor konsentrat untuk perusahaan tambang.

(Baca Juga: Jonan Tegaskan Ekspor Konsentrat Tunggu Persetujuan Jokowi)

PP Nomor 1 tahun 2014 tersebut merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Minerba. Dalam PP tersebut, dinyatakan bahwa izin ekspor konsentrat bagi perusahaan tambang akan berakhir pada hari ini, 11 Januari 2017. "Iya tadi kita sudah paraf (PP Minerba)," singkatnya di Kantor Kemenko bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Sayangnya, jenderal bintang empat ini enggan memerinci lebih jauh mengenai beleid tersebut. Termasuk mengenai jangka waktu perusahaan tambang diperbolehkan untuk ekspor mineral mentah. "Sudah. Tunggu saja nanti diumumin. Harus bangun smelter. Tunggu pengumumannya," paparnya.

(Baca Juga: Enam Arahan Jokowi Soal Relaksasi Ekspor Mineral Mentah)

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk merevisi PP No 1/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Minerba. Dalam beleid tersebut, pemerintah akan kembali memberikan perpanjangan terhadap perusahaan tambang seperti PT Freeport Indonesia untuk mengekspor mineral mentah.

"Pemerintah sekarang sedang menyiapkan peraturan untuk adanya penyesuaian terhadap PP Nomor 23 tahun 2010 dan peraturan pemerintah lainnya yang sudah dibuat, untuk memperjelas prosedur administrasi," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (10/1) malam.

Jonan mengungkapkan, dalam revisi PP tersebut nantinya akan dicantumkan mengenai kewajiban perubahan status perusahaan tambang dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Selain itu, revisi beleid tersebut juga akan mencakup mengenai kewajiban divestasi, serta perpanjangan waktu ekspor konsentrat.

"Perpanjangan waktu ekspor konsentrat dengan kewajiban membangun smelter dan juga masalah luas wilayah usaha, pajak ekspor, kewajiban pengelolaan ekspor bijih kadar rendah. Ini akan dibahas segera," imbuh dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2911 seconds (0.1#10.140)