Ditjen Pajak Siapkan Aplikasi Pembukaan Rahasia Bank

Senin, 13 Februari 2017 - 15:06 WIB
Ditjen Pajak Siapkan Aplikasi Pembukaan Rahasia Bank
Ditjen Pajak Siapkan Aplikasi Pembukaan Rahasia Bank
A A A
JAKARTA - Satu setengah bulan atau 45 hari lagi pogram pengampunan pajak atau tax amnesty akan berakhir, tepat pada 31 Maret 2017. Berdasarkan data hingga 13 Februari 2016, program yang telah diikuti lebih dari 650 ribu wajib pajak (WP) ini, berhasil mengumpulkan lebih dari Rp111 triliun dari uang tebusan, pembayaran tunggakan, dan pembayaran hasil bukti permulaan.

Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengajak seluruh WP untuk segera memanfaatkan amnesti pajak selama kesempatan ini masih terbuka. Menjelang berakhirnya program amnesti pajak, DJP menyiapkan sejumlah langkah untuk melanjutkan reformasi perpajakan.

Termasuk pelaksanaan pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, implementasi program untuk mempermudah akses terhadap data nasabah bank, serta program peningkatan layanan kepada WP.

Salah satu senjata baru yang disiapkan DJP yaitu aplikasi pembukaan rahasia bank secara elektronik. Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu permohonan akses data nasabah bank mencapai 239 hari.

"Untuk memangkas waktu tersebut, Ditjen Pajak dan OJK sejak 2015 telah melakukan serangkaian pembahasan dan hasilnya adalah kesepakatan untuk menerapkan aplikasi pembukaan rahasia bank yang terdiri dari dua sistem," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Senin (13/2/2017).

Kedua sistem tersebut, pertama yakni Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia), yang merupakan aplikasi internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mempercepat pengajuan usulan kepada Menteri Keuangan.

Kedua, Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab), yang merupakan aplikasi internal OJK untuk mempercepat proses pemberian izin atas surat permintaan Menteri Keuangan.

Muiai 1 Maret 2017, kedua aplikasi tersebut akan saling terhubung untuk mempercepat proses pengajuan dan perolehan perintah tertulis kepada bank dari Dewan Komisioner OJK. Dengan adanya aplikasi elektronik ini, pembukaan data nasabah bank diharapkan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 30 hari.

"Ini yang akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan, sehingga dapat mendorong tingkat kepatuhan WP," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6214 seconds (0.1#10.140)