OJK dan Satgas Waspada Investasi Tutup Enam Usaha Investasi Ilegal
A
A
A
JAKARTA - OJK dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menemukan enam kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun. Perusahaan tersebut menawarkan produk yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan, OJK dan Satgas Waspada Investasi menyatakan keenam perusahaan tersebut sebagai perusahaan investasi yang ilegal dan harus menghentikan kegiatan usahanya. Pihaknya akan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen di sektor jasa keuangan.
“Keenam perusahaan ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan OJK dan Satgas Waspada Investasi karena informasi yang disebarkan enam perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik,” ujar Tongam dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Keenam perusahaan tersebut adalah: PT Compact Sejahtera Group (Compact 500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC), PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda (Profitwin77), PT Cipta Multi Bisnis Group, PT Mi One Global Indonesia.
Tongam menjelaskan OJK dan Satgas telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap keenam perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan keenam perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan, OJK dan Satgas Waspada Investasi menyatakan keenam perusahaan tersebut sebagai perusahaan investasi yang ilegal dan harus menghentikan kegiatan usahanya. Pihaknya akan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen di sektor jasa keuangan.
“Keenam perusahaan ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan OJK dan Satgas Waspada Investasi karena informasi yang disebarkan enam perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik,” ujar Tongam dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Keenam perusahaan tersebut adalah: PT Compact Sejahtera Group (Compact 500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC), PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda (Profitwin77), PT Cipta Multi Bisnis Group, PT Mi One Global Indonesia.
Tongam menjelaskan OJK dan Satgas telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap keenam perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan keenam perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya.
(ven)