OJK Minta Operasional Koperasi Daerah Diawasi
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar dinas koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) melakukan pengawasan ketat terhadap operasional koperasi di daerah. Hal ini untuk mencegah praktik pengumpulan dana masyarakat secara ilegal.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, kasus-kasus investasi ilegal berkedok koperasi banyak terjadi di daerah, seperti kasus Koperasi Langit Biru Sukabumi dan KSP Pandawa di Depok. Oleh karena itu peran dinas koperasi dan UKM sangat penting dalam pengawasan.
"Dinas Koperasi dan UKM merupakan anggota Satgas Waspada Investasi yang juga berperan melakukan pengawasan. Kalau pengawasan kuat di daerah, hal itu dapat dicegah. Segera diidentifikasi koperasi yang melakukan investasi ilegal," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Tongam mengakui, maraknya investasi ilegal disebabkan sebagian masyarakat cenderung ingin mendapat uang dengan cepat dan mudah. Dengan iming-iming bunga investasi yang tinggi membuat masyarakat mudah tergiur.
Seperti pada kasus PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) di Cirebon yang mendirikan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS), menghimpun dana dari masyarakat melalui investasi emas dan tabungan dengan imbal hasil 5% per bulan.
Paling terbaru adalah kasus KSP Pandawa Mandiri Group melalui Pandawa Group, menghimpun dana masyarakat dengan memberi bunga investasi 10%.
"Masyarakat tidak sadar bahwa koperasi tidak bisa menghimpun dana dari luar anggota. Padahal, koperasi memiliki prinsip dari anggota untuk anggota. Di sini masyarakat dikelabui dengan iming-iming bunga tinggi," ungkapnya.
Menurutnya, ada celah yang memungkinkan investasi ilegal berkembang. Diantaranya pengawasan masih lemah serta regulasi bagi KSP yang masih longgar. Untuk itu, kemampuan pengurus-pengurus koperasi harus dibenahi sehingga mampu mengelola koperasi secara prudent.
"KSP secara operasional berperan seperti bank, menghimpun dana dan meminjamkannya ke masyarakat. Karena itu prinsip pengelolaan KSP harus sama dengan bank, yaitu menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent)," kata Tongam.
Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno menegaskan, pengawasan terhadap koperasi memang harus diperketat. Dalam kasus-kasus investasi ilegal yang muncul, banyak perusahaan yang mengatasnamakan koperasi seperti kasus Pandawa.
"Kalau koperasi tidak jelas sumber dananya dan tidak bisa dibina kembali ke jati dirinya, maka izinnya dicabut," tegas Suparno.
Dia juga mendorong Dinas Koperasi dan UKM yang sudah tergabung dalam satgas investasi yang dibentuk OJK aktif melakukan pengawasan. "Hanya dengan pengawasan yang intens tumbuhnya praktik-praktik investasi ilegal dapat dicegah," tandasnya.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, kasus-kasus investasi ilegal berkedok koperasi banyak terjadi di daerah, seperti kasus Koperasi Langit Biru Sukabumi dan KSP Pandawa di Depok. Oleh karena itu peran dinas koperasi dan UKM sangat penting dalam pengawasan.
"Dinas Koperasi dan UKM merupakan anggota Satgas Waspada Investasi yang juga berperan melakukan pengawasan. Kalau pengawasan kuat di daerah, hal itu dapat dicegah. Segera diidentifikasi koperasi yang melakukan investasi ilegal," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Tongam mengakui, maraknya investasi ilegal disebabkan sebagian masyarakat cenderung ingin mendapat uang dengan cepat dan mudah. Dengan iming-iming bunga investasi yang tinggi membuat masyarakat mudah tergiur.
Seperti pada kasus PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) di Cirebon yang mendirikan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS), menghimpun dana dari masyarakat melalui investasi emas dan tabungan dengan imbal hasil 5% per bulan.
Paling terbaru adalah kasus KSP Pandawa Mandiri Group melalui Pandawa Group, menghimpun dana masyarakat dengan memberi bunga investasi 10%.
"Masyarakat tidak sadar bahwa koperasi tidak bisa menghimpun dana dari luar anggota. Padahal, koperasi memiliki prinsip dari anggota untuk anggota. Di sini masyarakat dikelabui dengan iming-iming bunga tinggi," ungkapnya.
Menurutnya, ada celah yang memungkinkan investasi ilegal berkembang. Diantaranya pengawasan masih lemah serta regulasi bagi KSP yang masih longgar. Untuk itu, kemampuan pengurus-pengurus koperasi harus dibenahi sehingga mampu mengelola koperasi secara prudent.
"KSP secara operasional berperan seperti bank, menghimpun dana dan meminjamkannya ke masyarakat. Karena itu prinsip pengelolaan KSP harus sama dengan bank, yaitu menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent)," kata Tongam.
Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno menegaskan, pengawasan terhadap koperasi memang harus diperketat. Dalam kasus-kasus investasi ilegal yang muncul, banyak perusahaan yang mengatasnamakan koperasi seperti kasus Pandawa.
"Kalau koperasi tidak jelas sumber dananya dan tidak bisa dibina kembali ke jati dirinya, maka izinnya dicabut," tegas Suparno.
Dia juga mendorong Dinas Koperasi dan UKM yang sudah tergabung dalam satgas investasi yang dibentuk OJK aktif melakukan pengawasan. "Hanya dengan pengawasan yang intens tumbuhnya praktik-praktik investasi ilegal dapat dicegah," tandasnya.
(ven)