Harga Bahan Pokok Melambung, Kemenkeu Rangkul KPPU
A
A
A
JAKARTA - Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus mengamati harga kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan, seperti harga gula dan daging sapi. Pada pasar yang bekerja dengan baik, pergerakan harga komoditas yang terus meningkat dapat memberikan indikasi kurangnya suplai domestik.
Hanya saja, isu persaingan tidak sehat seperti pedagang menahan stok barang ataupun produsen berkolusi dan membentuk kartel juga terlihat dalam perdagangan barang kebutuhan pokok.
Fakta tersebut dapat dilihat dari investigasi yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2016 yang memutuskan keterlibatan kartel dan persekongkolan harga terkait kebutuhan bahan pokok, antara lain daging sapi.
Memperhatikan kondisi tersebut dan sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, maka perlu adanya Nota Kesepahaman yang bertujuan untuk mewujudkan perekonomian nasional yang sehat dan berkeadilan melalui penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat.
Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan kerja sama para pihak dalam pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan persaingan usaha.
Nota Kesepahaman dimaksud ditandatangani Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Badan Kebijakan Fiskal yang mewakili Kementerian Keuangan, dengan Sekretaris Jenderal KPPU menandatangi Nota Kesepahaman di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda l Kementerian Keuangan, hari ini.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pemanfaatan data dan atau informasi, analisis dan investigasi bersama, edukasi, sinkronisasi, dan koordinasi peraturan atau kebijakan, dan bantuan narasumber, dan atau ahli.
"Kerja sama ini mencakup kerja sama bertukar informasi dan data, yang mana kami di KPPU banyak menemui masalah persaingan usaha yang ada kaitannya terutama di bea cukai dan perpajakan. Lebih spesifik lagi mungkin kita akan fokus ke komoditas pangan strategis yang memang sangat diperlukan bagi masyarakt kita yang harganya sangat berfluktuasi. Misalnya di komoditas daging, ayam, dan komoditas pangan lain," ujar Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Jakarta, Kamis (2/3/2017).
Kerja sama ini diharapkan berdampak terhadap struktur usaha yang lebih efisien dan berkeadilan sehingga dapat menurunkan harga kebutuhan pokok akan datang. Sehingga, dalam jangka panjang masyarakat mendapatkan barang berkualitas dengan harga murah, pengusaha mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha, dan Indonesia menjadi tempat menawarkan iklim persaingan usaha sehat.
Para pihak sepakat untuk melaksanakan nota kesepahaman ini dengan prinsip koordinasi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, saling menghormati dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menunjuk wakil yang bertindak sebagai penghubung (Liaison officer).
"Ide dari MoU ini adalah pembicaraan dari Bapak Presiden, beliau dl ratas beberapa menteri, fokus sekali mengikuti dan melihat pergerakan dari kebijakan pangan di Indonesia. Terutama beberapa komoditas makanan yang dibutuhkan masyarakat kita seperti daging sapi, ayam, gula, beras, dan kita semua tahu bahwa masyarakat Indonesia dalam hal ini daya belinya sangat tergantung," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.
Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diakhiri sebelum jangka waktu dengan memberitahukan maksud tersebut secara tertulis.
Dalam hal Nota kesepahaman ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri karena permintaan tertulis karena alasan lain. Maka pengakhiran Nota Kesepahaman ini tidak menyebabkan perjanjian-perjanjian yang dibuat berkaitan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman berakhir sampai berakhirnya perjanjian tersebut.
Hanya saja, isu persaingan tidak sehat seperti pedagang menahan stok barang ataupun produsen berkolusi dan membentuk kartel juga terlihat dalam perdagangan barang kebutuhan pokok.
Fakta tersebut dapat dilihat dari investigasi yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2016 yang memutuskan keterlibatan kartel dan persekongkolan harga terkait kebutuhan bahan pokok, antara lain daging sapi.
Memperhatikan kondisi tersebut dan sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, maka perlu adanya Nota Kesepahaman yang bertujuan untuk mewujudkan perekonomian nasional yang sehat dan berkeadilan melalui penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat.
Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan kerja sama para pihak dalam pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan persaingan usaha.
Nota Kesepahaman dimaksud ditandatangani Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Badan Kebijakan Fiskal yang mewakili Kementerian Keuangan, dengan Sekretaris Jenderal KPPU menandatangi Nota Kesepahaman di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda l Kementerian Keuangan, hari ini.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pemanfaatan data dan atau informasi, analisis dan investigasi bersama, edukasi, sinkronisasi, dan koordinasi peraturan atau kebijakan, dan bantuan narasumber, dan atau ahli.
"Kerja sama ini mencakup kerja sama bertukar informasi dan data, yang mana kami di KPPU banyak menemui masalah persaingan usaha yang ada kaitannya terutama di bea cukai dan perpajakan. Lebih spesifik lagi mungkin kita akan fokus ke komoditas pangan strategis yang memang sangat diperlukan bagi masyarakt kita yang harganya sangat berfluktuasi. Misalnya di komoditas daging, ayam, dan komoditas pangan lain," ujar Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Jakarta, Kamis (2/3/2017).
Kerja sama ini diharapkan berdampak terhadap struktur usaha yang lebih efisien dan berkeadilan sehingga dapat menurunkan harga kebutuhan pokok akan datang. Sehingga, dalam jangka panjang masyarakat mendapatkan barang berkualitas dengan harga murah, pengusaha mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha, dan Indonesia menjadi tempat menawarkan iklim persaingan usaha sehat.
Para pihak sepakat untuk melaksanakan nota kesepahaman ini dengan prinsip koordinasi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, saling menghormati dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menunjuk wakil yang bertindak sebagai penghubung (Liaison officer).
"Ide dari MoU ini adalah pembicaraan dari Bapak Presiden, beliau dl ratas beberapa menteri, fokus sekali mengikuti dan melihat pergerakan dari kebijakan pangan di Indonesia. Terutama beberapa komoditas makanan yang dibutuhkan masyarakat kita seperti daging sapi, ayam, gula, beras, dan kita semua tahu bahwa masyarakat Indonesia dalam hal ini daya belinya sangat tergantung," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.
Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diakhiri sebelum jangka waktu dengan memberitahukan maksud tersebut secara tertulis.
Dalam hal Nota kesepahaman ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri karena permintaan tertulis karena alasan lain. Maka pengakhiran Nota Kesepahaman ini tidak menyebabkan perjanjian-perjanjian yang dibuat berkaitan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman berakhir sampai berakhirnya perjanjian tersebut.
(izz)