Tax Amnesty Periode Akhir, Kanwil Pajak DIY Tak Pasang Target
A
A
A
YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak mematok target ketika program pengampunan pajak atau tax amnesty memasuki periode terakhir. Meski begitu para Wajib Pajak (WP) masih diharapkan dapat memanfaatkan amnesti pajak di akhir periode bersamaan dengan pelaksanaan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.
Kepala Kanwil Pajak DJP DIY, Yuli Kristiyono mengungkapkan, karena pada pelaksanaan Tax Amnesty tahun 2016 yang lalu, target di DIY belum tercapai, maka pada periode terakhir tahun ini pihaknya tidak memasang target. Namun dia berharap, peserta pengampunan pajak akan mengalami peningkatan karena waktunya bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan.
“Wajib pajak yang datang ke kantor untuk menyampaikan SPT bisa tahu kalau ada program tax amnesty,” tuturnya.
Akhir tahun lalu, dana tebusan Surat Pemberitahuan Harta (SPH) di DIY mencapai Rp411,66 miliar (M). Sementara dana tebusan mencapai Rp416,97 miliar, dana repatriasi Rp142,62 M, Deklarasi Luar Negeri Rp1.069,45 Miliar, Deklarasi dalam negeri Rp 20.161,92 Miliar serta total harta yang dilaporkan sebanyak Rp21.373,98 Miliar dengan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPH sebanyak 7.365.
Jumlah 7.365 SPH tersebut terdiri dari Badan non UKM (Usaha Kecil dan Menengah) sebanyak 914 buah, Badan UKM 693 buah, Obyek pajak non UKM 4.092 buah dan obyek pajak UKM 1.666 buah. Dan pada periode terakhir ini pihaknya tidak menetapkan target, namun berusaha melakukan pendekatan terhadap UMKM untuk segera mengikuti tax amnesty ini.
“Kami juga sudah meminta ke pusat untuk mengirimkan email himbauan kepada wajib pajak terkait dengan tax amnesty dan juga penyampaian SPT ini,” paparnya.
Kepala Kanwil Pajak DJP DIY, Yuli Kristiyono mengungkapkan, karena pada pelaksanaan Tax Amnesty tahun 2016 yang lalu, target di DIY belum tercapai, maka pada periode terakhir tahun ini pihaknya tidak memasang target. Namun dia berharap, peserta pengampunan pajak akan mengalami peningkatan karena waktunya bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan.
“Wajib pajak yang datang ke kantor untuk menyampaikan SPT bisa tahu kalau ada program tax amnesty,” tuturnya.
Akhir tahun lalu, dana tebusan Surat Pemberitahuan Harta (SPH) di DIY mencapai Rp411,66 miliar (M). Sementara dana tebusan mencapai Rp416,97 miliar, dana repatriasi Rp142,62 M, Deklarasi Luar Negeri Rp1.069,45 Miliar, Deklarasi dalam negeri Rp 20.161,92 Miliar serta total harta yang dilaporkan sebanyak Rp21.373,98 Miliar dengan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPH sebanyak 7.365.
Jumlah 7.365 SPH tersebut terdiri dari Badan non UKM (Usaha Kecil dan Menengah) sebanyak 914 buah, Badan UKM 693 buah, Obyek pajak non UKM 4.092 buah dan obyek pajak UKM 1.666 buah. Dan pada periode terakhir ini pihaknya tidak menetapkan target, namun berusaha melakukan pendekatan terhadap UMKM untuk segera mengikuti tax amnesty ini.
“Kami juga sudah meminta ke pusat untuk mengirimkan email himbauan kepada wajib pajak terkait dengan tax amnesty dan juga penyampaian SPT ini,” paparnya.
(akr)