Aturan Baru bagi Penumpang Hamil Naik Kereta Api

Jum'at, 24 Februari 2017 - 13:26 WIB
Aturan Baru bagi Penumpang...
Aturan Baru bagi Penumpang Hamil Naik Kereta Api
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop I Jakarta mulai 31 Maret 2017 akan menerapkan aturan khusus mengenai penumpang KA yang sedang dalam kondisi hamil. Mengacu pada aturan tersebut, penumpang yang sedang hamil diperbolehkan naik KA apabila usia kandungannya 14-28 minggu.

Senior Manager Humas PT KAI Daop I Jakarta Suprapto mengungkapkan, usia kandungan penumpang kurang dari 14 pekan atau lebih dari 28 pekan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan dalam keadaan sehat, serta tidak ada kelainan pada kandungan.

Selain itu, penumpang tersebut wajib didampingi minimal satu orang pendamping. "Aturan ini kami buat guna menjamin keselamatan penumpang dari risiko hal-hal yang tidak diinginkan," jelas dia dalam rilisnya yang diterima SINDOnews di Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Sementara itu, jika penumpang yang hendak naik KA tidak dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan pada saat boarding, maka penumpang tersebut dapat memeriksakan kandungannya di pos kesehatan yang ada di stasiun keberangkatan.

Kemudian, apabila setelah pemeriksaan oleh petugas kesehatan penumpang yang hamil tersebut dinyatakan atau direkomendasikan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk naik KA, maka penumpang tersebut dapat melakukan pembatalan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100%.

"Tetapi, apabila penumpang tersebut bersikeras untuk melakukan perjalanan, maka wajib membuat surat pernyataan dan segala risiko menjadi tanggung jawab yang bersangkutan," tutur Suprapto.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Harga Tiket Kereta Api...
Harga Tiket Kereta Api Jarak Jauh Naik 40%
KAI Tambah Kereta Jarak...
KAI Tambah Kereta Jarak Jauh, Ini Rincian Rute dan Jadwalnya
KA Lokal Daop I Jakarta...
KA Lokal Daop I Jakarta Masih Belum Operasi hingga 31 Juli 2020
5 KA Jarak Jauh Beroperasi...
5 KA Jarak Jauh Beroperasi dari Daop 1 Jakarta Mulai 3 Juli 2020, Ini Daftarnya
KAI Siapkan Protokol...
KAI Siapkan Protokol Khusus Hadapi Skenario New Normal
Waktu Perjalanan KA...
Waktu Perjalanan KA Akan Singkat dan Jadwal Keberangkatan Berubah, Awas Telat!
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
6 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
7 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
7 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
7 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
7 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
7 jam yang lalu
Infografis
Sekarang Boarding untuk...
Sekarang Boarding untuk Naik Kereta Cukup Pakai Wajah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved