Aturan Baru bagi Penumpang Hamil Naik Kereta Api

Jum'at, 24 Februari 2017 - 13:26 WIB
Aturan Baru bagi Penumpang...
Aturan Baru bagi Penumpang Hamil Naik Kereta Api
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop I Jakarta mulai 31 Maret 2017 akan menerapkan aturan khusus mengenai penumpang KA yang sedang dalam kondisi hamil. Mengacu pada aturan tersebut, penumpang yang sedang hamil diperbolehkan naik KA apabila usia kandungannya 14-28 minggu.

Senior Manager Humas PT KAI Daop I Jakarta Suprapto mengungkapkan, usia kandungan penumpang kurang dari 14 pekan atau lebih dari 28 pekan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan dalam keadaan sehat, serta tidak ada kelainan pada kandungan.

Selain itu, penumpang tersebut wajib didampingi minimal satu orang pendamping. "Aturan ini kami buat guna menjamin keselamatan penumpang dari risiko hal-hal yang tidak diinginkan," jelas dia dalam rilisnya yang diterima SINDOnews di Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Sementara itu, jika penumpang yang hendak naik KA tidak dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan pada saat boarding, maka penumpang tersebut dapat memeriksakan kandungannya di pos kesehatan yang ada di stasiun keberangkatan.

Kemudian, apabila setelah pemeriksaan oleh petugas kesehatan penumpang yang hamil tersebut dinyatakan atau direkomendasikan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk naik KA, maka penumpang tersebut dapat melakukan pembatalan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100%.

"Tetapi, apabila penumpang tersebut bersikeras untuk melakukan perjalanan, maka wajib membuat surat pernyataan dan segala risiko menjadi tanggung jawab yang bersangkutan," tutur Suprapto.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Harga Tiket Kereta Api...
Harga Tiket Kereta Api Jarak Jauh Naik 40%
KAI Tambah Kereta Jarak...
KAI Tambah Kereta Jarak Jauh, Ini Rincian Rute dan Jadwalnya
KA Lokal Daop I Jakarta...
KA Lokal Daop I Jakarta Masih Belum Operasi hingga 31 Juli 2020
5 KA Jarak Jauh Beroperasi...
5 KA Jarak Jauh Beroperasi dari Daop 1 Jakarta Mulai 3 Juli 2020, Ini Daftarnya
KAI Siapkan Protokol...
KAI Siapkan Protokol Khusus Hadapi Skenario New Normal
Waktu Perjalanan KA...
Waktu Perjalanan KA Akan Singkat dan Jadwal Keberangkatan Berubah, Awas Telat!
Berita Terkini
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
14 menit yang lalu
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
2 jam yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
2 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
3 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
3 jam yang lalu
Infografis
Arab Saudi Bangun Jalur...
Arab Saudi Bangun Jalur Kereta Api Landbridge Rp116 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved