Koperasi Sulit Bayar Angsuran, KSP Mitra Jasa Dapat Restrukturisasi Pembiayaan
Sabtu, 18 Juli 2020 - 20:04 WIB
loading...
Pemberian restrukturisasi tersebut dilakukan oleh Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki ketika melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Indramayu, Sabtu (18/7/2020) di KSP Mitra Jasa Jalan Jenderal Sudirman Indramayu. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memberikan restrukturisasi pembiayaan/pinjaman kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jasa Indramayu karena koperasi tersebut terkena dampak pandemi Covid-19. Pemberian restrukturisasi tersebut dilakukan oleh Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki ketika melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Indramayu, Sabtu (18/7/2020) di KSP Mitra Jasa Jalan Jenderal Sudirman Indramayu.
Teten Masduki menjelaskan, kebijakan pemberian restrukturisasi pembiayaan/pinjaman dilakukan bagi 40 koperasi se Indonesia dalam bentuk penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga. Kebijakan ini dilakukan karena pada masa pandemi Covid-19 banyak pelaku UKM yang berhimpun dalam lembaga koperasi terkena dampak Covid-19. Akibatnya banyak pula koperasi yang tidak mampu untuk melakukan pembayaran kepada lembaga pembiayaan.
(Baca Juga: Telunjuk Stigma Negatif Selalu Tertuju ke Koperasi )
Teten menegaskan, sebagai upaya untuk pemulihan ekonomi nasional saat ini berbagai usaha harus segera di buka atau reaktivasi usaha dengan menerapkan protokol kesehatan terutama sektor UMKM agar kembali menggeliat. "Saya minta ke pemerintah daerah untuk membuka sektor usaha secara perlahan terutama UMKM agar terus bangkit dalam usahanya dengan memperhatikan protokol kesehatan," kata Teten.
Selanjutnya, Kemenkop UKM akan membuat kebijakan agar para pelaku UMKM lebih mendapatkan perioritas pembiayaan dari koperasi. Hal ini dikarenakan, jika mendapatkan permodalan dari koperasi akan mendapatkan suku bunga yang rendah dan bisa membesarkan koperasi dimana para pelaku UMKM itu berhimpun.
Teten Masduki menjelaskan, kebijakan pemberian restrukturisasi pembiayaan/pinjaman dilakukan bagi 40 koperasi se Indonesia dalam bentuk penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga. Kebijakan ini dilakukan karena pada masa pandemi Covid-19 banyak pelaku UKM yang berhimpun dalam lembaga koperasi terkena dampak Covid-19. Akibatnya banyak pula koperasi yang tidak mampu untuk melakukan pembayaran kepada lembaga pembiayaan.
(Baca Juga: Telunjuk Stigma Negatif Selalu Tertuju ke Koperasi )
Teten menegaskan, sebagai upaya untuk pemulihan ekonomi nasional saat ini berbagai usaha harus segera di buka atau reaktivasi usaha dengan menerapkan protokol kesehatan terutama sektor UMKM agar kembali menggeliat. "Saya minta ke pemerintah daerah untuk membuka sektor usaha secara perlahan terutama UMKM agar terus bangkit dalam usahanya dengan memperhatikan protokol kesehatan," kata Teten.
Selanjutnya, Kemenkop UKM akan membuat kebijakan agar para pelaku UMKM lebih mendapatkan perioritas pembiayaan dari koperasi. Hal ini dikarenakan, jika mendapatkan permodalan dari koperasi akan mendapatkan suku bunga yang rendah dan bisa membesarkan koperasi dimana para pelaku UMKM itu berhimpun.
Lihat Juga :