Syarat Kurang, Pemerintah Ogah Terbitkan IUPK Sementara Freeport

Senin, 06 Februari 2017 - 17:03 WIB
Syarat Kurang, Pemerintah...
Syarat Kurang, Pemerintah Ogah Terbitkan IUPK Sementara Freeport
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak akan mengeluarkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara untuk PT Freeport Indonesia, jika persyaratannya belum lengkap.

(Baca Juga: Pemerintah Belum Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat)

Saat ini, Freeport memang telah mengajukan permohonan perubahan status dari kontrak karya (KK) menjadi IUPK, namun karena persyaratan belum lengkap maka pemerintah tidak akan mengeluarkan izin.

Perubahan status dari KK ke IUPK menjadi salah satu syarat agar Freeport dapat memperoleh izin ekspor konsentrat. Perubahan skema ini membutuhkan waktu cukup lama sekitar enam bulan, karena itu pemerintah berinisiatif mengeluarkan IUPK sementara agar Freeport dapat mengajukan izin ekspor konsentrat.

"Saya bilang, sekarang masih diproses. Belum ada keluar IUPK sementara. Evaluasi permohonan mereka. Yang IUPK sudah masuk, tapi masih ada persyaratan yang belum memenuhi. Nanti kita lihat," kata dia di Jakarta, Senin (6/2/2017).

(Baca Juga: Aturan Hilirisasi Tambang Diklaim Demi Kembalikan Kedaulatan RI)

Menurutnya, jika Freeport telah memperoleh IUPK sementara maka raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut dapat segera mengajukan rekomendasi izin ekspor konsentrat. Namun, hingga saat ini persyaratan untuk IUPK belum terpenuhi, karena itu Freeport belum bisa mengajukan rekomendasi izin ekspor konsentrat.

"Izin ekspor dia belum mengajukan sama sekali. Kalau IUPK sementara belum ada. Kalau IUPK belum keluar bagaimana mau ekspor," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengemukakan, pihaknya akan mengeluarkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara untuk PT Freeport Indonesia dalam waktu dekat. Hal ini demi Freeport dapat memperoleh izin ekspor konsentrat.

(Baca Juga: Jonan: Penerbitan IUPK Sementara Tak Hanya untuk Freeport)

Dalam PP No 1 tahun 2017, perusahaan pertambangan yang masih berstatus kontrak karya (KK) harus mengubah statusnya menjadi IUPK untuk dapat memperoleh izin ekspor konsentrat. Freeport sendiri, kata Jonan, telah mengajukan perubahan dari KK menjadi IUPK beberapa waktu lalu.

"Saya kira kalau Freeport sudah memasukkan permohonan untuk mengubah dari KK jadi IUPK. Ini kita proses mungkin satu dua hari IUPK sementaranya juga terbit ya," katanya di sela Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Mantan Menteri Perhubungan ini berpendapat, izin usaha sementara diterbitkan karena untuk mengurus IUPK permanen membutuhkan waktu tidak sebentar. Diperkirakan, proses untuk memperoleh IUPK permanen butuh waktu sekitar tiga hingga enam bulan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6301 seconds (0.1#10.140)