Ini Syarat Mendaftar Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Senin, 16 Januari 2017 - 18:56 WIB
Ini Syarat Mendaftar...
Ini Syarat Mendaftar Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan beberapa syarat bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Persyaratan tersebut mulai dari harus Warga Negara Indonesia (WNI) hingga tidak pernah dijatuhi hukuman penjara.

Ani menyampaikan, terhitung mulai Selasa, 17 Januari 2017, pengumuman pembukaan pendaftaran sebagai calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 dapat dilihat di surat kabar edisi 17 Januari 2017.

Selain itu, dia menjelaskan, masyarakat juga dapat mengakses informasi terkait seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK melalui laman www.seleksi-dkojk. kemenkeu.go.id.

"Pendaftaran ini dibuka untuk mengisi tujuh jabatan anggota Dewan Komisioner selain anggota ex-officio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan," ujarnya di Jakarta, Senin (16/1/2017).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui web yang sama terhitung 12 hari terhitung mulai besok dan ditutup 2 Februari 2017.

"Pendaftaran dilakukan secara daring (online) pada laman www.seleksi-dkojk. kemenkeu.go.id selama dua belas hari kerja terhitung mulai tanggal 17 Januari 2017. Pendaftaran ditutup tanggal 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB," pungkasnya.

Berikut syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner OJK:
1. Warga negara Indonesia.
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.
3. Cakap melakukan perbuatan hukum.
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahan tersebut pailit.
5. Sehat jasmani.
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan.
7. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Merger dan Akuisisi...
Merger dan Akuisisi Bank Digital Demi Memperkuat Permodalan
OJK Optimistis Skema...
OJK Optimistis Skema Bantalan Likuiditas Efektif Jaga Perbankan
Tumbuh Positif, Aset...
Tumbuh Positif, Aset Perbankan Sulsel Tembus Rp166,51 Triliun
OJK Pastikan Likuiditas...
OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Aman
OJK Kumpulkan 15 Bank...
OJK Kumpulkan 15 Bank Minta Revisi RBB Lebih Optimistis
Pastikan Perbankan Stabil...
Pastikan Perbankan Stabil dan Terjaga, OJK: Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
5 jam yang lalu
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
5 jam yang lalu
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
5 jam yang lalu
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
5 jam yang lalu
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
6 jam yang lalu
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
6 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved