Program Penggunaan Produk Dalam Negeri Belum Maksimal

Kamis, 09 Februari 2017 - 05:17 WIB
Program Penggunaan Produk...
Program Penggunaan Produk Dalam Negeri Belum Maksimal
A A A
JAKARTA - Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) menilai program Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) yang diinisiasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sejak tahun 2006 belum berjalan maksimal.

Dalam hal ini, dibutuhkan dukungan semua pihak agar program tersebut berjalan optimal, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Kami ingin mendapat dukungan bahwa barang-barang yang diproduksi di dalam negeri tetap dipedulikan supaya pertumbuhan industri dalam negeri ini tidak diganggu dengan barang impor," ujar Ketua Umum APPI Karnadi Kuistono di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Menurut Karnadi, kebijakan yang dikeluarkan Kemenperin mengenai program P3DN masih banyak kendala di lapangan. "Itu sudah kami sampaikan supaya tata cara perhitungan TKDN diubah. Dan nampaknya masih diproses untuk dimasukkan faktor keberadaan pabrik dalam negeri dan juga bobot engineering supaya dimasukkan dalam formula perhitungan yang selama ini hanya dihitung materialnya saja," jelasnya.

Karnadi menuturkan, penyerapan produk dalam negeri masih relatif sedikit. Oleh karena itu, pihaknya berharap produk dalam negeri tidak diganggu dengan barang-barang impor yang mutu dan kehandalannya masih diragukan di lapangan.

"Kinerja dari produsen peralatan listrik dengan proyek 35.000 MW dan kesetiaan PLN masih berjalan dengan baik. Karena kami pabrikannya adalah pasca pembangkit, jadi permintaan belum meningkat mendadak. Masih normal pertumbuhannya, masih naik sekitar 10%-15% di tahun 2016," tuturnya.

Karnadi berharap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah jangan sampai mengganggu industri kelistrikan yang ada. "Misalnya menerapkan standar-standar yang tidak berpihak pada pabrikan dalam negeri," imbuhnya.

Dia menambahkan, semua produk kelistrikan anggota APPI belum seluruhnya mempunyai acuan atau rujukan SNI. Padahal produk atau barang kelistrikan selain penting juga terkait dengan faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, dan juga lingkungan.

"Saat ini semua standar yang diisyaratkan khususnya oleh PLN adalah standar SPLN, bukan SNI atau SPLN dan SNI, karena sebenarnya SPLN seharusnya juga mengacu pada SNI sebagai standar nasional yang resmi diberlakukan untuk semua produk dalam negeri," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengimbau kepada masyarakat, pelaku industri dan pemangku kepentingan agar mendukung dan menyukseskan program P3DN. "Hal ini merupakan pelaksanaan dari arahan Presiden Joko Widodo agar kita segera mengurangi ketergantungan barang impor. Program P3DN juga sebagai bagian dari misi pembangunan industri kita ke depan menjadi pilar dan penggerak utama perekonomian nasional," ujarnya.

Adapun sasaran dari program P3DN, antara lain fasilitasi insentif kepada pihak yang konsisten memakai produk dalam negeri, mendorong produk atau barang yang ada dalam daftar inventarisasi barang dan jasa produksi dalam negeri agar masuk ke dalam e-catalog pengadaan pemerintah, pemberian penghargaan Cinta Karya Bangsa, dan pelaksanaan Pameran Produksi Indonesia.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0748 seconds (0.1#10.140)