Jonan Jamin Dorong Percepatan Hilirisasi Mineral

Kamis, 12 Januari 2017 - 14:24 WIB
Jonan Jamin Dorong Percepatan Hilirisasi Mineral
Jonan Jamin Dorong Percepatan Hilirisasi Mineral
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memastikan, keberlangsungan kebijakan pemerintah terkait hilirisasi mineral seiring bakal direvisinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba). Ditegaskan dalam pembahasan hilirisasi mineral ke depan, akan dipertegas lewat beberapa kebijakan.

“Dengan adanya ketentuan ini diharapkan akan mendorong percepatan pelaksanaan hilirisasi mineral sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009. Mudahan-mudahan dalam dua hari ini selesai,” terang Menteri Jonan seperti dilansir situs resmi ESDM.

Dia menambahkan beberapa kebijakan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri ESDM untuk mempertegas hilirisasi mineral ke depannya yakni Perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Selanjutnya akan ada aturan kewajiban divestasi (pengurangan) saham seperti pada PT Freeport Indonesia yang sebesar 10,64%.

(Baca Juga: Enam Arahan Jokowi Soal Relaksasi Ekspor Mineral Mentah)

Selanjutnya perpanjangan waktu ekspor dengan kewajiban membangun smelter. Dan Akan ada juga kebijakan tentang luas wilayah usaha serta kewajiban penyerapan bijih kadar rendah di dalam negeri hingga sanksi. Sementara sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan enam arahan terkait perubahan atas PP Nomor 1 tahun 2014 tentang Minerba.

“Pemerintah sekarang sedang menyiapkan peraturan untuk adanya penyesuaian terhadap PP Nomor 23 Tahun 2010 dan peraturan-peraturan terkait untuk memperjelas pelaksanaan hilirisasi mineral dan hal-hal yang terkait,” tegas dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8342 seconds (0.1#10.140)