Pemerintah Segera Terbitkan Permen Impor Gas Industri

Rabu, 08 Februari 2017 - 17:21 WIB
Pemerintah Segera Terbitkan...
Pemerintah Segera Terbitkan Permen Impor Gas Industri
A A A
JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang menyiapkan aturan impor gas bagi industri. Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi jika industri ingin impor langsung dari produsen.

"Kami sedang menyiapkan peraturan menterinya (permen). Sejumlah kriterianya sedang kita siapkan. Dekat-dekat ini segera dikeluarkan," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja di acara Indogas 2017, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Menurutnya, sektor industri harus memenuhi kriteria jika ingin menggunakan fasilitas impor gas langsung dari pemerintah, yaitu harus mempunyai infratruktur unit penyimpanan dan regasifikasi terapung (FSRU). Hal itu mengingat FSRU di Indonesia masih minim.

Sejumlah unit regafikasi itu di antaranya FSRU Jawa Barat dan FSRU Lampung dan di Bali. "Infratruktur perlu, harus ada storage," katanya.

Dia menambahkan, kebijakan impor gas oleh industri bertujuan agar harga gas lebih murah. Dengan harga gas murah maka indutri diharapkan mampu menciptakan daya saing baik di dalam negeri maupun ekspor ke luar negeri.

Pihaknya membantah jika kebijakan impor gas ini lantaran Peraturan Presiden No 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi tidak bisa diimplementasikan. Berdasarkan aturan itu seharusnya tujuh sektor industri menikmati penurunan harga gas.

Tujuh sektor industri itu di antaranya pupuk, baja, petrokimia, oleokimia, keramik, kaca dan sarung tangan karet. Namun sejauh ini, baru tiga sektor industri yang terimplementasi yaitu pupuk, baja dan petrokimia.

Dia pun mengklaim telah berhasil menurunkan harga gas di hulu di Sumatera Utara. Harga gas di Sumut turun dari USD13,38 per juta metrik british thermal unit (MMBTU) menjadi USD9,95 per MMBTU mulai per 1 Februari 2017.

"Pertamina bersedia menurunkan harga gasnya dengan mengubah perjanjian jual beli gas. Itu berlaku mulai 1 Februari 2017," jelasnya.

Selain menurunkan gas di hulu, lanjutnya, pemerintah juga menurunkan biaya transmisi dan distribusi gas. Sehingga komponen hulu dan hilir kompak menurunkan harga. "Hulu turun gunakan formula, transmisi gas juga turun, distribusi PGN juga turun," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Direktur Pembinaan Hilir Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Rini Tri Hutami mengatakan, kriteria aturan dibuat untuk mencegah perusahaan yang hanya bermodal izin saja. Sebab itu, dalam Peraturan Menteri ESDM akan diatur sejumlah kriterianya jika ingin impor gas langsung.

"Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar boleh impor, yaitu hanya mereka yang punya infrastruktur regasifikasi. Jadi, bukan yang paper company. Kita harus hindari itu," ujar dia.

Di samping itu, izin impor gas akan dikeluarkan jika harga gas yang diimpor lebih murah dari harga di dalam negeri setalah melalui proses regasifikasi. Dia mencontohkan, misalnya harga gas di Tangguh, Papua lebih mahal maka dibolehkan impor. "Kalau harga gas di Tangguh lebih dari itu maka diizinkan impor," katanya.

Pakar energi dari Universitas Tri Sakti Pri Agung Rakhamanto mengatakan, kebijakan impor gas LNG belum tentu membuat harga gas industri lebih murah. Pasalnya harga gas mengikuti harga di pasar internasional.

Menurutnya, dengan harga minyak rata-rata USD50 per barel harga LNG sampai ke pelabuhan di kawasan Asia Pasifik menjadi sekitar USD8 per MMBTU. "Bukan berarti dengan impor gas kemudian hargas gas murah dapat direalisasikan. Di manapun harga gas akan dipengaruhi banyak faktor seperti volume, sumber pasokan, dan infrastruktur," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0843 seconds (0.1#10.140)