Rokok Tanpa Pita Cukai Marak di Kabupaten Cirebon
A
A
A
CIREBON - Cukai ilegal diketahui masih menyebar Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Meski begitu, otorita terkait mengklaim temuan cukai ilegal sepanjang 2016 menurun.
Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon Sisyanto mengungkapkan, pada akhir 2016 ditemukan lima merk rokok tanpa pita cukai. Secara umum rokok ilegal banyak ditemukan merata di 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon.
"Hasil temuan itu kami amankan untuk kemudian dimusnahkan," ungkapnya saat evaluasi cukai ilegal di Kantor Satpol PP, Selasa (31/1/2017).
Selain rokok tak berpita cukai, pihaknya juga menemukan rokok berpita cukai namun telah kedaluwarsa. Namun begitu, pihaknya tak sampai menelusuri distributor rokok ilegal maupun kedaluwarsa tersebut. "Kami hanya mengawasi saja, sifatnya untuk pemetaan penyebaran cukai ilegal," cetusnya.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Cirebon Widodo Muji meyakinkan, peredaran cukai ilegal merupakan tindak pidana karena telah menimbulkan kerugian bagi negara. Namun, penindakan peredaran cukai ilegal selama ini kerap mengalami kendala, terutama terkait informasi yang mengungkap jaringan distribusinya.
"Selama ini kesulitan yang kami hadapi ketika kami tanya penjual selalu terputus informasinya. Makanya sedang kami petakan, kalau sudah jelas jalur distribusinya dan cukup bukti, baru dilakukan penindakan," paparnya dalam kesempatan yang sama.
Peredaran rokok tanpa pita cukai di Wilayah Cirebon sendiri diakuinya mengalami penurunan dari sisi jumlah merk. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, tanpa mendorong aktivitas merokok, untuk menghindari pembelian rokok tanpa pita cukai karena merugikan negara.
Kasat Intel Polres Cirebon Kota AKP Suminto memastikan, evaluasi tersebut sebagai bentuk perlindungan konsumen. Temuan masih beredarnya rokok tanpa pita cukai di Wilayah Cirebon sendiri berdasarkan informasi masyarakat. "Ada delik aduan dan ini sebagai bentuk perlindungan ke konsumen," tegasnya.
Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon Sisyanto mengungkapkan, pada akhir 2016 ditemukan lima merk rokok tanpa pita cukai. Secara umum rokok ilegal banyak ditemukan merata di 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon.
"Hasil temuan itu kami amankan untuk kemudian dimusnahkan," ungkapnya saat evaluasi cukai ilegal di Kantor Satpol PP, Selasa (31/1/2017).
Selain rokok tak berpita cukai, pihaknya juga menemukan rokok berpita cukai namun telah kedaluwarsa. Namun begitu, pihaknya tak sampai menelusuri distributor rokok ilegal maupun kedaluwarsa tersebut. "Kami hanya mengawasi saja, sifatnya untuk pemetaan penyebaran cukai ilegal," cetusnya.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Cirebon Widodo Muji meyakinkan, peredaran cukai ilegal merupakan tindak pidana karena telah menimbulkan kerugian bagi negara. Namun, penindakan peredaran cukai ilegal selama ini kerap mengalami kendala, terutama terkait informasi yang mengungkap jaringan distribusinya.
"Selama ini kesulitan yang kami hadapi ketika kami tanya penjual selalu terputus informasinya. Makanya sedang kami petakan, kalau sudah jelas jalur distribusinya dan cukup bukti, baru dilakukan penindakan," paparnya dalam kesempatan yang sama.
Peredaran rokok tanpa pita cukai di Wilayah Cirebon sendiri diakuinya mengalami penurunan dari sisi jumlah merk. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, tanpa mendorong aktivitas merokok, untuk menghindari pembelian rokok tanpa pita cukai karena merugikan negara.
Kasat Intel Polres Cirebon Kota AKP Suminto memastikan, evaluasi tersebut sebagai bentuk perlindungan konsumen. Temuan masih beredarnya rokok tanpa pita cukai di Wilayah Cirebon sendiri berdasarkan informasi masyarakat. "Ada delik aduan dan ini sebagai bentuk perlindungan ke konsumen," tegasnya.
(ven)