Aturan Baru bagi Penumpang Hamil Naik Kereta Api
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop I Jakarta mulai 31 Maret 2017 akan menerapkan aturan khusus mengenai penumpang KA yang sedang dalam kondisi hamil. Mengacu pada aturan tersebut, penumpang yang sedang hamil diperbolehkan naik KA apabila usia kandungannya 14-28 minggu.
Senior Manager Humas PT KAI Daop I Jakarta Suprapto mengungkapkan, usia kandungan penumpang kurang dari 14 pekan atau lebih dari 28 pekan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan dalam keadaan sehat, serta tidak ada kelainan pada kandungan.
Selain itu, penumpang tersebut wajib didampingi minimal satu orang pendamping. "Aturan ini kami buat guna menjamin keselamatan penumpang dari risiko hal-hal yang tidak diinginkan," jelas dia dalam rilisnya yang diterima SINDOnews di Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Sementara itu, jika penumpang yang hendak naik KA tidak dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan pada saat boarding, maka penumpang tersebut dapat memeriksakan kandungannya di pos kesehatan yang ada di stasiun keberangkatan.
Kemudian, apabila setelah pemeriksaan oleh petugas kesehatan penumpang yang hamil tersebut dinyatakan atau direkomendasikan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk naik KA, maka penumpang tersebut dapat melakukan pembatalan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100%.
"Tetapi, apabila penumpang tersebut bersikeras untuk melakukan perjalanan, maka wajib membuat surat pernyataan dan segala risiko menjadi tanggung jawab yang bersangkutan," tutur Suprapto.
Senior Manager Humas PT KAI Daop I Jakarta Suprapto mengungkapkan, usia kandungan penumpang kurang dari 14 pekan atau lebih dari 28 pekan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan dalam keadaan sehat, serta tidak ada kelainan pada kandungan.
Selain itu, penumpang tersebut wajib didampingi minimal satu orang pendamping. "Aturan ini kami buat guna menjamin keselamatan penumpang dari risiko hal-hal yang tidak diinginkan," jelas dia dalam rilisnya yang diterima SINDOnews di Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Sementara itu, jika penumpang yang hendak naik KA tidak dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan pada saat boarding, maka penumpang tersebut dapat memeriksakan kandungannya di pos kesehatan yang ada di stasiun keberangkatan.
Kemudian, apabila setelah pemeriksaan oleh petugas kesehatan penumpang yang hamil tersebut dinyatakan atau direkomendasikan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk naik KA, maka penumpang tersebut dapat melakukan pembatalan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100%.
"Tetapi, apabila penumpang tersebut bersikeras untuk melakukan perjalanan, maka wajib membuat surat pernyataan dan segala risiko menjadi tanggung jawab yang bersangkutan," tutur Suprapto.
(izz)