Ditjen Pajak Siapkan Aplikasi Pembukaan Rahasia Bank

Senin, 13 Februari 2017 - 15:06 WIB
Ditjen Pajak Siapkan...
Ditjen Pajak Siapkan Aplikasi Pembukaan Rahasia Bank
A A A
JAKARTA - Satu setengah bulan atau 45 hari lagi pogram pengampunan pajak atau tax amnesty akan berakhir, tepat pada 31 Maret 2017. Berdasarkan data hingga 13 Februari 2016, program yang telah diikuti lebih dari 650 ribu wajib pajak (WP) ini, berhasil mengumpulkan lebih dari Rp111 triliun dari uang tebusan, pembayaran tunggakan, dan pembayaran hasil bukti permulaan.

Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengajak seluruh WP untuk segera memanfaatkan amnesti pajak selama kesempatan ini masih terbuka. Menjelang berakhirnya program amnesti pajak, DJP menyiapkan sejumlah langkah untuk melanjutkan reformasi perpajakan.

Termasuk pelaksanaan pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, implementasi program untuk mempermudah akses terhadap data nasabah bank, serta program peningkatan layanan kepada WP.

Salah satu senjata baru yang disiapkan DJP yaitu aplikasi pembukaan rahasia bank secara elektronik. Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu permohonan akses data nasabah bank mencapai 239 hari.

"Untuk memangkas waktu tersebut, Ditjen Pajak dan OJK sejak 2015 telah melakukan serangkaian pembahasan dan hasilnya adalah kesepakatan untuk menerapkan aplikasi pembukaan rahasia bank yang terdiri dari dua sistem," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Senin (13/2/2017).

Kedua sistem tersebut, pertama yakni Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia), yang merupakan aplikasi internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mempercepat pengajuan usulan kepada Menteri Keuangan.

Kedua, Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab), yang merupakan aplikasi internal OJK untuk mempercepat proses pemberian izin atas surat permintaan Menteri Keuangan.

Muiai 1 Maret 2017, kedua aplikasi tersebut akan saling terhubung untuk mempercepat proses pengajuan dan perolehan perintah tertulis kepada bank dari Dewan Komisioner OJK. Dengan adanya aplikasi elektronik ini, pembukaan data nasabah bank diharapkan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 30 hari.

"Ini yang akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan, sehingga dapat mendorong tingkat kepatuhan WP," pungkas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi...
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi Naik Tahun Ini, Semuanya di Pulau Jawa
1 jam yang lalu
PLN EPI Bidik Pasar...
PLN EPI Bidik Pasar Hidrogen Hijau untuk Industri dan Penerbangan
2 jam yang lalu
Hasil Panen Raya, Bulog...
Hasil Panen Raya, Bulog Pede Capai Target Pengadaan 4 Juta Ton Beras
3 jam yang lalu
Borong 20 Pesawat Boeing...
Borong 20 Pesawat Boeing Rp126 T, Taipan Filipina Selamatkan Maskapai Nasional dari Kebangkrutan
5 jam yang lalu
IHSG Senin Depan Diprediksi...
IHSG Senin Depan Diprediksi Lanjut Koreksi, Cermati Area 6.074-6.146
6 jam yang lalu
Ramalan Goldman Sachs...
Ramalan Goldman Sachs soal Harga Minyak Dunia Diwarnai Skenario Buruk Tembus USD145 per Barel
6 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved