Persaingan Usaha yang Sehat Wujudkan Perekonomian Nasional yang Sehat
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mencermati beberapa tahun terakhir, harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan, seperti gula dan daging sapi. Pada pasar yang bekerja dengan baik, pergerakan harga komoditas yang terus meningkat dapat memberikan indikasi kurangnya suplai domestik.
Hanya saja, isu persaingan tidak sehat, seperti pedagang menahan stok barang ataupun produsen berkolusi dan membentuk kartel juga terlihat dalam perdagangan barang kebutuhan pokok.
Fakta tersebut dapat dilihat dari investigasi Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada tahun 2016 yang memutuskan keterlibatan kartel dan persekongkolan harga terkait kebutuhan bahan pokok, antara lain daging sapi.
Memperhatikan kondisi tersebut dan sebagaimana arahan Presiden untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, maka perlu adanya Nota Kesepahaman yang bertujuan untuk mewujudkan perekonomian nasional yang sehat dan berkeadilan melalui penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat.
Selain itu, juga bertujuan meningkatkan kerja dama para pihak dalam pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan persaingan usaha.
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, yang mewakili Kementerian Keuangan, dengan Sekretaris Jenderal KPPU menandatangani Nota Kesepahaman di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi: (i) pemanfaatan data dan/atau informasi; (ii) analisis dan investigasi bersama; (iii) edukasi, sinkronisasi, dan koordinasi peraturan atau kebijakan; dan (iv) bantuan narasumber dan/atau ahli.
“Kerja sama ini diharapkan berdampak terhadap struktur usaha yang lebih efisien dan berkeadilan sehingga dapat menurunkan harga kebutuhan di masa datang. Dalam jangka panjang, masyarakat mendapatkan barang yang berkualitas dengan harga murah, pengusaha mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha, dan Indonesia menjadi tempat yang menawarkan iklim persaingan usaha yang sehat,” demikian keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Kamis (2/3/2017).
Para pihak sepakat untuk melaksanakan nota kesepahaman ini dengan prinsip koordinasi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas, saling menghormati, dan sesuai kebutuhan peraturan perundang-undangan dengan menunjuk wakil yang bertindak sebagai penghubung (liasson officer).
Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diakhiri sebelum jangka waktu dengan memberitahukan maksud secara tertulis. Dalam hal Nota Kesepahaman ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri karena pemberitahuan tertulis karena alasan lain, maka pengakhiran Nota Kesepahaman ini tidak menyebabkan perjanjian-pernjian yang telah dibuat berkaitan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman berakhir sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.
Hanya saja, isu persaingan tidak sehat, seperti pedagang menahan stok barang ataupun produsen berkolusi dan membentuk kartel juga terlihat dalam perdagangan barang kebutuhan pokok.
Fakta tersebut dapat dilihat dari investigasi Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada tahun 2016 yang memutuskan keterlibatan kartel dan persekongkolan harga terkait kebutuhan bahan pokok, antara lain daging sapi.
Memperhatikan kondisi tersebut dan sebagaimana arahan Presiden untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, maka perlu adanya Nota Kesepahaman yang bertujuan untuk mewujudkan perekonomian nasional yang sehat dan berkeadilan melalui penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat.
Selain itu, juga bertujuan meningkatkan kerja dama para pihak dalam pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan persaingan usaha.
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, yang mewakili Kementerian Keuangan, dengan Sekretaris Jenderal KPPU menandatangani Nota Kesepahaman di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi: (i) pemanfaatan data dan/atau informasi; (ii) analisis dan investigasi bersama; (iii) edukasi, sinkronisasi, dan koordinasi peraturan atau kebijakan; dan (iv) bantuan narasumber dan/atau ahli.
“Kerja sama ini diharapkan berdampak terhadap struktur usaha yang lebih efisien dan berkeadilan sehingga dapat menurunkan harga kebutuhan di masa datang. Dalam jangka panjang, masyarakat mendapatkan barang yang berkualitas dengan harga murah, pengusaha mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha, dan Indonesia menjadi tempat yang menawarkan iklim persaingan usaha yang sehat,” demikian keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Kamis (2/3/2017).
Para pihak sepakat untuk melaksanakan nota kesepahaman ini dengan prinsip koordinasi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas, saling menghormati, dan sesuai kebutuhan peraturan perundang-undangan dengan menunjuk wakil yang bertindak sebagai penghubung (liasson officer).
Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diakhiri sebelum jangka waktu dengan memberitahukan maksud secara tertulis. Dalam hal Nota Kesepahaman ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri karena pemberitahuan tertulis karena alasan lain, maka pengakhiran Nota Kesepahaman ini tidak menyebabkan perjanjian-pernjian yang telah dibuat berkaitan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman berakhir sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.
(ven)