Harga Referensi Gula Berpotensi Rugikan Pedagang Kecil

Senin, 23 Januari 2017 - 21:03 WIB
Harga Referensi Gula...
Harga Referensi Gula Berpotensi Rugikan Pedagang Kecil
A A A
JAKARTA - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mengemukakan para pedagang gula di pasar tradisional berpotensi menjadi pihak yang dirugikan oleh adanya harga referensi yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Harga referensi gula sebesar Rp12.500/kg lebih rendah daripada harga yang tercatat di pasar. Sebagai contoh di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan, harga gula tercatat Rp16.000/kg, sedangkan di tingkat nasional Rp14.010/kg. Jika para pedagang kecil di pasar-pasar tersebut dipaksa menjual gula sesuai dengan harga referensi pemerintah, mereka berisiko mengalami kerugian.

Untuk mencapai harga referensi tersebut, pemerintah telah menunjuk delapan perusahaan swasta untuk mengimpor 400.000 ton gula mentah. Perusahaan-perusahaan tersebut – semuanya termasuk dalam Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) – selama ini telah mengendalikan 70% pangsa pasar gula di dalam negeri.

CIPS memandang selama ini pemerintah belum pernah berhasil menurunkan harga pangan dengan kebijakan harga acuannya yang ditetapkan sejak September 2016. Bahan-bahan pangan, seperti beras, daging sapi, dan gula seluruhnya tercatat dijual di atas harga acuan pemerintah.

“Harga acuan pemerintah berpotensi merugikan para pedagang kecil, terutama mereka yang berjualan di pasar-pasar tradisional. Tidaklah bijaksana memaksa mereka untuk menjual produknya dengan harga yang sudah ditetapkan selama satu periode waktu tertentu. Padahal mereka harus berhadapan dengan risiko inflasi serta keterbatasan/keterlambatan stok,” ujar Hizkia Respatiadi, peneliti kebijakan publik di bidang Perdagangan dan Kesejahteraan Rakyat CIPS, dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Senin (23/1/2107).

Menurutnya, jika pemerintah ingin menurunkan harga pangan, termasuk gula, mereka harus meninggalkan praktik-praktik intervensi pasar, seperti harga acuan. Sebagai alternatif, Kementerian Perdagangan harus mulai mendorong persaingan usaha yang bebas dan fair di kalangan industri guna menciptakan harga yang kompetitif bagi konsumen.

"Keputusan untuk melakukan impor harus berdasarkan pada hukum permintaan dan penawaran di pasar, dan penunjukkan pihak-pihak yang berkompeten harus melalui proses yang transparan,” tandas Hizkia.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Stabilkan Harga Gula...
Stabilkan Harga Gula Konsumsi, Operasi Pasar Digelar di Solo
Harga Gula Melambung...
Harga Gula Melambung Tinggi, IGN Gelar Operasi Pasar
Hati-hati, Tuntut Impor...
Hati-hati, Tuntut Impor Raw Sugar Berdalih Kepentingan Petani dan UKM
Harga Gula Tinggi, Satgas...
Harga Gula Tinggi, Satgas Pangan Sebut Ada Pelelangan Nakal
Bulog Siap Gelontorkan...
Bulog Siap Gelontorkan Ribuan Ton Gula di Akhir Pekan
Menko Airlangga: Lelang...
Menko Airlangga: Lelang Gula Dipantau Ketat Satgas Pangan
Berita Terkini
Keamanan Jadi Faktor...
Keamanan Jadi Faktor Utama Nasabah Memilih Bank Digital
19 menit yang lalu
Ada Nilai Ekonomi Ratusan...
Ada Nilai Ekonomi Ratusan Triliun, Industri Tembakau Dipandang Diperlakukan Paling Tidak Adil
38 menit yang lalu
Kepala BPS Ungkap Progres...
Kepala BPS Ungkap Progres Sensus Ekonomi 2026 DKI Jakarta: Capai 45,17%
59 menit yang lalu
IHSG Cetak Rebound,...
IHSG Cetak Rebound, Kembali Lagi ke Level 6.000 usai Pengumuman S&P Global Ratings
1 jam yang lalu
S&P Rilis Peringkat...
S&P Rilis Peringkat Kredit Terbaru Indonesia: Outlook Stabil di BBB/A-2
1 jam yang lalu
Rupiah Ambruk Diterpa...
Rupiah Ambruk Diterpa Mega Korupsi hingga Konflik AS-Iran, Hari ini Tembus Rp18.109 per USD
2 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved