Ditjen Pajak Siapkan Aplikasi Pembukaan Rahasia Bank

Senin, 13 Februari 2017 - 15:06 WIB
Ditjen Pajak Siapkan...
Ditjen Pajak Siapkan Aplikasi Pembukaan Rahasia Bank
A A A
JAKARTA - Satu setengah bulan atau 45 hari lagi pogram pengampunan pajak atau tax amnesty akan berakhir, tepat pada 31 Maret 2017. Berdasarkan data hingga 13 Februari 2016, program yang telah diikuti lebih dari 650 ribu wajib pajak (WP) ini, berhasil mengumpulkan lebih dari Rp111 triliun dari uang tebusan, pembayaran tunggakan, dan pembayaran hasil bukti permulaan.

Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengajak seluruh WP untuk segera memanfaatkan amnesti pajak selama kesempatan ini masih terbuka. Menjelang berakhirnya program amnesti pajak, DJP menyiapkan sejumlah langkah untuk melanjutkan reformasi perpajakan.

Termasuk pelaksanaan pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, implementasi program untuk mempermudah akses terhadap data nasabah bank, serta program peningkatan layanan kepada WP.

Salah satu senjata baru yang disiapkan DJP yaitu aplikasi pembukaan rahasia bank secara elektronik. Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu permohonan akses data nasabah bank mencapai 239 hari.

"Untuk memangkas waktu tersebut, Ditjen Pajak dan OJK sejak 2015 telah melakukan serangkaian pembahasan dan hasilnya adalah kesepakatan untuk menerapkan aplikasi pembukaan rahasia bank yang terdiri dari dua sistem," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Senin (13/2/2017).

Kedua sistem tersebut, pertama yakni Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia), yang merupakan aplikasi internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mempercepat pengajuan usulan kepada Menteri Keuangan.

Kedua, Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab), yang merupakan aplikasi internal OJK untuk mempercepat proses pemberian izin atas surat permintaan Menteri Keuangan.

Muiai 1 Maret 2017, kedua aplikasi tersebut akan saling terhubung untuk mempercepat proses pengajuan dan perolehan perintah tertulis kepada bank dari Dewan Komisioner OJK. Dengan adanya aplikasi elektronik ini, pembukaan data nasabah bank diharapkan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 30 hari.

"Ini yang akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan, sehingga dapat mendorong tingkat kepatuhan WP," pungkas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dongkrak Penerimaan...
Dongkrak Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Diminta 'Eksplorasi' Data Pengampunan Pajak 2016
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Bakal Digelar, Catat Besaran Tebusannya
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Pengampunan Pajak Jilid...
Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Sri Mulyani: Kami Tidak...
Sri Mulyani: Kami Tidak Akan Berikan Lagi Program Pengampunan Pajak
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Berita Terkini
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
2 menit yang lalu
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
18 menit yang lalu
IHSG Ditutup Melejit...
IHSG Ditutup Melejit 7,57% Sore Ini, 708 Saham Menghijau
43 menit yang lalu
Grab Ambil Alih Kendali...
Grab Ambil Alih Kendali Superbank, Fokus Perluas Akses Pembiayaan Digital
1 jam yang lalu
BTC Price Game Meluncur,...
BTC Price Game Meluncur, Fitur Game Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
1 jam yang lalu
Rupiah Terus Melemah,...
Rupiah Terus Melemah, BI Keluarkan Lima Jurus Tambahan
1 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved