Harga Referensi Gula Berpotensi Rugikan Pedagang Kecil
Senin, 23 Januari 2017 - 21:03 WIB
Harga Referensi Gula Berpotensi Rugikan Pedagang Kecil
A
A
A
JAKARTA - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mengemukakan para pedagang gula di pasar tradisional berpotensi menjadi pihak yang dirugikan oleh adanya harga referensi yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Harga referensi gula sebesar Rp12.500/kg lebih rendah daripada harga yang tercatat di pasar. Sebagai contoh di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan, harga gula tercatat Rp16.000/kg, sedangkan di tingkat nasional Rp14.010/kg. Jika para pedagang kecil di pasar-pasar tersebut dipaksa menjual gula sesuai dengan harga referensi pemerintah, mereka berisiko mengalami kerugian.
Untuk mencapai harga referensi tersebut, pemerintah telah menunjuk delapan perusahaan swasta untuk mengimpor 400.000 ton gula mentah. Perusahaan-perusahaan tersebut – semuanya termasuk dalam Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) – selama ini telah mengendalikan 70% pangsa pasar gula di dalam negeri.
CIPS memandang selama ini pemerintah belum pernah berhasil menurunkan harga pangan dengan kebijakan harga acuannya yang ditetapkan sejak September 2016. Bahan-bahan pangan, seperti beras, daging sapi, dan gula seluruhnya tercatat dijual di atas harga acuan pemerintah.
“Harga acuan pemerintah berpotensi merugikan para pedagang kecil, terutama mereka yang berjualan di pasar-pasar tradisional. Tidaklah bijaksana memaksa mereka untuk menjual produknya dengan harga yang sudah ditetapkan selama satu periode waktu tertentu. Padahal mereka harus berhadapan dengan risiko inflasi serta keterbatasan/keterlambatan stok,” ujar Hizkia Respatiadi, peneliti kebijakan publik di bidang Perdagangan dan Kesejahteraan Rakyat CIPS, dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Senin (23/1/2107).
Menurutnya, jika pemerintah ingin menurunkan harga pangan, termasuk gula, mereka harus meninggalkan praktik-praktik intervensi pasar, seperti harga acuan. Sebagai alternatif, Kementerian Perdagangan harus mulai mendorong persaingan usaha yang bebas dan fair di kalangan industri guna menciptakan harga yang kompetitif bagi konsumen.
"Keputusan untuk melakukan impor harus berdasarkan pada hukum permintaan dan penawaran di pasar, dan penunjukkan pihak-pihak yang berkompeten harus melalui proses yang transparan,” tandas Hizkia.
Harga referensi gula sebesar Rp12.500/kg lebih rendah daripada harga yang tercatat di pasar. Sebagai contoh di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan, harga gula tercatat Rp16.000/kg, sedangkan di tingkat nasional Rp14.010/kg. Jika para pedagang kecil di pasar-pasar tersebut dipaksa menjual gula sesuai dengan harga referensi pemerintah, mereka berisiko mengalami kerugian.
Untuk mencapai harga referensi tersebut, pemerintah telah menunjuk delapan perusahaan swasta untuk mengimpor 400.000 ton gula mentah. Perusahaan-perusahaan tersebut – semuanya termasuk dalam Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) – selama ini telah mengendalikan 70% pangsa pasar gula di dalam negeri.
CIPS memandang selama ini pemerintah belum pernah berhasil menurunkan harga pangan dengan kebijakan harga acuannya yang ditetapkan sejak September 2016. Bahan-bahan pangan, seperti beras, daging sapi, dan gula seluruhnya tercatat dijual di atas harga acuan pemerintah.
“Harga acuan pemerintah berpotensi merugikan para pedagang kecil, terutama mereka yang berjualan di pasar-pasar tradisional. Tidaklah bijaksana memaksa mereka untuk menjual produknya dengan harga yang sudah ditetapkan selama satu periode waktu tertentu. Padahal mereka harus berhadapan dengan risiko inflasi serta keterbatasan/keterlambatan stok,” ujar Hizkia Respatiadi, peneliti kebijakan publik di bidang Perdagangan dan Kesejahteraan Rakyat CIPS, dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Senin (23/1/2107).
Menurutnya, jika pemerintah ingin menurunkan harga pangan, termasuk gula, mereka harus meninggalkan praktik-praktik intervensi pasar, seperti harga acuan. Sebagai alternatif, Kementerian Perdagangan harus mulai mendorong persaingan usaha yang bebas dan fair di kalangan industri guna menciptakan harga yang kompetitif bagi konsumen.
"Keputusan untuk melakukan impor harus berdasarkan pada hukum permintaan dan penawaran di pasar, dan penunjukkan pihak-pihak yang berkompeten harus melalui proses yang transparan,” tandas Hizkia.
(dmd)
Lihat Juga :