Skema Gross Split Pertama Kali Digunakan ONWJ

Jum'at, 20 Januari 2017 - 16:05 WIB
Skema Gross Split Pertama...
Skema Gross Split Pertama Kali Digunakan ONWJ
A A A
Wilayah Kerja (WK) Offshore North West Java (ONWJ) merupakan WK yang pertama kali menggunakan skema kontrak bagi hasil Gross Split. Dalam kontrak tersebut bagi hasil (final split) antara Pemerintah dengan Kontraktor adalah 42,5% : 57,5% untuk minyak dan 37,5% : 62,5% untuk gas.

(Baca Juga: Pertamina Teken Perpanjangan Kontrak Bagi Hasil Blok ONWJ)

Pengelolaan WK ONWJ sendiri diserahkan kepada anak usaha PT Pertamina (Persero), yaitu PT Pertamina Hulu Energi ONWJ (PHE ONWJ). Melalui surat Menteri ESDM Nomor: 8787/12/MEM.M/2016 tanggal 12 November 2016, WK ONWJ yang berakhir masa kontraknya tepat pada Rabu, kemarin akan dikelola oleh PHE ONWJ.

Seperti dilansir situs resmi Kementerian ESDM, Jumat (20/1/2019) pengelolaan ini berlaku selama 20 tahun ke depan, terhitung sejak tanggal 19 Januari 2017 hingga 18 Januari 2037 dengan skema kontrak bagi hasil Gross Split. Komitmen investasi tiga tahun pertama dari pengelolaan Kontrak Bagi Hasil Gross split WK ONWJ sebesar 82,3 juta USD.

Sedangkan bonus tanda tangan (Signature Bonus) yang akan diterima langsung oleh Pemerintah dari penandatanganan kontrak bagi hasil Gross Split WK ONWJ adalah USD5 Juta. Adapun investasi WK ONWJ untuk 20 tahun kedepan diperkirakan sekitar USD8,5 miliar, dengan bagian penerimaan negara sekitar USD5,7 miliar.

"Penerapan kontrak Bagi Hasil Gross split diharapkan dapat berperan dalam peningkatan efisiensi dan efektivitas pola bagi hasil produksi Minyak dan Gas Bumi oleh KKKS, karena dilakukan tanpa mekanisme cost recovery," ucap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Kontrak bagi hasil Gross Split adalah suatu kontrak bagi hasil dalam kegiatan usaha hulu migas berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi (cost recovery). Kontrak ini ditentukan dengan mekanisme bagi hasil di awal (base split) yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif.

Jonan kembali menegaskan bahwa pengelolaan hulu minyak dan gas bumi (migas) saat ini memasuki paradigma baru. Migas merupakan komoditas global, yang harganya ditentukan oleh mekanisme pasar dunia. Kontraktor migas harus mengelola biaya dengan baik, dengan memperhatikan prinsip cost dan risk management serta the best cost and the best technology. “Gross split memberikan kebebasan pada kontraktor untuk menentukan keuntungannya, sesuai dengan efisiensinya” tegas Jonan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Banyak Proyek Migas...
Banyak Proyek Migas Alami Stagnasi, Investasi Tak Capai Target
Tarik Investor Migas,...
Tarik Investor Migas, Kementerian ESDM Pangkas Perizinan
Kementerian ESDM: Manajemen...
Kementerian ESDM: Manajemen Risiko Mutlak bagi Bisnis Migas
Kementerian ESDM Usulkan...
Kementerian ESDM Usulkan Industri Hulu Migas Bebas Pajak
Kementerian ESDM Bakal...
Kementerian ESDM Bakal Lelang 3 WK Migas Terminasi Akhir Tahun Ini
Gairahkan Investasi...
Gairahkan Investasi Migas, Kementerian ESDM Siapkan Insentif dan Kebijakan Baru
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
4 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
4 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
5 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
5 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
5 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
5 jam yang lalu
Infografis
Daftar Negara dengan...
Daftar Negara dengan Pengangguran Terbanyak di ASEAN, Indonesia Urutan Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved