Kepemilikan Asing di Perbankan Nasional Harus Dibatasi
A
A
A
JAKARTA - Kepemilikan asing di perbankan nasional harus menjadi prioritas utama dalam amandemen Undang Undang (UU) Perbankan No 10 Tahun 1998 yang akan mulai dibahas tahun ini. UU Perbankan Nomor 10 ini disetujui untuk direvisi dan masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2017.
"Sejak 1998, perbankan kita itu sangat liberal dibandingkan negara ASEAN lainnya, dengan porsi kepemilikan saham mencapai 99 persen. Padahal negara lain seperti Thailand cuma 25 persen dan Singapura sebanyak 40 persen," ujar Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati, dalam diskusi Jakarta Economic Media Forum bertajuk 'RUU Perbankan dan Penguatan Industri Perbankan Nasional' di Jakarta, Senin (06/02/2017).
Apalagi, tambah Enny, dari sisi asas resiprokal dalam pendirian bank atau kantor bank di luar negeri tidak semudah yang diberikan ketika bank asing masuk ke Indonesia. "Hal ini sangat terlihat pada sulitnya bank-bank lokal membuka kantor cabang di negara lain, sedangkan bank asing begitu mudah sekali buka cabang di sini," jelas Enny.
Enny mengatakan, aturan kepemilikan saham bank tak dijelaskan secara jelas dalam undang-undang di negara ini. Namun, hanya diatur dalam peraturan Bank Indonesia (BI). Sedangkan di negara lain, seperti Thailand, mengatur bank komersialnya untuk tidak mentransfer saham kepada pihak siapa pun.
Enny juga menyinggung soal perang bunga surat utang yang akan memberikan dampak negatif untuk menurunkan tingkat suku bunga pinjaman di bawah 10% atau yang lebih dikenal dengan ungkapan satu digit.
"Sejak 1998, perbankan kita itu sangat liberal dibandingkan negara ASEAN lainnya, dengan porsi kepemilikan saham mencapai 99 persen. Padahal negara lain seperti Thailand cuma 25 persen dan Singapura sebanyak 40 persen," ujar Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati, dalam diskusi Jakarta Economic Media Forum bertajuk 'RUU Perbankan dan Penguatan Industri Perbankan Nasional' di Jakarta, Senin (06/02/2017).
Apalagi, tambah Enny, dari sisi asas resiprokal dalam pendirian bank atau kantor bank di luar negeri tidak semudah yang diberikan ketika bank asing masuk ke Indonesia. "Hal ini sangat terlihat pada sulitnya bank-bank lokal membuka kantor cabang di negara lain, sedangkan bank asing begitu mudah sekali buka cabang di sini," jelas Enny.
Enny mengatakan, aturan kepemilikan saham bank tak dijelaskan secara jelas dalam undang-undang di negara ini. Namun, hanya diatur dalam peraturan Bank Indonesia (BI). Sedangkan di negara lain, seperti Thailand, mengatur bank komersialnya untuk tidak mentransfer saham kepada pihak siapa pun.
Enny juga menyinggung soal perang bunga surat utang yang akan memberikan dampak negatif untuk menurunkan tingkat suku bunga pinjaman di bawah 10% atau yang lebih dikenal dengan ungkapan satu digit.
(ven)