Ini Syarat Mendaftar Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Senin, 16 Januari 2017 - 18:56 WIB
Ini Syarat Mendaftar...
Ini Syarat Mendaftar Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan beberapa syarat bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Persyaratan tersebut mulai dari harus Warga Negara Indonesia (WNI) hingga tidak pernah dijatuhi hukuman penjara.

Ani menyampaikan, terhitung mulai Selasa, 17 Januari 2017, pengumuman pembukaan pendaftaran sebagai calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 dapat dilihat di surat kabar edisi 17 Januari 2017.

Selain itu, dia menjelaskan, masyarakat juga dapat mengakses informasi terkait seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK melalui laman www.seleksi-dkojk. kemenkeu.go.id.

"Pendaftaran ini dibuka untuk mengisi tujuh jabatan anggota Dewan Komisioner selain anggota ex-officio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan," ujarnya di Jakarta, Senin (16/1/2017).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui web yang sama terhitung 12 hari terhitung mulai besok dan ditutup 2 Februari 2017.

"Pendaftaran dilakukan secara daring (online) pada laman www.seleksi-dkojk. kemenkeu.go.id selama dua belas hari kerja terhitung mulai tanggal 17 Januari 2017. Pendaftaran ditutup tanggal 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB," pungkasnya.

Berikut syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner OJK:
1. Warga negara Indonesia.
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.
3. Cakap melakukan perbuatan hukum.
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahan tersebut pailit.
5. Sehat jasmani.
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan.
7. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Merger dan Akuisisi...
Merger dan Akuisisi Bank Digital Demi Memperkuat Permodalan
OJK Optimistis Skema...
OJK Optimistis Skema Bantalan Likuiditas Efektif Jaga Perbankan
Tumbuh Positif, Aset...
Tumbuh Positif, Aset Perbankan Sulsel Tembus Rp166,51 Triliun
OJK Pastikan Likuiditas...
OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Aman
OJK Kumpulkan 15 Bank...
OJK Kumpulkan 15 Bank Minta Revisi RBB Lebih Optimistis
Pastikan Perbankan Stabil...
Pastikan Perbankan Stabil dan Terjaga, OJK: Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
11 menit yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
36 menit yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
46 menit yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
1 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
1 jam yang lalu
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved