DPR Minta Pengusaha Migas Tak Diwajibkan Pakai Skema Gross Split

Senin, 30 Januari 2017 - 16:17 WIB
DPR Minta Pengusaha...
DPR Minta Pengusaha Migas Tak Diwajibkan Pakai Skema Gross Split
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR RI meminta pemerintah tidak mewajibkan para pengusaha migas (kontraktor kontrak kerja sama/KKKS) untuk menggunakan skema bagi hasil kotor (gross split) dalam kontrak bagi hasil migas. Skema ini dinilai akan menarik minat investor yang sebelumnya tertarik untuk melakukan eksplorasi migas.

Anggota Komisi VII DPR RI Dito Ganinduto mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah untuk mencari terobosan guna meningkatkan penerimaan pemerintah dalam kontrak migas. Namun, pemerintah juga sedianya tidak melupakan soal daya tarik investor.

"Intinya kalau soal terobosan dalam rangka menghilangkan birokrasi ini sangat bagus, tapi dari sudut lain kita harus consider juga mengenai investasi. Daya tarik investor," katanya dalam Rapat Kerja (Raker) Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Menurutnya, tidak ada yang salah dengan skema gross split yang telah mulai diimplementasikan pemerintah awal tahun ini. Namun sedianya, skema tersebut hanya dijadikan alternatif dan tidak perlu diwajibkan untuk seluruh kontrak baru atau kontrak yang akan berakhir masa kontraknya.

"Ada baiknya gross split itu sebagai alternatif, di samping dalam perjalanan harus ada yang diperbaiki. Misalnya Pertamina dapat 8 blok dia harus gross split semua. Apa dia sanggup," imbuhnya.

Dito menilai, beleid mengenai gross split ini perlu dimodifikasi agar skema tersebut tidak menjadi sebuah kewajiban. Sehingga, kegiatan eksplorasi migas akan tetap menarik untuk investor.

"Kalau saya perhatikan itu kelihatannya agak berat kalau gross split semua. Jadi itu harusnya tidak satu-satunya harus menggunakan gross split. Kalau sebagai alternatif mungkin akan cukup menarik, jadi dalam kondisi tertentu bisa menggunakan PSC," tandas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
ConocoPhillips Hengkang...
ConocoPhillips Hengkang dari Blok Corridor, Pilih Investasi di Australia
Investasi Hulu Migas...
Investasi Hulu Migas Sepanjang 2021 Merayap Capai Rp152 Triliun
Tepis Anggapan Investasi...
Tepis Anggapan Investasi Migas Tak Lagi Menarik, SKK Migas Tunjukkan Bukti
28 Kesepakatan Migas...
28 Kesepakatan Migas Berpotensi Datangkan Penerimaan Rp35 Triliun
Siapa Bilang Ambles?...
Siapa Bilang Ambles? Ini Sumbangsih Industri Hulu Migas untuk Ketahanan Energi Nasional
Tarik Investor, Aspermigas...
Tarik Investor, Aspermigas Sebut Indonesia Butuh UU Migas Baru
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
2 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
3 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
4 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
4 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
4 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
4 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved