PHE Minta Tambahan Split ONWJ Usai Kontrak Diteken

Selasa, 24 Januari 2017 - 18:13 WIB
PHE Minta Tambahan Split...
PHE Minta Tambahan Split ONWJ Usai Kontrak Diteken
A A A
JAKARTA - PT Pertamina Hulu Energi (PHE) meminta pemerintah menambah porsi bagi hasil produksi (split) pengelolaan Blok Offshore North West Java (ONWJ). Seperti diketahui ONWJ menjadi Wilayah Kerja (WK) pertama yang merubah kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) dari skema cost recovery menjadi gross split pada penandatanganan kontrak (18/1) lalu.

Akibat perubahan tersebut masih ada biaya yang belum dikembalikan oleh pemerintah dalam bentuk biaya-biaya aset yang belum dilakukan depresiasi. Direktur Utama PHE Gunung Sardjono Hadi mengatakan, jumlah biaya tersebut sekitar USD453 juta.

Nilainya USD453 juta. Ini dimasukkan usulan kami supaya ada tambahan split agar ini bisa terecover,” ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Selasa (24/1/2017).

(Baca Juga: Pertamina Teken Perpanjangan Kontrak Bagi Hasil Blok ONWJ)

Lebih lanjut dia menyampaikan, perusahaan sudah membahas hal ini dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan SKK Migas. Sayangnya, belum ada kepastian biaya itu akan ditutupi atau tidak.

Perusahaan, kata dia, juga menginginkan apa yang diperoleh di skema PSC Cost Recovery dan Gross Split bisa sama. Sebab, biaya pengembaliannya belum jelas serta PHE berkewajiban membayar tambahan PPn. “PPn tidak lagi di-reimburse. Begitu juga dengan undepreciated cost karena kita fase perpanjangan yang tidak jadi,” katanya.

Dia menambahkan, PHE pada kenyataannya sudah mendapatkan tambahan split sebesar 14,5%. "Jumlah ini membuat bagi hasil PHE lebih besar dari bagian yang diterima oleh pemerintah," pungkasnya.

Perincian tambahan split PHE ONWJ yakni lokasi dikatergorikan offshore dengan kedalaman laut 20-50 meter, sehingga mendapatkan tambahan split 10%, reservoir dengan rata-rata di atas kedalaman 2.500 m, tambahan split 1%, lalu kandungan CO2 5-10 %. Sehingga ONWJ mendapatkan split 0,5 %, serta production phase secondary tambahan split 3%.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0631 seconds (0.1#10.140)